Hukum Trading Forex Menurut Pandangan Islam

0
50
Hukum Trading Forex dalam Islam

Hukum Trading Forex – Seiring dunia internet yang semakin berkembang di masyarakat, muncul budaya baru, yaitu suka menghasilkan uang secara cepat dan mudah. Salah satu cara instan menghasilkan uang yang paling populer adalah dengan jual beli mata uang atau forex. Lantas, bagaimana Islam memandang aktivitas jual beli mata uang ini?

Syarat Sah Perdagangan dalam Islam

Pada dasarnya, jual beli hukumnya halal sedangkan riba adalah haram. Berkaitan dengan transaksi via elektronik, hukumnya adalah boleh jika barang tersebut punya unsur yang jelas, baik ciri maupun sifatnya. Tentu saja, kejelasan ini adalah secara urfy, yaitu menurut masyarakat umum.

Jika kita kaitkan dengan aktivitas perdagangan forex atau kurs mata uang, nilai kurs yang masing-masing pihak mengetahuinya dalam pasar bursa valuta termasuk urfy. Sementara foreign exchange (forex) sendiri adalah transaksi tukar menukar mata uang asing.

Dan barter mata uang asing secara tunai hukum dasarnya adalah boleh. Hal ini berdasarkan hadits shohih berikut di mana Rasulullah bersabda:

وَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ وَالْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْتُمْ

“Dagangkanlah emas dengan perak, dan perak dengan emas sekehendakmu.” (1)

Emas dan perak sendiri merupakan mata uang mata uang saat itu di mana emas merujuk pada dinar sedangkan perak merujuk pada dirham. Kemudian, kita harus melihat system perdagangan forex di pasar online apakah memenuhi rukun dan sayarat sah juali beli.

Larangan Jual Beli yang Bersifat Perjudian

Transaksi jual beli hukumnya boleh jika barangnya bukan barang haram, tidak ada unsur penipuan, menyembunyikan kecacatan, atau mengandung unsur spekulatif/perjudian (maisir). Unsur spekulatif si sini maksudnya semacam tebak-tebakan harga. Jika beruntung mendapat barang bagus, sebaliknya jika tidak beruntung mendapat barang jelek.

Syekh Yusuf Al Qaradhawy menjelaskan:

الميسرـــ هو كل ما لا يخلوا اللاعب فيه من ربح أو خسارة

“Al-maisir ialah segala hal yang memungkinkan seseorang mengalami untung atau rugi.” (2)

Umumnya, yang mendasari unsur spekulatif adalah tidak diketahuinya harga ketika pembeli membutuskan untuk membeli dan ketika menerima barang pembelian tersebut.

Dalam kitab Al-Majmuk Syarah Al-Muhadzdzab, Imam Nawawi mengatakan bahwa jual beli seperti ini termasuk bathil akibat perbedaan harga ketika awal transaksi dengan ketika penerimaan barang. Penafiran ini muncul berangkat dari dalil hadits shohih:

نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ

“Aku melarang jual beli kandungannya kandungan.” (3)

Hukum Trading Forex (Kesimpulan)

Berdasarkan keterangan-keterangan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa hukum jual beli mata uang asing (valas) di pasar tunai adalah boleh. Akan tetapi, hukum jual beli valas di pasar online hukumnya sesuai rincian berikut:

Yang pertama, hukumnya haram jika harga tidak sesuai antara ketika pembeli memutuskan bertransaksi dengan ketika penjual atau broer menerima transaksi itu.

Yang kedua, hukumnya halal atau boleh jika harga ketika membeli sama dengan ketika penjual atau broker menerima transaksi tersebut. Wallahu a’lam.


Referensi:

(1) Sahih al-Bukhari 2175

(2) Al-Halal wal Haram hal 273

(3) Sunan an-Nasai 4624

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY