Muhammadiyah gelar rapat pleno pada Sabtu, 13 Juli 2024 untuk membahas kebijakan pemerintah soal izin tambang. Tujuannya tentu untuk organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan tersebut. Hal ini termasuk memutuskan sikap jika mendapatkan tawaran mengelola tambang dari pemerintah.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa akan mencari mekanisme di Muhammadiyah untuk membahas soal tambang ini. Hal tersebut tentu melalui forum yang lebih besar. Kemungkinan hal itu akan dibahas dalam pleno yang diperluas dengan mengundang pimpinan wilayah di seluruh Indonesia.
PP Muhammadiyah Gelar Rapat Pleno
Menurut Abdul Mu’ti, Muhammadiyah sendiri tidak akan sembarangan dalam mengambil keputusan soal izin tambang untuk ormas tersebut. Bahkan terkait nilai, seluruh elemen dalam organisasi harus terlibat. Hal ini tentunya termasuk pengurus di tingkat daerah.
Keterlibatan seluruh elemen ini sangat diperlukan. Hal ini karena jika tawaran izin tambang itu diterima maka waktunya akan berlangsung puluhan tahun.
1. Berhati-hati dalam Mengambil Sikap
Abdul Mu’ti juga telah menekankan bahwa, Muhammadiyah sendiri saat ini sangat berhati-hati. Terutama, dalam mengambil sikap mengenai persoalan izin tambang ini.
Tujuannya tentu untuk meminimalisir terjadinya perpecahan internal di Muhammadiyah sendiri. Meski sampai saat ini, tidak ada tawaran dari pemerintah mengenai izin tambang tersebut.


Namun, pihaknya sampai saat ini sudah mulai meminta pendapat dari para ahli soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengizinkan Ormas mengelola usaha pertambangan.
Dirinya juga masih terus khawatir tentang peraturan tersebut. Hal ini karena tidak kuat untuk dijadikan sebagai dasar hukum. Sebab, tidak memiliki aturan turunan.
Mengenai dasar PP ini memang juga harus dijelaskan dulu. Dalam pengertiannya, masih ada perselisihan pendapat bahwa PP tersebut bertentangan dengan undang-undang.
2. Mengundang Para Pakar
Muhammadiyah sendiri juga telah mengundang para pakar, untuk mengetahui kebenarannya. Abdul Mu’ti juga telah menegaskan bahwa Muhammadiyah juga masih akan mengkaji dampak baik dan buruk mengenai pengelolaan tambang.
Oleh karena itu, Muhammadiyah selalu meminta masukan dari para ahli lingkungan dan Sobat Cahaya Islami. Sekretaris umum Muhammadiyah ini juga selalu berharap setelah rapat pleno diperluas, pihaknya bisa memberikan pandangan yang komprehensif terkait izin tambang untuk ormas itu.
3. Tanggapan Pengamat
Sebelum Muhammadiyah gelar rapat pleno, telah digelar pula diskusi di ruang rapat Komisi IX di Senayan, Rabu, 26 Juni 2024 yang lalu. Di mana Pengamat Kebijakan Publik Muhammadiyah sekaligus Wakil Ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional MUI, Ihsan Tanjung mengungkapkan bahwa Muhammadiyah saat ini tidak dapat menentukan menerima atau menolak izin usaha pertambangan khusus itu.


Hal ini karena Muhammadiyah tidak bisa menentukan sikap apapun. Jadi apabila ada yang menolak itu personal bukan Muhammadiyah. Dirinya mengungkapkan, memang ada perbedaan pendapat di internal Muhammadiyah, namun itu hal yang wajar.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga telah menyetujui bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan. Kebijakan tersebut sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Jadi bisa dikatakan bahwa hasil dari Muhammadiyah gelar rapat pleno hanya membahas soal izin Tambang saja.