Hukum Menikahi Saudari Tiri – Dalam Islam, larangan menikahi seseorang berdasarkan tiga jenis hubungan, yaitu: hubungan darah (nasab), hubungan pernikahan (mushaarah), dan hubungan sepersusuan (radaa’ah). Ketiganya menjadi dasar penetapan status mahram, yaitu orang yang haram untuk dinikahi. Lalu, bagaimana dengan saudari tiri?
Larangan Menikahi Mahram
Salah satu ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang larangan menikahi kerabat karena hubungan pernikahan adalah QS. An-Nisa ayat 23. Ayat tersebut menjelaskan bahwa anak perempuan dari istri yang telah digauli (hubungan suami istri telah terjadi) oleh suaminya yang baru, termasuk yang haram dinikahi.
Allah SWT berfirman:
وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
“(Diharamkan atas kamu) anak-anak perempuan istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri; tetapi jika kamu belum campur dengan mereka, maka tidak berdosa kamu menikahinya.” (1)
Ayat ini menjelaskan larangan menikahi anak tiri apabila telah menggauli ibunya. Namun, ayat tersebut tidak menyebutkan saudari tiri. Oleh karena itu, muncul pertanyaan: apakah saudari tiri termasuk mahram sehingga haram untuk menikahinya?
Bagaimana Hukum Menikahi Saudari Tiri?


Untuk menjawabnya, para ulama memberikan penjelasan dalam berbagai kitab fikih. Imam Nawawi dalam Raudhatuth Thâlibîn, Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’în, serta Syekh Sulaiman bin Muhammad dalam al-Bujairimi menyatakan bahwa saudari tiri bukan termasuk mahram, baik yang berasal dari pernikahan ayah maupun ibu.
Saudari tiri adalah perempuan yang tidak memiliki hubungan darah langsung, dan hanya terikat karena pernikahan orang tua. Oleh karena itu, menurut syariat Islam, statusnya adalah ajnabiyyah (perempuan asing), yang berarti halal menikahinya. Hubungan pernikahan antara orang tua mereka tidak menjadikan mereka mahram secara otomatis.
Syekh Sulaiman bin Muhammad dalam al-Bujairimi menyatakan:
“Telah diketahui dari penjelasan tentang mahram karena pernikahan bahwa tidak haram menikahi saudari tiri ayah, nenek dari ayah tiri, cucu tiri dari menantu, ibu dari istri anak, saudari tiri dari ibu, dan sejenisnya. Karena mereka tidak termasuk dalam golongan mahram yang disebutkan dalam Al-Qur’an.” (2)
Dengan demikian, hukum menikahi saudari tiri adalah boleh, baik dari jalur ayah maupun ibu, selama tidak ada hubungan nasab, sepersusuan, atau pernikahan yang membuatnya menjadi mahram. Artinya, dalam pandangan fikih, saudari tiri sama hukumnya dengan perempuan lain yang bukan mahram.
Saudari Tiri Bukan Mahram
Namun perlu kita ingat, karena saudari tiri bukan mahram, maka berlaku aturan sebagaimana kepada perempuan asing lainnya. Hal ini mencakup larangan bersentuhan kulit, berduaan (khalwat), atau bersalaman tanpa mahram, sebagaimana berlaku dalam interaksi antara lawan jenis yang bukan mahram secara umum.
Saudari tiri tidak termasuk mahram. Maka, menikahi saudari tiri hukumnya boleh dalam Islam. Tetapi sebagai konsekuensinya, sebelum akad nikah, larangan-larangan interaksi antara lawan jenis juga berlaku kepada saudari tiri, sebagaimana kepada perempuan lain yang bukan mahram.
Referensi:
(1) QS. An-Nisa: 23
(2) Al-Bujairimi ‘ala al-Khatib, Juz 4, hal. 174