Memejamkan Mata Saat Shalat – Shalat merupakan tiang agama dan salah satu ibadah yang paling utama dalam Islam. Namun, tidak semua shalat memiliki kualitas yang sama. Shalat yang khusyuk lebih utama daripada shalat yang hanya sekadar formalitas gerakan. Dalam Ihya Ulumiddin, Imam Al-Ghazali menyatakan bahwa kekhusyukan adalah inti dari shalat dan harus kita upayakan semaksimal mungkin (Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, Jilid 1, Bab Rahasia Shalat).
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
“Sungguh beruntung orang-orang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya.” (1)
Dalam upaya mewujudkan kekhusyukan, sebagian orang memilih untuk memejamkan mata saat shalat agar terhindar dari gangguan visual yang dapat memecah konsentrasi. Namun, apakah tindakan ini boleh dalam syariat?
Hukum Memejamkan Mata Saat Shalat


Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat dengan mata terpejam. Dalam kitab I’anatut Thalibin karya Syekh Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi, hukum tersebut ada rinciannya, dalam empat kondisi:
1. Asal Hukum: Boleh
Shalat dengan mata terpejam pada dasarnya diperbolehkan karena tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Syekh Abu Bakar menyatakan:
وَلَا يُكْرَهُ تَغْمِيضُ عَيْنَيْهِ، أَي لِأَنَّهُ لَمْ يَرِدْ فِيهِ نَهْيٌ
“Tidak dimakruhkan memejamkan mata saat shalat karena tidak ada larangan dalam dalil syar’i.” (2)
Namun, hendaknya tetap memperhatikan sunnah, yaitu mengarahkan pandangan ke tempat sujud, sebagaimana dijelaskan dalam hadits:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى طَأْطَأَ رَأْسَهُ، وَرَمَى بِبَصَرِهِ نَحْوَ الْأَرْضِ
“Nabi ﷺ ketika shalat menundukkan kepalanya dan mengarahkan pandangan ke tempat sujud.” (3)
2. Wajib dalam Keadaan Tertentu
Jika dalam saf shalat ada orang yang auratnya terbuka, misalnya karena tidak memiliki pakaian, maka memejamkan mata menjadi wajib untuk menjaga pandangan dari sesuatu yang haram.
وَقَدْ يَجِبُ التَّغْمِيضُ إِذَا كَانَ الْعُرَاةُ صُفُوفًا
“Wajib memejamkan mata bila orang-orang yang tidak berpakaian berdiri dalam saf shalat.” (4)
3. Sunnah dalam Kondisi Mengganggu
Disunnahkan memejamkan mata jika shalat dilakukan di dekat dinding yang dihiasi gambar atau ukiran, yang dapat mengganggu kekhusyukan.
وَقَدْ يُسَنُّ كَأَنْ صَلَّى لِحَائِطٍ مُزَوَّقٍ وَنَحْوِهِ مِمَّا يُشَوِّشُ فِكْرَهُ
“Disunnahkan memejamkan mata bila shalat di dekat dinding yang dihias jika hal itu mengganggu pikiran.”
(I’anatut Thalibin, Juz 1, hlm. 194)
4. Makruh Bila Berbahaya
Sebaliknya, jika menutup mata justru membahayakan diri – misalnya shalat di tempat rawan hewan buas – maka hukumnya makruh karena dapat merugikan keselamatan.
Boleh, Tapi Perhatikan Keadaan
Dari penjelasan para ulama, dapat disimpulkan bahwa memejamkan mata saat shalat secara umum dibolehkan, bahkan bisa menjadi sunnah atau wajib tergantung situasi. Namun, jika tidak ada gangguan berarti, lebih utama mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan tetap membuka mata dan mengarahkan pandangan ke tempat sujud. Tujuan utamanya tetap pada usaha menghadirkan kekhusyukan, sesuai firman Allah dan tuntunan Rasulullah. Wallahu a’lam.
Referensi:
(1) QS. Al-Mu’minun: 1–2
(2) I’anatut Thalibin, Juz 1, hlm. 194
(3) HR. Baihaqi dalam Sunan al-Kubra, no. 3564
(4) I’anatut Thalibin, Juz 1, hlm. 194