Tanam Bulu Mata Haram – Tanam bulu mata adalah salah satu tren kecantikan yang semakin populer di seluruh dunia. Banyak orang, termasuk beberapa Muslim, mencari cara untuk mempercantik mata mereka dengan cara ini.
Namun Sobat Cahaya Islam perlu mengetahui bahwa ternyata dalam Islam, tindakan tanam bulu mata tersebut memiliki hukum dilarang atau diharamkan.
Pandangan Islam tentang Tanam Bulu Mata Haram
Islam memiliki prinsip-prinsip yang jelas terkait dengan tindakan kecantikan. Agama Islam mengajarkan bahwa Allah menciptakan manusia dengan sebaik-baik rupa. Sebagai umat Islam, kita dianjurkan untuk menjaga dan merawat tubuh dengan baik. Namun, tindakan-tindakan tertentu yang melibatkan modifikasi tubuh, seperti tanam bulu mata, mentato tubuh mengikir gigi, sulam alis dan yang sejenisnya merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan.
Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat ke 119 Allah telah berfirman:
وَلَأُضِلَّنَّهُمۡ وَلَأُمَنِّیَنَّهُمۡ وَلَامُرَنَّهُمۡ فَلَیُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلۡأَنۡعَامِ وَلَامُرَنَّهُمۡ فَلَیُغَیِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِۚ وَمَن یَتَّخِذِ ٱلشَّیۡطَانَ وَلِیࣰّا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدۡ خَسِرَ خُسۡرَانࣰا مُّبِینࣰا
“dan pasti kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya).” Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata.”
(Qs.AN-Nisa’ 4:119)
Ayat ini menunjukkan bahwa Tanam Bulu Mata Haram dan tidak dianjurkan dalam Islam. Menempelkan bulu mata palsu dianggap sebagai tindakan yang melanggar prinsip-prinsip kecantikan Islam. Sebagai manusia yang beriman sobat cahaya Islam perlu memahami bahwa apa yang dilarang oleh Allah tentu memiliki alasan yang kuat. Jadi sebagai manusia dengan keterbatasan ilmu, hendaknya lebih berhati-hati dan selalu berusaha taat dengan apa yang diperintahkan Allah,
Hukum Tanam Bulu Mata dalam Islam
Berbicara tentang hukum tanam bulu mata haram dalam Islam, sebagian besar ulama sepakat bahwa tindakan ini haram, yaitu dilarang dalam Islam. Ulama berpe bahwa tanam bulu mata palsu adalah bentuk pemalsuan penampilan, yang dapat memperdaya orang lain dan bertentangan dengan prinsip kejujuran dalam Islam.
Al-Qur’an memberikan pujian kepada manusia, seperti pernyataan Allah dalam firman-Nya: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS: At-Tin: 4).


Selain itu, Islam juga melarang wanita berpenampilan berlebihan atau tabarruj seperti wanita-wanita di zaman jahiliyah. Sebenarnya sangat diperbolehkan bagi wanita untuk memiliki penampilan yang cantik. Akan tetapi, penampilan yang cantik dan menarik tersebut bukan bertujuan untuk dipamerkan ke semua orang. Terlebih lagi bagi orang atau wanita yang sudah menikah. Semakin Sobat cahaya Islam menjaga diri dari pandangan orang yang bukan muhrim, tentu akan semakin mulia kedudukannya di hadapan Allah.
Allah telah berfirman: “Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Tuhannya, dan sesungguhnya manusia itu menyaksikan (sendiri) keingkarannya, dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta, maka apakah dia tidak mengetahui apabila dibangkitkan apa yang ada di dalam kubur, dan dilahirkan apa yang ada di dalam dada.” (QS Al-‘Adiyat: 6-10).
Alternatif yang Dianjurkan dalam Islam
Dalam Islam, ada alternatif yang lebih dianjurkan untuk merawat dan mempercantik diri, yaitu dengan menggunakan kosmetik halal. Produk kosmetik halal adalah produk yang tidak mengandung bahan-bahan haram dan aman digunakan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Memilih produk yang halal membantu menjaga ketaatan terhadap ajaran agama.
Selain itu, apabila ingin memiliki bulu mata yang terlihat lebat, maka bisa menggunakan perawatan yang diperbolehkan misalnya memakai eyeliner atau maskara. Namun pastikan juga jika make up yang digunakan tidak menghalangi Sobat cahaya Islam untuk melakukan ibadah-ibadah dan ketaatan kepada Allah.
Tanam bulu mata haram dalam Islam karena karena melibatkan pemalsuan penampilan berpotensi melanggar aturan Allah yaitu merubah-rubah apa yang sudah Allah berikan.
Sebagai gantinya, umat Islam dianjurkan untuk menggunakan produk kosmetik halal yang memungkinkan untuk merawat diri tanpa melanggar prinsip-prinsip agama. Semoga Sobat cahaya Islam tetap mampu memiliki penampilan terbaik tanpa harus melanggar apa yang menjadi larangan Allah.
































