Hukum memberi dan menerima suap – Semakin mirisnya hukum di dunia membuat orang-orang menghalalkan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan melakukan aksi suap menyuap. Bagi para pelaku, apakah mereka tahu seperti apa hukum memberi dan menerima suap di mata islam?
Seperti yang Sobat ketahui, islam adalah agama yang mengatur segala hal dan menjunjung tinggi keadilan. Tak heran jika praktik suap menyuap menjadi perhatian penting dalam agama islam. Selain itu, islam juga memiliki hukum tersendiri untuk praktik suap.
Memahami Hukum Memberi dan Menerima Suap di Mata Agama
Sebelum melangkah lebih jauh tentang hukum memberi dan menerima suap, tahukah Sobat arti suap itu sendiri? Dalam bahasa Arab, suap artinya ari risywah, yakni pemberian harta kepada pemilik kewenangan demi mewujudkan suatu kepentingan.
Dalam bahasa Arab, pemberi suap kerap disebut sebagai rasyi. Sedangkan penerima suap adalah murtasyi. Adapun sebutan penghubung antar keduanya yaitu raisy.
Praktik suap, money politic, uang pelicin atau lainnya, termasuk risywah apabila tujuannya untuk membenarkan yang salah, atau menyalahkan yang benar. Sementara itu, berdasarkan undang-undang, suap adalah memberi sesuatu kepada seseorang untuk membujuk penerima.


Sehingga penerima akan menuruti perintah dari pemberi suap sekalipun berlawanan dengan kewajiban atau kewenangannya untuk umum.
Haramnya Memberi dan Menerima Suap
Karena banyak memberikan dampak negatif, jelas saja hukum memberi dan menerima suap dalam islam adalah terlarang atau haram. Bahkan semua ulama sepakat mengharamkan aksi suap dan memasukkannya ke dalam kategori dosa besar.
Hal ini didukung dengan ayat dan hadits tentang suap menyuap yang bisa Sobat pahami sebagai berikut:
1. Perbuatan Memakan Harta Haram
Sobat, dalam islam praktik suap sama seperti sudah memakan harta orang lain dengan jalan yang bathil. Bagaimana tidak, pemberi suap memberikan uang kepada si penerima dengan harapan tertentu.
Bahkan sering kali permintaan tersebut merupakan pelanggarana atau penyelewengan jabatan. Terdapat salah satu ayat al-qur’an tentang larangan suap menyuap yang relate dengan hal ini, yaitu
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Surat Al-Baqarah Ayat 188)
2. Perbuatan yang Akan Dilaknat
Sobat, suap juga termasuk perbuatan yang mana pelakunya akan mendapat laknat dari Allah dan Rasulnya. Mereka yang mendapat laknat seperti ini, hidupnya jauh dari keberkahan dan merugi di akhirat kelak.


Hal tersebut tercantum dalam sabda Rasulullah SAW yang berbunyi,
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنها قاَلَ (( لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الرَاشِى، وُاْلمُرْتَشَىِ))
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap“. (HR at Tirmidzi, 1/250)
Praktik Suap di Indonesia
Sobat Cahaya Islam, meskipun hukum suap menyuap jelas terlarang baik di dunia ataupun akhirat, masih saja banyak orang yang melakukannya. Bahkan bisa saja Sobat secara tak sadar melakukan hal tersebut karena belum mengetahui seperti apa suap sesungguhnya.
Beberapa contoh aksi suap yang sering terjadi di masyarakat antara lain:
- Pemberian uang kepada hrd demi naik jabatan
- Memberi uang ke oknum panitia CPNS demi lolos tes
- Uang untuk langsung lolos pembuatan SIM tanpa harus tes
- Pemberian uang ke oknum sekolah favorit agar anak bisa terdaftar
Sobat Cahaya Islam, itulah penjelasan sedikit tentang hukum memberi dan menerima suap yang sering terjadi di sekitar Sobat. Mari berdoa dan berusaha untuk terbebas dari aksi suap menyuap apapun alasannya.