Pandangan Islam Terhadap Pemberlakuan PPKM Level 1 di Pulau Jawa dan Bali

0
996
Pemberlakuan PPKM

Pemberlakuan PPKM – Pemberlakuan PPKM level 1 di wilayah Jawa dan Bali yang sudah resmi berlaku sejak tanggal 8 hingga 21 November 2022 menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Berbagai opini merebak ketika ternyata pemberlakuan PPKM bukan sekedar wacana.

PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang kembali diterapkan setelah sekian lamanya terbebas dari kekangan, membuat sebagian warga merasa kecewa. Masyarakat yang saja merasakan kebebasan sebentar saja dari Covid-19 kini terpaksa harus kembali membatasi diri.

Pandangan Islam Terkait Pemberlakuan PPKM Untuk Mencegah Wabah

Sobat Cahaya Islam pasti ingat bagaimana mencekamnya situasi saat wabah Covid-19 pertama kali melanda dunia, khususnya di Indonesia? Wabah yang merenggut jutaan nyawa ini menjadi hal yang paling menakutkan.

Untuk mencegah agar wabah tidak semakin meluas, pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai dari skala ringan hingga darurat. Akibatnya, masyarakat tidak diizinkan untuk berinteraksi dan banyak aspek kehidupan yang terganggu.

Lalu bagaimana agama Islam melalui para pemuka agama memberikan pandangan terhadap upaya pemerintah mencegah wabah melalui kegiatan PPKM?

1. Kegiatan PPKM Dinilai Sudah Sesuai Dengan Hukum Islam

Para ulama menilai PPKM sudah sesuai dengan syariat Islam dimana pemerintah melakukan usaha atau ikhtiar agar terhindar dari bencana. Hal ini sejalan dengan hukum Islam yang melarang umat nya untuk mendekati bahaya.

Islam menganjurkan umatnya untuk menjaga diri dari perbuatan celaka, mengundang bahaya dan resiko yang dapat menimbulkan kematian. Wabah Covid-19 yang menyebar hanya melalui interaksi dengan penderitanya membuat pembatasan kegiatan sosial jadi solusi yang tepat untuk mengatasinya.

Dalam perspektif Islam, penetapan PPKM level 1 ini sesuai dengan ketentuan untuk melindungi umat dari marabahaya yang dapat menimbulkan bencana dan kepunahan.

Ibadah yang dilakukan oleh manusia tidak terlepas dari aspek melindungi diri, keluarga, harta dan keturunannya. Sehingga apapun yang akan menimbulkan bahaya bagi aspek-aspek tersebut wajib dihilangkan melalui berbagai cara yang harus diprioritaskan diatas kepentingan lainnya.

2. Pemimpin Negara Wajib Memberikan Akses Bantuan Yang Merata

PPKM diberlakukan kembali akibat ditemukannya ribuan kasus baru Covid-19. Dengan temuan ini maka pemerintah langsung bergerak menutup akses berbagai kegiatan yang melibatkan mobilitas massal melalui pemberlakuan PPKM level 1.

Pemberlakuan PPKM

Pada penerapan sebelumnya, warga mengeluhkan banyaknya ketidak adilan yang terjadi di masyarakat saat PPKM berlangsung. Pada saat itu pemerintah menyalurkan bantuan-bantuan sosial untuk membantu para warga yang memilih untuk berada di rumah.

Imam Syafii menyebutkan dengan tegas bahwa  kedudukan seorang pemimpin terhadap rakyatnya, memiliki tingkatan yang sama diumpamakan seorang wali kepada anak yatim di sekitarnya.

Rasulullah bahkan melaknat pemimpin yang dzolim, dalam hal ini tidak adil dalam membantu rakyatnya yang mengalami kesulitan akibat adanya PPKM. Seperti yang disebutkan dalam sebuah hadits:

‘Barangsiapa diberi beban oleh Allah untuk memimpin rakyatnya lalu mati dalam keadaan menipu rakyat, niscaya Allah mengharamkan Surga atasnya’.”(HR. Muslim No. 203)

Menilik kepada hadits diatas, maka pemimpin memiliki kewajiban untuk membuka akses bantuan yang adil dan merata kepada warganya yang membutuhkan selama kegiatan PPKM berlangsung.

3. Rakyat Wajib Menaati Aturan Pemerintah Dalam PPKM

Pemerintah pasti sudah membuat pertimbangan yang sangat matang terkait diberlakukannya kembali PPKM level 1 di pulau Jawa dan Bali. Ini merupakan salah satu upaya dan ikhtiar demi kemaslahatan umat.

Rasulullah bersabda,

Barang siapa yang mentaati aku sungguh ia telah mentaati Allah, dan barang siapa yang durhaka padaku sungguh ia telah mendurhakai Allah, barang siapa yang taat pada pemimpin sungguh ia telah taat padaku, dan barang siapa yang durhaka pada pemimpin sungguh ia telah durhaka padaku” (HR. Muslim no. 1835)

Dari hadits di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa rakyat memiliki kewajiban untuk patuh dan tunduk kepada peraturan yang dibuat oleh pemimpinnya, selama aturan tersebut memiliki tujuan yang baik.

Pemberlakuan PPKM

Taat dan patuh kepada pemimpin merupakan salah satu wujud ketakwaan kepada Allah SWT. Penerapan PPKM level 1 ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi rakyat, untuk itu kita harus mematuhinya.

Dalam surah An-Nisa ayat 59, disebutkan mengenai perintah untuk taat kepada pemimpin,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ

“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik “(QS. An-Nisa : 59)

Sobat Cahaya Islam, walaupun kebijakan pemerintah terkadang kurang populer, namun pemberlakuan PPKM level 1 di pulau Jawa dan Bali merupakan kebijakan terbaik yang sudah sesuai dengan syariat agama Islam.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY