Tahukah Hukum Salat Idul Fitri Sebenarnya?

0
1213
hukum salat Idul Fitri

Hukum Salat Idul Fitri – Belum lama ini, umat islam di seluruh dunia merayakan momen kemenangan lewat Hari Raya Idul Fitri. Sayangnya masih banyak orang yang belum tahu tentang hukum salat Idul Fitri saat hari tersebut.

Sebab, semua masjid di setiap daerah di Indonesia ramai-ramai menggelar salat Idul Fitri bersama-sama. Lantas seperti apa hukumnya?

Mengetahui Salat Idul Fitri

Setiap momen lebaran, semua orang pada pagi hari sibuk mempersiapkan diri untuk melaksanakan salat Ied. Biasanya mereka memenuhi tempat ibadah seperti masjid maupun musala untuk mendirikan salat Idul Fitri secara berjamaah.

Apabila tidak muat, para panitia biasanya melebarkan tempat ibadah untuk salat Ied di lokasi yang lebih luas. Misalnya saja di tanah lapang atau area parkir kendaraan yang lokasinya masih dekat dengan imam.

Semua lokasi tersebut memang sah-sah saja menjadi tempat untuk mendirikan salat Ied. Sebab para panitia biasanya sudah membersihkan dan memberi alas agar tempatnya bersih dari najis.

Namun apakah semua orang yang mendirikan salat Ied tahu apa hukum salat Idul Fitri sebenarnya? Terlebih jika ada orang yang berhalangan hadir sehingga tak bisa ikut serta salat Idul Fitri secara berjamaah.

Bagi Anda yang belum paham bisa simak selengkapnya berikut ini.

Hukum Salat Ied

Sobat Cahaya Islam, mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum salat Idul Fitri adalah sunnah. Namun ada juga ulama yang berpendapat salat Ied hukumnya Fardhu Kifayah atau penting.

Tetapi hukum Fardhu Kifayah terhadap salat Idul Fitri jika dilihat dari segi keberadaan salat itu sendiri. Sementara itu, menurut pendapat madzhab Hanafiyah, hukum salat Ied adalah Fardhu ‘Ain atau wajib bagi setiap kepala, yang artinya berdosa jika seseorang meninggalkannya.

Ada juga pendapat yang menyebut bahwa hukum salat Ied sunnah muakkadah. Artinya, sangat dianjurkan mendirikan salat Ied, namun tak wajib.

Hukum Salat Ied Berdasarkan Tempatnya

Sementara itu, berikut ini ada hukum salat Ied berdasarkan tempat menyelenggarakannya:

1.       Salat Ied di Lapangan

Sobat Cahaya Islam, mengerjakan salat Ied di musholla atau tanah lapang merupakan sunnah. Sebab dahulu nabi Muhammad SAW keluar ke lapangan dan meninggalkan masjidnya untuk mendirikan salat Ied.

hukum salat Idul Fitri

Ini tertuang dalam:

 1عَنْ أَبِي سَعِيْدِ الْخُدْرِي رضي الله عنه قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَ اْلأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى. فَأَوَّلُ شَيْئٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاَة، ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُوْمُ مُقَابِلَ النَّاسِ، وَ النَّاسُ جُلُوْسٌ عَلَى صُفُوْفِهِمْ، فَيَعِظُهُمْ وَ يُوْصِيْهِمْ وَ يَأْمُرُهُمْ. فَإِنْ كَانَ يُرِيْدُ أَنْ يَقْطَعَ بَعْثًا قَطَعَهُ، أَوْ يَأْمُرُ بِشَيْئٍ أَمَرَ بِهِ ثُمَّ يَنْصَرِفُ

 “Dari Abi Sa’id Al-Khudri RA, ia berkata: “Rasulullah SAW biasa keluar menuju mushalla (tanah lapang/lapangan) pada hari Idul Fitri dan Adha. Hal pertama yang beliau lakukan adalah shalat. Kemudian beliau berpaling menghadap manusia, di mana mereka dalam keadaan duduk di shaf-shaf mereka. Beliau memberi pelajaran, wasiat, dan perintah. Jika beliau ingin mengutus satu utusan, maka (beliau) memutuskannya. Atau bila beliau ingin memerintahkan sesuatu, maka beliau memerintahkannya dan kemudian berpaling ….” (HR. Bukhari 2/259-260, Muslim 3/20, Nasa`i 1/234; )

2.       Salat Ied di Masjid

Kendati demikian, mendirikan salat Ied di masjid jelas lebih utama. Apalagi jika masjid tersebut luas dan bisa menampung semua orang, maka salat Ied di masjid jelas lebih utama.

Hal tersebut tertuang dalam:

 “…jika faktor hukumnya (’illatul hukm) adalah agar masyarakat berkumpul (ijtima’), maka shalat Id dapat dilakukan di dalam masjid, maka melakukan shalat Id di dalam masjid lebih utama daripada di tanah lapang”. (Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Baari, jilid 5, h. 283)

3.       Salat Ied Sendirian di Rumah

Ternyata, salat Ied pun dapat dikerjakan sendirian di rumah. Hal ini termasuk bentuk keringanan bagi orang yang berhalangan ke masjid ataupun tanah lapang untuk mendirikan salat Ied.

hukum salat Idul Fitri

Bahkan salat Ied sendirian di rumah disyariatkan untuk musafir, budak, dan wanita. Ini terdapat dalam: 

ويصلي العيدين المنفرد في بيته ، والمسافر ، والعبد ، والمرأة

“Disyariatkan shalat Id sendirian di rumah bagi musafir, budak dan wanita” (Mukhtashar Al Umm, 8/125).

Itulah informasi tentang hukum salat Idul Fitri yang rutin umat islam selenggarakan setelah bulan Ramadan. Jika Sobat Cahaya Islam tidak ada halangan, sebaiknya dirikan salat Ied secara berjamaah di masjid untuk mendapatkan pahala yang besar.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY