Tertidur Saat Khutbah Jumat: Apakah Wudhunya Masih Sah?

0
33
Tertidur Saat Khutbah Jumat Batalkah Wudhunya

Tertidur Saat Khutbah Jumat – Sobat Cahaya Islam, rasa kantuk adalah hal yang wajar, terutama ketika tubuh lelah atau sedang berada dalam suasana tenang seperti saat khutbah Jumat. Banyak orang bertanya, jika tertidur saat khutbah, apakah wudhunya batal? Apakah ia boleh langsung melaksanakan shalat Jumat tanpa berwudhu kembali?

Apakah Tidur Membatalkan Wudhu?

Dalam fikih mazhab Syafi’i, tidur bisa membatalkan wudhu tergantung pada posisi tidurnya. Bila seseorang tertidur dalam keadaan duduk dan pantatnya merekat kuat di lantai atau alas duduk, maka wudhunya tidak batal. Sebaliknya, jika tidur dalam posisi lain seperti berdiri, telentang, tengkurap, atau duduk namun tidak merekatkan pantat ke alas, maka wudhunya batal.

Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi dalam Fathul Qarib menjelaskan:

“Yang kedua (hal yang membatalkan wudhu) adalah tidur selain tidurnya orang yang duduk dengan merekatkan pantatnya. Termasuk tidur berdiri, tidur di punggung, atau duduk namun tidak menempel pantatnya.” (1)

Dalil Hadis tentang Tidur dan Wudhu

Terdapat dua hadis penting yang menjadi dasar dalil dalam pembahasan ini. Hadis pertama adalah riwayat Abu Dawud:

العَيْنَانِ وِكَاءُ السَّهِ، فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Dua mata adalah pengikat dubur. Maka siapa yang tidur, hendaklah ia berwudhu.” (2)

Berkaitan dengan makna hadis ini, Syekh al-Khatib al-Syarbini menjelaskan bahwa kondisi terjaga adalah penjaga alami agar sesuatu tidak keluar dari dubur. Saat tidur, seseorang tidak sadar jika keluar sesuatu yang membatalkan wudhu.

“Kondisi sadar menjaga dari keluarnya sesuatu. Sedangkan orang tidur bisa saja mengeluarkan hadas tanpa sadar.” (3)

Namun, hadis kedua memberikan pengecualian terhadap jenis tidur tertentu. Dari Anas bin Malik, beliau berkata:

كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ ﷺ يَنَامُونَ، ثُمَّ يُصَلُّونَ، وَلَا يَتَوَضَّؤُونَ

“Para sahabat Nabi tertidur lalu melaksanakan shalat tanpa berwudhu lagi.” (4)

Hadis ini menjelaskan bahwa tidur dalam konteks tersebut adalah dalam posisi duduk dengan pantat merekat, sebagaimana penjelasan Syekh al-Khatib:

“Hadis ini diarahkan pada tidur dalam posisi duduk yang mantap sebagai bentuk kompromi dua hadis.”

Apakah Tertidur Saat Khutbah Membatalkan Wudhu?

Berdasarkan penjelasan di atas, tidur saat khutbah Jumat tidak otomatis membatalkan wudhu, selama tidurnya dilakukan dalam posisi duduk yang mantap – yakni pantat merekat di lantai atau kursi tanpa berpindah. Namun jika tertidur dalam posisi miring, telentang, atau berdiri, maka wudhu menjadi batal dan harus diulang sebelum mengikuti shalat Jumat.

Sebab salah satu syarat sahnya shalat adalah suci dari hadas, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ

“Tidak diterima shalat tanpa bersuci.” (5)

Jadi, sebelum langsung shalat setelah tertidur saat khutbah, pastikan posisi tidur Anda tidak membatalkan wudhu. Bila ragu, ambil wudhu kembali demi menjaga keabsahan ibadah.


Referensi:

(1) Fathul Qarib al-Mujib, Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, hal. 6.

(2) HR. Abu Dawud 202

(3) Mughni al-Muhtaj, Syekh Khatib al-Syarbini, Dar al-Fikr, Beirut, 1987, Juz 1, hlm. 34.

(4) HR. Muslim, No. 376.

(5) HR. Muslim, No. 224.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY