Hukum mencabut rumput di atas makam – Salah satu adat atau budaya dan kebiasaan masyarakat Indonesia adalah berziarah kubur. Ketika melakukan ziarah seseorang akan mendoakan orang yang sudah meninggal dan juga membersihkan makam. Namun tahukah Anda jika ternyata ketika berada di makam, ada salah satu hal yang perlu diketahui yaitu mengenai hukum mencabut rumput yang ada di atas makam.
Ternyata hukum mencabut rumput atau mengambil tumbuhan hijau di atas makam itu bisa dilarang dan bisa juga diperbolehkan. Hukum dilarang ini merupakan hukum yang berlaku apabila seseorang tersebut sengaja mengambil atau mencabut tumbuhan yang memang gunakan untuk meringankan siksa kubur si mayit.
(قولهويحرمأخذشيءمنهما) أيمنالجريدةالخضراءومننحوالريحانالرطبوظاهرهأنهيحرمذلكمطلقاأيعلىمالكهوغيره…إلىأنقال… وأنيكونكثيرافيجوزلهأخذه
Haram hukumnya atas siapapun untuk mengambil/mencabut tumbuhan yang masih hijau selagi belum kering, jika tumbuhan tersebut berjumlah banyak, maka boleh untuk mengambil/mencabutnya (untuk merapikan) [IanatuthTholibin juz II hal 120]
Hukum Mencabut Rumput di Atas Makam
Sobat cahaya Islam, dahulu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah berada di sebuah makam dan mendengarkan tangisan mayit yang sedang disiksa oleh malaikat. Lantas Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengambil pelepah kurma hijau kemudian meletakkannya di atas makam orang tersebut.
Ternyata pelepah kurma yang masih hijau dan belum kering bisa membantu untuk meringankan siksa kubur. Hal ini dikarenakan tumbuhan yang masih hijau dan belum kering selalu berdzikir kepada Allah, sehingga dzikir dari tanaman tersebut bisa meringankan siksa kubur.
Dalam kebiasaan masyarakat, ketika ada orang yang meninggal biasanya akan menaburkan bunga di atas makam. Sebenarnya hal ini merupakan salah satu tindakan yang sudah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Bunga-bunga yang masih segar tersebut tentu saja semuanya berdzikir kepada Allah. Jadi, menabur bunga bukan hanya sebagai pengharum atau sebagai penanda sebuah makam, akan tetapi fungsi dari bunga atau tumbuhan yang diletakkan di atas makam sangatlah luar biasa.
Diperbolehkan Mencabut Rumput di Atas Makam
Hukum mencabut rumput di atas makam sebenarnya diperbolehkan karena belum ada dalil yang menjelaskan hal tersebut. Apabila memang di atas makam tersebut ada banyak sekali tumbuhan atau rumput liar yang menutupi makam, maka sangat diperbolehkan untuk membersihkannya. Tentu hal ini karena bertujuan untuk merapikan makam dan juga memudahkan seseorang yang ingin berziarah.
“Membersihkan kuburan hendaknya dilakukan, karena adanya tanaman liar akan mengganggu orang-orang yang berziarah. Maka hendaknya dipotong jika ada tanaman yang berada di atas pemakaman. Lebih lagi tanaman yang berduri, maka sudah semestinya dihilangkan. Demikian juga jika ada keyakinan tahayul bahwa penghuni kubur telah memerintahkan seseorang untuk membersihkan kuburnya, atau meyakini bahwa kuburnya boleh dijadikan tujuan berdoa selain Allah, maka hendaknya dibersihkan sendiri tanamannya untuk mencegah adanya keyakinan yang tidak benar. Karena segala sesuatu yang bisa menyebabkan keburukan hendaknya dihilangkan.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 146).
Akan tetapi jika ternyata di situ hanya ada beberapa rumput atau dedaunan yang memang sedikit serta masih hijau, sebaiknya jangan dicabut. Karena hal tersebut bisa membantu untuk meringankan siksa kubur. Apabila ternyata di atas makam sama sekali tidak ada tumbuhan apapun kecuali beberapa rumput saja, maka sebaiknya tidak usah dicabut.
Dalam hadits dari Jabir radhiyallahu’anhu, beliau berkata:
نَهَى أن يقعدَ على القَبرِ، وأن يُقصَّصَ ويُبنَى علَيهِ زادَ في روايةٍ أو يُزادَ علَيهِ، وفي أخرى أو أن يُكْتبَ علَيهِ
“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang kuburan diduduki, dikapur, dan dibangun. Dalam riwayat lain, beliau melarang kuburan ditinggikan. Dalam riwayat yang lain, beliau melarang kuburan ditulis.” (HR. Muslim no. 970).
Sobat cahaya Islam, memang apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam merupakan sesuatu yang luar biasa. Masih banyak orang yang belum mengetahui jika ternyata menanam tanaman di atas makam serta menaburkan bunga di atas makam bisa membantu mengurangi siksa si mayit.
Jadi, jangan sampai Sobat cahaya Islam salah dalam mengartikan hukum mencabut rumput di atas makam. Semoga penjelasan ini menambah ketakwaan Sobat cahaya Islam semuanya.