Novel Baswedan – Sidang kasus penyiraman air keras ke wajah penyidik KPK, Novel Baswedan kembali digelar. Hasil sidang tersebut menghasilkan keputusan yang tidak adil. Novel Baswedan sebagai korban menyebut persidangan tersebut hanya sebuah formalitas belaka.
Ia mengatakan sejak awal penyidikan kasus yang menimpa dirinya itu sudah cacat hukum. Novel tidak terkejut apabila tersangka hanya dihukum 1 tahun. Dari awal memang sudah kelihatan penegakan hukum di Indonesia sudah menampakkan kebobrokan atau kecacatannya.
Dua terdakwa kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir hanya dituntut oleh jaksa dengan hukuman 1 tahun saja. Padahal perbuatan tersebut merupakan kejahatan sangat berat.
Hukum Di Indonesia Menurut Novel Baswedan
Novel menyebutkan bahwa proses penyidikan hingga sidang kasusnya sudah memperlihatkan kebobrokan hukum. Kebobrokan hukum yang dipertontonkan secara terbuka dan meluas tentu sangat keterlaluan. Apakah hukum di Indonesia memang separah ini?
Kasus penyiraman air keras ke muka Novel baswedan tersebut menjadi ukuran fakta kebobrokan penegakan hukum di Indonesia. Faktanya memang seperti itu, banyak kasus hukum di Indonesia seperti korupsi, penistaan agama, dalam penegakan hukumnya sangat tidak adil.
Para penegak hukum harusnya menegakkan hukum seadil-adilnya. Pekerjaan mereka adalah amanah yang diberikan oleh negara. Jika tidak bisa mengemban amanah yang diberikan maka berdosa. Allah akan melaknat orang-orang tidak amanah dan tidak menegakkan keadilan.
Pesan Rasulullah Kepada Penegak Hukum
Sistem hukum yang bobrok di Indonesia haruslah segera diperbaiki. Rasulullah SAW pernah berpesan kepada para peneghak hukum agar menjalankan tugasnya dengan baik. Berikut adalah 4 pesan dari Rasulullah kepada penegak hukum.
1. Memutuskan Kasus Dengan Adil
Penegak hukum harus adil dalam memberi kepurusan terhadap suatu perkara. Keputusan hasil sidang kasus Novel adalah contoh penegak hukum tidak menegakkan keadilan. Padahal Rasulullah sendiri yang bersabda bahwa seorang hakim haruslah memberi keputusan hukum secara adil. Jika tidak adil maka hakim dan penegak hukum dekat dengan keburukan.
2. Tipe-tipe Hakim
Rasulullah pernah mengatakan bahwa ada tiga tipe hakim, dua di neraka dn satu di surga. Hakim jenis pertama, yaitu hakim yang mengetahu kebenaran, tetapi tidak menghukumi secara benar atau tidak adil. Hakim jenis pertama ini masuk neraka.
Hakim jenis kedua, hakim bodoh yang menghancurkan hak-hak manusia. Hakim kedua akan dimasukkan ke neraka. Sedangkan hakim jenis ketiga, seorang hakim yang memberi keputusan hukum dengan kebenaran dan adil. Hakim jenis ketiga inilah hakim yang masuk surga.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ، اثْنَانِ فِي النَّارِ، وَوَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ: رَجُلٌ عَلِمَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ، وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ، وَرَجُلٌ جَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ
Arti: “Hakim-hakim itu ada tiga, dua di neraka dan satu di surga : Seorang hakim yang mengetahui kebenaran, lalu dia memutuskan hukum dengan kebenaran, maka dia di surga; Seseorang (hakim) yang memutuskan hukum dengan kebodohan, maka dia di neraka; Dan seorang (hakim) yang menyimpang di dalam keputusan, maka dia di neraka” (HR. Ibnu Majah nomor 2135)
3. Jangan Meminta Jabatan Hakim
Allah tidak akan menolong seorang yang berharap menjadi penegak hukum / hakim. Jika tetap memaksakannya tanpa Allah ridhoi, tugas dan tanggung jawab akan dibebankan pada dirinya. Bila seseorang tidak menginginkan jadi hakim, maka Allah akan menolong dan membimbingnya dalam kebenaran.
4. Jangan Terlalu Berhasrat Jadi Hakim
Seorang hakim mempunyai tugas yang sangat berat. Sebab dia dan penegak hukum lainnya diberi wewenang untuk memutuskan perkara hukum di antara manusia. Jika tidak kuat imannya, bisa saja tergoda dengan harta suap. Akibatnya ia tidak bisa bersikap adil dan bisa mendzolimi hak-hak manusia.
Semoga penegakan hukum di Indonesia semakin adil. Dan kasus seperti penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan bisa diproses dengan transparan, adil, dan sesuai hukum yang berlaku.