Popo viral Bandung – Belakangan ini, informasi tentang video Popo viral Bandung menghebohkan masyarakat di seluruh Indonesia. Bagaimana tidak, video tersebut menampilkan aksi tidak senonoh dari Popo.
Parahnya lagi, Popo melakukan aksi itu dengan sebuah manekin atau patung. Sontak saja videonya penuh dengan hujatan dan kritik keras dari warganet.
Video Popo Viral Bandung Menghebohkan
Berdasarkan informasi yang beredar, video Popo viral Bandung menampilkan aksinya tengah onani dengan patung. Beruntung, Polres Kerinci sudah mengamankan dan menangkap tiktoker tersebut.
Sampai beberapa waktu lalu, unggahan yang menampilkan penangkapan Popo mendapat atensi dari banyak warganet. Ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jambi membenarkan pihaknya sudah menangkap satu orang tentang video tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku dengan nama asli EY itu sudah diamankan oleh petugas di Desa Pendung Mudik RT 02, Kerinci. Lebih lanjut, penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada pihak kepolisian setempat.
Laporan tersebut berupa dugaan terjadinya tindak pidana pornografi atau tindak pidana ITE di Desa Pendung Mudik. Berbekal laporan itu, pihak kepolisian pun mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti yang polisi amankan antara lain ponsel iPhone 13 dan satu patung manekin yang berada dalam video viral.
Onani dalam Islam
Sobat Cahaya Islam, jangan sampai Sobat meniru apa yang ada dalam video Popo viral Bandung. Bukan tanpa sebab, onani merupakan perbuatan yang tercela.
Pasalnya islam senantiasa mengajarkan umatnya untuk menjaga kesucian dan kemaluannya. Apalagi jika sampai direkam dalam video lalu menyebarkannya, ini merupakan perbuatan yang tidak terpuji.


Dalam ilmu kesehatan saja, tidak ada dokter yang menyarankan seseorang melakukan onani jika bukan untuk kesehatan. Pasalnya onani membawa dampak buruk terhadap kesehatan seksual maupun psikis orang yang melakukannya.
Oleh sebab itu, hendaknya Sobat menahan diri dan jangan sampai terjerumus dalam perbuatan onani karena alasan apapun.
Pandangan Islam Terhadap Aksi Onani
Sobat Cahaya Islam, berikut ini pandangan islam terhadap aksi onani yang marak dilakukan orang-orang:
1. Perbuatan yang Haram
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa onani merupakan perbuatan yang hukumnya haram. Para ulama menetapkan pendapat tersebut berdasarkan firman Allah SWT yang berbunyi:
والذين هم لفروجهم حافظون . إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم فإنهم غير ملومين . فمن ابتغى وراء ذلك فأولئك هم العادون ) 4-6 سورة المؤمنون
“dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mukminun: 5-7)
Ayat di atas menyebut agar manusia senantiasa menjaga kemaluannya kecuali kepada istri. Hal tersebut menunjukkan pengharapan selain kepada istri yang ia miliki.
2. Perbuatan yang Hukumannya Dera atau Pukul
Bukan hanya itu, onani merupakan perbuatan yang pelakunya bisa mendapat hukuman berupa dera atau pukul. Hal ini berdasarkan:
سُئِلَ : عَنْ ” الِاسْتِمْنَاءِ ” فَأَجَابَ : أَمَّا الِاسْتِمْنَاءُ فَالْأَصْلُ فِيهِ التَّحْرِيمُ عِنْدَ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ ، وَعَلَى فَاعِلِهِ التَّعْزِيرُ ؛ وَلَيْسَ مِثْلَ الزِّنَا . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ
“Beliau ditanya tentang “onani”, maka beliau menjawab: “Adapun onani, hukum asalnya adalah haram menurut jumhur ulama, dan bagi pelakunya wajib di-ta’zir (dihukum dera/pukul) dan tidak sama dengan zina (hukumannya). Wallahu A’lam.“ (Majmu’ Al Fatawa, 34/229)


3. Termasuk Perbuatan Makruh Tanzih
Tetapi kalau onani dilakukan demi menekan syahwat dan takut terjerumus zina, maka hukumnya boleh secara umum. Sebab kondisi tersebut mengartikan melakukan hal yang terlarang ketika darat atau mengerjakan tindakan mudharat namun lebih ringan.
Kendati demikian, ada baiknya Sobat mengalihkan syahwat tersebut dengan melakukan hal positif seperti bersabar dan berpuasa. Ini sejalan dengan:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah (kemampuan untuk menikah), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400)
Sobat Cahaya Islam, karena lebih banyak mudharat dari onani, alangkah baiknya jangan sampai terjerumus seperti Popo viral Bandung. Semoga saja Allah SWT senantiasa melindungi Sobat dari hal tercela apapun.
































