Bahaya Fatwa Tanpa Ilmu dari Orang yang Tidak Faqih

0
38
Bahaya Fatwa Tanpa Ilmu dari Orang Bodoh

Bahaya Fatwa Tanpa Ilmu – Sobat Cahaya Islam, di era informasi terbuka ini, siapa saja bisa berbicara tentang agama. Sayangnya, tidak semua yang berbicara memiliki ilmu yang cukup. Ketika orang yang tidak ‘alim dan tidak faqih dalam agama berani mengeluarkan fatwa, dampaknya bisa sangat merusak umat. Maka, sangat tepat jika Islam sangat menekankan pentingnya ilmu dalam menyampaikan hukum syariat.

Fatwa Adalah Amanah Ilmu, Bukan Asumsi Pribadi

Fatwa dalam Islam bukan sekadar pendapat. Ia adalah penjelasan hukum syariat yang harus bersumber dari Al-Qur’an, hadits, ijma’, dan qiyas. Maka, hanya mereka yang benar-benar faqih (mendalam ilmunya) yang boleh berfatwa. Allah ﷻ berfirman:

فَاسْئَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (1)

Jadi, ayat ini menunjukkan bahwa masyarakat harus merujuk kepada ulama, bukan orang sembarangan, dalam hal agama. Jadi, jika fatwa keluar dari mulut yang tak berilmu, akan terjadi kesesatan massal.

Bahaya Fatwa Tanpa Ilmu dari Orang Bodoh

Rasulullah ﷺ telah memperingatkan umatnya tentang bahaya orang-orang bodoh yang berbicara soal agama. Dalam hadits disebutkan:

إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمٌ، اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا، فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ، فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا

“Ketika tidak tersisa seorang alim pun, manusia mengangkat orang-orang bodoh sebagai pemimpin. Mereka ditanya, lalu berfatwa tanpa ilmu, maka mereka sesat dan menyesatkan.” (2)

Hadits ini jelas menggambarkan bahaya besar jika orang bodoh nekat memberi fatwa. Mereka bukan hanya menyesatkan diri sendiri, tetapi juga menyesatkan umat secara luas. Itulah pentingnya kita untuk bisa mem-filter fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh ustadz-ustadz di media sosial dan tidak menelannya mentah-mentah.

Hati-hati Memilih Rujukan Agama

Sobat Cahaya Islam, ketika kita ingin tahu hukum tentang suatu perkara, jangan asal tanya ke sembarang orang. Apalagi di media sosial, banyak yang tampak berilmu, namun sebenarnya tidak punya dasar syar’i yang kuat. Kita harus memastikan bahwa sumber rujukan itu berasal dari orang yang benar-benar memahami Al-Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman para ulama terdahulu.

Imam Malik pernah berkata:

مَنِ ابْتُلِيَ بِالْفُتْيَا فَلْيَجْعَلْ قَبْلَهُ وَرَاءَهُ سَيْفًا وَالنَّارَ

“Barang siapa yang diuji dengan urusan fatwa, hendaklah ia membayangkan pedang dan api di hadapannya.”

Jadi, memberi fatwa adalah tanggung jawab yang sangat berat. Maka, orang yang tidak punya ilmu bisa tergelincir ke dalam dosa besar jika salah dalam menyampaikan hukum Allah, yakni Al-Qur’an dan hadits.

Sobat Cahaya Islam, jangan remehkan urusan fatwa. Faktanya, menerima fatwa dari orang yang tidak alim dan faqih bisa menjerumuskan kita ke dalam kesesatan. Maka, mari kita selalu merujuk kepada para ulama terpercaya dan menjaga ilmu dengan penuh kehati-hatian.


Referensi:

(1) QS. An-Naḥl: 43

(2) HR. Bukhari no. 100

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY