Kawin Kontrak dalam Islam – Dulu, ajaran Islam pernah menghalalkan nikah mut’ah atau saat ini dikenal dengan istilah kawin kontrak. Awalnya, Rasulullah memperbolehkan pernikahan dalam kurun waktu tertentu. Hal ini berdasarkan hadits sahih dari Jabir bin Abdillah & Salamah bin ‘Akwa:
فِي جَيْشٍ فَأَتَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّهُ قَدْ أُذِنَ لَكُمْ أَنْ تَسْتَمْتِعُوا فَاسْتَمْتِعُوا
“Kami pernah dalam peperangan, kemudian Rasulullah datang kepada kami dan berkata: ‘telah diizinkan bagi kami nikah mut’ah, maka sekarang mut’ahilah.” (1)
Sejarah dan Hukum Kawin Kontrak dalam Islam


Pada waktu-waktu awal Islam, memang benar Rasulullah memperbolehkan nikah mut’ah. Tapi kemudian, kebolehannya diganti, lalu dibolehkan lagi, dan puncaknya diganti menjadi hukum tetap yaitu haram. Artinya, tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa Islam masih memperbolehkan nikah mut’ah. Pasalnya, Rasulullah telah melarangnya seperti dalam hadits berikut:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ
“Sungguh Rasulullah telah melarang nikah mut’ah dan memakan daging himar jinak pada perang khaibar.” (2)
Dalam nikah mut’ah, ada unsur penting yang menyalahi syriat Islam, yakni ta’abud atau ikatan yang tak terbatas waktu tertentu. Karena dalam nikah mut’ah ada batasan waktu tertentu, maka tidak sah. Tak hanya itu, akad nikahnya rusak dan syarat-syaratnya juga batal.
Kesalahan Kelompok yang Melegalkan Nikah Mut’ah
Sayangnya, ada golongan tertentu yang menghalalkan nikah mut’ah secara syariat. Memang, mereka menggunakan syarat-syarat yang sama layaknya pernikahan seperti umumnya. Itulah kenapa muncul pendapat yang membolehkan nikah mut’ah.
Padahal, jumhur ulama sepakat mengharamkan nikah mut’ah. Kelompok yang menghalalkan nikah mut’ah berdalil atas pendapat Ibnu Mas’ud:
“Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka sampai waktu tertentu.”
Padahal, ayat Al-Qur’an yang benar adalah:
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً
“Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban.” (3)
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa tidak ada alasan apapun yang membolehkan nikah mut’ah atau kawin kontrak pada masa sekarang ini, meski dalam kondisi terdesak sekalipun seperti sedang bepergian jauh dalam waktu lama atau berjihad di Palestina. Pasalnya, Rasulullah telah melarangnya pada waktu perang khaibar dan ketentuan tersebut berlaku hingga sekarang bahkan hari kiamat.
Semua ulama hadits dan ulama fiqih telah sepakat atas hukum ini sehingga tidak boleh ada yang menyelisihinya. Jika ada kelompok tertentu yang melegalkan nikah mut’ah, maka mereka jelas sesat. Tidak hanya ajaran Islam yang melarangnya, hukum Negara yang berlaku di Indonesia pun juga tidak membenarkan kawin kontrak. Wallahu a’lam.
Referensi:
(1) Sahih al-Bukhari 5117
(2) Jami’ at-Tirmidhi 1121
(3) Q.S. An-Nisa 24
































