Kemenag Keluarkan Standar RPH Pelaksanaan Dam Jamaah Haji Indonesia

0
671
pelaksanaan dam jamaah haji

Pelaksanaan Dam Jamaah Haji – Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI baru-baru ini telah menerbitkan edaran yang baru terkait panduan pelaksanaan dam jamaah haji Indonesia 1445 H/2024 M. Dalam surat edarannya, Hilman telah menjelaskan standar Rumah Potong Hewan (RPH).

Di mana rumah ini akan melaksanakan pemotongan hewan dam petugas dan haji Indonesia. Surat Edaran Dirjen PHU yang terbit pada 5 Juni 2024 juga turut membahas kriteria RPH. Selain itu, penekanan urgensi optimalisasi dengan pemanfaatan daging hewan dam petugas dan jamaah haji bagi masyarakat di Tanah Air.  

RPH Pelaksanaan Dam Haji Indonesia

Berkaitan dengan RPH, jamaah haji Indonesia sendiri sebenarnya juga perlu memperhatikan beberapa standar dalam menentukan pilihan . Berikut ini sudah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan Sobat Cahaya Alami dalam pelaksanaan dam jamaah haji, antara lain:

1. Memiliki Izin Resmi

pelaksanaan dam jamaah haji

Pertama, RPH ini sudah seharusnya mempunyai izin resmi dan/atau sertifikat yang asalnya dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Kedua, RPH sendiri berlokasi di dalam Tanah Haram (Makkah). Ketiga, pengelolaan hewan dam dalam RPH tersebut juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.

Hilman turut mengungkapkan bahwa untuk optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, tentu ada RPH yang bersedia menyalurkan daging hewan dam kepada pihak-pihak yang berhak menerima. Hal ini terutama ke negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pelaksanaan Dam Jamaah Haji

Adapun untuk pelaksanaan dam PPIH atau petugas haji 2024, kata Hilman, secara khusus telah dikoordinasi oleh Kepala Daerah Kerja Makkah, Madinah, serta Bandara. Sementara itu, Hilman juga telah menjelaskan, Surat Edaran Dirjen PHU terbit pada 5 Juni 2024 tentang panduan pelaksanaan dam jamaah haji Indonesia 1445 H/2024 M.

Tindakan ini untuk mencabut Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.   

Dirinya juga telah mengatakan SE baru ini sekaligus akan mencabut SE sebelumnya. Di mana SE Nomor 04 Tahun 2024 berkaitan tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

SE Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 secara teknis juga telah menyebut standar dan komponen biaya dam yang sebelumnya. Sehingga dapat dijadikan sebagai acuan para jamaah dan petugas haji Indonesia 2024.

3. Tempat Pembayaran RPH

pelaksanaan dam jamaah haji

Sementara itu, SE Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 telah menunjuk RPH Adhahi dan RPH Al-Aisyiyah. Ini sebagai salah satu RPH yang telah berhasil direkomendasikan untuk tempat pembayaran dam petugas serta jamaah haji Indonesia 2024.

Sementara itu, RPH Adhahi mengatakan petugas serta jamaah haji nantinya akan membayar dam sebesar SR.720 atau setara Rp3.0996.000 dengan tujuh komponen. Diantaranya seperti jasa penyembelihan, pengulitan, harga kambing, pembersihan perut hewan, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman maupun distribusi.  

Sedangkan, RPH Al-Ukaisyiyah, jamaah dan petugas haji Indonesia akan langsung dikenakan biaya sebesar SR 580 (atau setara Rp2.494.000) dengan delapan komponen. Di mana delapan komponen itu berupa jasa penyembelihan, harga kambing, pengulitan, pembersihan perut.

Selanjutnya, pendinginan, packing, pengolahan daging dengan proses retort, dan biaya pengiriman dan distribusi yang sesuai dengan RPH pelaksanaan dam jamaah haji.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY