Mendiang Park Soo Ryun Donorkan Organ Tubuh, Bolehkah dalam Islam?

0
1048
Park Soo Ryun

Park Soo Ryun – Berita menghebohkan datang lagi dari industri hiburan Korsel. Kabar tersebut yakni meninggalnya aktris Park Soo Ryun.

Ia meninggal dunia pada hari Minggu 11 Juni tepat di usianya yang ke 29 tahun. Sontak saja kabar meninggalnya pemeran drama Korea Snowdrop ini menghebohkan banyak orang.

Aktris Park Soo Ryun Meninggal Dunia

Berdasarkan informasi yang beredar, aktris Park Soo Ryun meninggal dunia setelah jatuh dari tangga di dalam rumahnya. Pemakaman mendiang berlangsung di rumah duka RS Suwon Pusat Medis Gyeonggi, Korea Selatan.

Kabarnya prosesi pemakaman berlangsung pada hari Selasa 13 Juni 2023. Di sisi lain, pihak keluarga Soo Ryun mengungkap hendak mendonorkan organ tubuh mendiang.

Menurut keluarga, hal tersebut mereka lakukan sebagai bentuk penghormatan terakhir. Keluarga mengungkap, hanya bagian otak Soo Ryun yang tidak sadar, namun jantungnya masih berdetak.

Karena itu, keluarga berpendapat akan ada orang yang membutuhkan organ tubuh Soo Rtun. Ibu dan ayah mendiang berkata, mereka bisa hidup dengan nyaman saat tahu jantung anaknya diberikan ke seseorang.

Sekedar informasi, Soo Ryun adalah aktris sekaligus musisi yang cukup populer. Mendiang debut di tahun 2018 lalu melalui pertunjukan musikal yang bertajuk Il Tenore.

Donor Organ Tubuh dalam Islam

Sobat Cahaya Islam, mendonorkan organ tubuh seperti mendiang Park Soo Ryun belakangan ini memang sering dilakukan. Banyak orang yang mendonorkan organ tubuhnya dengan bermacam alasan.

Terlebih, organ transplantasi termasuk salah satu metode yang sudah berkembang pesat di industri kedokteran. Teknik tersebut sudah menyelamatkan banyak nyawa dengan cara menggantikan organ yang rusak ataupun tidak berfungsi lagi.

Tetapi teknik seperti ini turut menimbulkan bermacam pertanyaan hukum etika, terutama dalam pandangan islam. Sebab sejatinya, islam adalah agama yang damai dan menganjurkan untuk saling membantu satu sama lain.

Apalagi biasanya tujuan donor organ adalah menolong orang yang membutuhkan organ tersebut.

Beberapa Pendapat Tentang Donor Organ dalam Islam

Sobat Cahaya Islam, sejatinya terdapat beberapa perbedaan pendapat tentang donor organ dalam pandangan islam. Berikut ini informasi selengkapnya yang bisa Sobat pahami.

1.       Pendapat Donor Organ Terlarang

Perdebatan muncul saat menyangkut tentang hukum mendonorkan organ tubuh, apakah boleh atau tidak menurut islam. Beberapa ulama berpendapat bahwa donor organ hukumnya adalah haram.

Park Soo Ryun

Sebab sebagian ulama menganggap ini merupakan bentuk penghancuran tubuh manusia. Para ulama tersebut merujuk kepada firman Allah SWT yang memuliakan manusia yakni:

۞ وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا ࣖ

“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.” (QS. Al-Isra’ Ayat 70)

2.       Pendapat yang Memperbolehkan Mendonorkan Organ

Di samping itu, MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa donor organ diperbolehkan dengan syarat tertentu. Salah satu syaratnya yaitu untuk saling menolong dan bukan diperuntukkan secara komersial.

Fatwa MUI ini berlandaskan dengan beberapa dalil dalam Al Quran tentang memelihara kehidupan orang lain, salah satunya: 

وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًاۗ

Artinya: “Barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al Maidah ayat 32).

3.       Boleh Selama dalam Keadaan Darurat

Ada juga pendapat yang menyebut donor diperbolehkan selama keadaan darurat. Selain itu, donor boleh terjadi jika tidak ada jalan kesembuhan lain selain dengan tindakan transplantasi.

Park Soo Ryun

Hal ini sejalan dengan:

لا بأس في ذلك ولا حرج فيه عند الضرورة

“Tidak mengapa (donor darah) ketika darurat.” (Majmu Fatawa Syeikh Bin Baz 20/71)

Sobat Cahaya Islam, itulah beberapa pendapat tentang donor organ seperti yang dilakukan mendiang Park Soo Ryun. Wallahu’alam. 

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY