Lamaran Julian Jacob, Selangkah Lagi Menuju Hubungan yang Halal

0
804
Lamaran Julian Jacob

Lamaran Julian Jacob – Sobat Cahaya Islam, baru-baru ini acara lamaran Julian Jacob sedang jadi berita hangat. Aktor yang memulai debut tahun 2014 ini baru saja melamar kekasihnya Miriam Eka.

Hubungan keduanya diketahui baru seumur jagung, namun Julian Jacob ternyata sudah memantapkan hati mempersunting Miriam Eka yang adalah sahabat Brisia Jodie, mantan kekasihnya.

Lamaran Julian Jacob, Bertunangan Setelah Menjalani Hubungan Singkat

Julian Jacob dan Miriam Eka diketahui berpacaran dalam waktu singkat. Banyak yang pesimis dengan kelanggengan hubungan keduanya mengingat rekam jejak Julian yang sangat buruk soal wanita.

Bahkan ketika berita lamaran ini diekspos media, tanggapan netizen justru lebih banyak yang negatif ketimbang yang mendukung dan mendoakan.

Sebagian besar netizen meminta Miriam Eka agar berhati-hati jangan sampai kecolongan dan Julian kembali bermain hati dengan wanita lain.

Sebagian malah mempertanyakan kesungguhan Julian karena hubungan mereka masih seumur jagung. Pertunangan Julian Jacob dianggap terlalu terburu-buru dan sangat penuh resiko.

Diketahui Julian Jacob melamar Miriam Eka disebuah kamar hotel bersama rekan-rekannya. Julian mengenakan setelah putih dan Miriam Eka memakai gaun dengan warna senada. 

Di hadapan kawan-kawannya Julian berlutut di depan Miriam Eka dan melamar gadis itu. Usai mengunggah momen tersebut di akun media sosialnya, banyak cibiran dan opini negatif justru berdatangan dari warganet yang kaget dan mempertanyakan kelanggengan hubungan mereka.

Proses Lamaran Dalam Sudut Pandang Islam

Sobat Cahaya Islam, melamar secara mendadak seperti pada acara lamaran Julian Jacob, boleh saja dilakukan selama tidak membuat pihak wanita keberatan. Menikah merupakan hal yang sangat dianjurkan bagi umat Islam.

Dalam surat An Nur ayat 32 disebutkan,

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.(QS An Nur : 32)

Umat Islam yang telah dewasa dianjurkan untuk menikah agar terhindar dari perzinahan. Islam tidak mengenal adanya hubungan antara lawan jenis sebelum menikah seperti halnya pacaran.

Jika seorang laki-laki telah menemukan wanita yang menurutnya tepat untuk diperistri, maka ia disarankan melakukan ta’aruf sesuai dengan tata cara yang syar’i. Jika dalam proses ta’aruf terjadi ketidakcocokkan maka ta’aruf boleh dibatalkan.

Namun jika menemukan kecocokan dan keseriusan, maka pihak laki-laki dapat melakukan khitbah atau lamaran.

Cara Melamar Wanita Yang Dianjurkan Oleh Islam

Melamar, umumnya dilakukan oleh pihak lelaki, artinya memberikan ajakan atau tawaran untuk menikah. Melihat pentingnya tujuan yang ada dalam lamaran, maka caranya pun tidak sembarangan.

Lamaran Julian Jacob

Banyak yang mempersiapkan acara ini dengan sangat baik. Islam memandang acara khitbah atau lamaran sebagai bagian yang penting, karena merupakan pembuka jalan menuju sebuah pernikahan.

Bagaimana langkah yang dianjurkan oleh Islam bagi lelaki yang ingin melamar calon istrinya?

1. Mendatangi Orang Tua atau Wali Pihak Wanita

Jika wanita yang akan dilamar adalah seorang gadis, maka laki-laki harus datang menghadap orang tua atau wali dari gadis tersebut. Pihak lelaki harus mengutarakan niatnya dengan jelas.

Wanita yang telah di khitbah berhak memberi jawaban langsung atau meminta waktu. Setelah dikhitbah, ia tidak boleh menerima pinangan dari laki-laki lain kecuali ia sudah menolak khitbah yang diajukan. 

2. Melamar Dengan Langsung Bertanya Kepada Pihak Wanita

Hal ini boleh dilakukan jika pinangan ditujukan kepada seorang janda. Seorang janda memiliki hak suara sendiri untuk menerima pinangan tanpa seizin walinya, berbeda dengan wanita yang masih gadis.

3. Persiapkan Waktu dan Hantaran yang Baik

Meminang secara tiba-tiba tidak dilarang, namun alangkah lebih baik jika dipersiapkan waktunya terlebih dahulu. Pihak laki-laki dapat mengatur waktu dan membawa hantaran yang pantas sehingga pihak wanita akan merasa dihargai dengan baik. 

Lamaran Julian Jacob

Dalam surat An Nisa ayat 4 disebutkan,

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

Artinya: Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati. (QS An Nisa : 4)

Jika datang mendadak, bisa jadi pihak wanita sedang tidak dirumah atau tidak siap menerima kedatangan banyak tamu. Hal ini malah akan merepotkan. Setelah proses khitbah dilakukan, maka tinggal menunggu jawaban dari pihak wanita.

Jika setuju, selanjutnya tinggal menentukan tanggal pernikahan.

Sobat Cahaya Islam, lamaran Julian Jacob kepada Miriam Eka memang terkesan mendadak, namun mari kita doakan semoga segera meningkat menjadi hubungan halal yang langgeng. 

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY