Hukum sholat memakai eyelash extension – Wanita modern mendambakan penampilan yang selalu terlihat cantik. Hal inilah yang menyebabkan banyak wanita melakukan berbagai macam perawatan termasuk memasang eyelash extension. Sebagai wanita muslimah, Sobat cahaya Islam sebaiknya mengetahui tentang Apa hukum sholat memakai eyelash extension.
Hukum Sholat Memakai Eyelash Extension
Hukum memakai eyelash extension dalam Islam masih menjadi pertanyaan bagi banyak muslimah. Namun sebelum membahas tentang hukum sholat memakai eyelash extension, sebaiknya mengetahui juga Apa itu eyelash extension.
Eyelash extension merupakan prosedur kecantikan yang digunakan untuk melebatkan dan melentikkan bulu mata. Nantinya bulu mata akan di tambahkan bulu mata palsu agar terlihat lebih panjang dan tebal.
Hukum Eyelash Extension Menurut Fiqih
Banyak Sobat cahaya Islam yang masih bertanya-tanya, apakah sebenarnya hukum sholat memakai eyelash extension itu diperbolehkan atau tidak. Ternyata dalam Islam bisa saja dibolehkan namun bisa juga dihukumi haram.
Di masyarakat umum, sudah banyak beredar informasi bahwa wanita yang memasang bulu mata palsu tidak diperbolehkan. Namun sebagian fakta menyatakan bahwa memasang bulu mata palsu ternyata ada yang diperbolehkan.
1. Hukum Eyelash Extension Haram
Perlu sobat cahaya Islam ketahui bahwa memakai atau memasang eyelash extension bisa saja haram atau tidak diperbolehkan. Hukum ini berlaku jika ternyata bulu mata palsu yang digunakan berasal dari sesuatu yang bersifat najis.
Saat ini banyak bulu mata palsu yang terbuat dari barang-barang haram seperti bulu binatang, atau dari bangkai binatang yang termasuk najis. Selain itu apabila seorang wanita memasang eyelash extension tanpa mendapatkan izin suami, hal ini juga bisa menyebabkan pemasangan eyelash extension hukumnya haram.
Alasan selanjutnya mengapa eyelash extension haram adalah apabila ternyata bulu yang digunakan merupakan dari bulu manusia. Bahkan jika ternyata bulu atau rambut yang digunakan merupakan rambut sendiri, hal ini juga menyebabkan hukumnya tidak diperbolehkan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
“Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato.” (HR. Bukhari no. 5933, 5937 dan Muslim no. 2124).
2. Eyelash Extension Halal
Pendapat yang kedua adalah hukum sholat memakai eyelash extension bisa menjadi halal jika ternyata seorang wanita mendapatkan izin dari suami serta bulu mata yang digunakan bukan dari rambut manusia.
Apabila ternyata sobat cahaya Islam khususnya muslimah ingin memiliki bulu mata yang lentik maka bisa memasang eyelash extension ini. Asalkan, Sobat cahaya Islam memastikan Jika ternyata rambut atau bulu yang digunakan bukan dari benda najis. Pastikan juga ketika memasang bulu mata palsu tersebut sudah mendapatkan izin dari suami.


Ibnu Mas’ud berkata, “Coba engkau baca kembali pasti engkau menemukannya. Allah Ta’ala berfirman, “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Haysr: 7). (HR. Bukhari no. 5943 dan Muslim no. 2125)
Apabila sobat cahaya Islam ingin memasang eyelash extension, sebaiknya memperhatikan apa tujuan dari pemasangan bulu mata palsu tersebut. Apabila dirasa tidak terlalu diperlukan, sebaiknya Jangan memaksakan diri untuk menggunakannya.
Selain itu, jika memang sangat ingin memiliki penampilan yang cantik dengan memasang eyelash extension pastikan Anda mengetahui jika bulu yang digunakan memang bukan dari benda-benda yang dilarang oleh Allah.
Allah berfirman,
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An Nahl: 97).
Memiliki penampilan yang cantik memang merupakan hal yang akan mampu meningkatkan rasa percaya diri. Akan tetapi sebagai seorang wanita muslimah sobat cahaya Islam harus memperhatikan hukum sholat memakai eyelash extension agar tidak mendapatkan laknat atau murka dari Allah.