PSK di bawah umur – Di Indonesia cukup banyak aksi tidak bermoral dan sangat disayangkan oleh masyarakat. Salah satunya yaitu adanya keberadaan PSK di bawah umur.
Keberadaan PSK sudah menjadi salah satu penyakit masyarakat yang meresahkan orang-orang. Apalagi kini muncul PSK yang belum cukup umur di Indonesia.
Penemuan PSK di Bawah Umur
Beberapa waktu lalu, Kepolisian Sektor Marisa mengamankan puluhan PSK atau Pekerja Seks Komersial. Di antara PSK tersebut, cukup banyak di antara mereka yang berstatus anak di bawah usia.
Iptu Usman Dg Maroa selaku Kapolsek Marisa menjelaskan bahwa pihaknya melakukan razia PSK di bawah umur bersama dengan jajaran Polres Pohuwato. Pihaknya menyisir sejumlah tempat hiburan malam dan penginapan yang ada di Kecamatan Marisa.
Dalam razia tersebut, Iptu Usman menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan 20 orang PSK, dan menemukan 7 di antara PSK berstatus sebagai anak di bawah umur.
Lebih lanjut, Iptu Usman menuturkan bahwa 20 PSK yang sudah ia amankan, tiga di antaranya berasal dari kawasan Gorontalo, sedangkan sisanya dari luar daerah Gorontalo. Iptu Usman menambahkan 7 anak di bawah umur yang menjadi PSK diberikan pembinaan lalu memulangkannya ke kawasan masing-masing.
PSK dalam Islam
Sobat Cahaya Islam, keberadaan PSK di bawah umur yang ditemukan oleh Polsek Marisa menambah daftar panjang pekerja tidak bermoral di Indonesia. Sebab para PSK tersebut seharusnya masih mengenyam pendidikan sebagai anak di bawah umur.
Namun karena keadaan atau keterpaksaan, mereka menjadi Pekerja Seks Komersial di umurnya yang belum dewasa. Kondisi tersebut sangat memprihatinkan baik bagi agama maupun negara.
Selain itu, keberadaan PSK yang belum cukup umur merupakan dosa besar. Dosa tersebut tentu berlaku bagi PSK itu sendiri, germo atau orang yang melacurkan orang lain, dan pelanggan PSK itu.
Tetapi sayangnya, semua orang yang terlibat cenderung mengesampingkan dosa dan larangan agama islam. Biasanya mereka berdalih membutuhkan uang dan rela menjajakan tubuhnya demi mendapatkan penghasilan.
Pandangan PSK dalam Agama Islam
Sobat Cahaya Islam, berikut ada beberapa pandangan agama islam tentang PSK baik di bawah umur ataupun yang sudah cukup usia sekalipun:
1. Pelacuran Merupakan Perbuatan Haram dalam Agama Islam
Pelacuran merupakan perzinaan dan termasuk sebuah perbuatan yang dilarang serta hukumnya haram dalam agama. Ini dengan jelas tertuang dalam:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ [النور، 24: 2].
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman [QS. an-Nuur (24): 2].
2. Mendapat Hukuman Cambuk dalam Islam
Bagi wanita dan pria yang bukan muhrim namun melakukan hubungan suami istri alias berzina, maka terdapat hukuman tersendiri menurut agama islam. Ini harus menjadi perhatian tersendiri bagi para pelacur ataupun pelanggan yang sering melakukan perbuatan tersebut.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ [رواه مسلم].
Dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda, ikutilah semua ajaranku, ikutilah semua ajaranku. Sungguh, Allah telah menetapkan hukuman bagi mereka (kaum wanita), perjaka dengan perawan hukumannya adalah cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedangkan laki-laki dan wanita yang sudah menikah hukumannya adalah dera seratus kali dan dirajam [HR. Muslim: 3199].
3. Termasuk Akad Terlarang
Selain itu, transaksi prostitusi dengan cara apapun tergolong ijrah yang terlarang berdasarkan syariat islam. Bahkan transaksi prostitusi tersebut merupakan akad terlarang.
Hal ini tertuang dalam:
قوله (إجارة الجواري للوطء) لأنها ليست مباحة بل هي حرام
Artinya, “Terkait frasa ‘akad sewa perempuan untuk aktivitas seksual’, pasalnya akad sewa tersebut bukan sewa yang mubah, bahkan haram.” (Lihat Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri pada hamisy Fathul Qarib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1999 M/1420 H], juz II, halaman 50).
Sobat Cahaya Islam, itulah beberapa pandangan tentang PSK di bawah umur menurut agama islam. Semoga saja umat islam tak ada yang terjerat dengan apapun terkait PSK ataupun prostitusi dalam bentuk apa pun.
































