Praktik suap dalam kehidupan sehari-hari – Sobat Cahaya Islam, di dunia ini banyak sekali kejahatan yang manusia lakukan. Salah satunya adalah praktik suap dalam kehidupan sehari-hari. Suap sendiri merupakan tindakan yang erat kaitannya dengan korupsi.
Baik korupsi ataupun suap, keduanya sama-sama tindakan yang merugikan orang lain. Tak hanya itu, harta yang berkaitan dengan korupsi atau suap tentunya termasuk harta haram. Karenanya, jangan sampai Sobat terlibat dalam praktik seperti ini.
Maraknya Praktik Suap dalam Kehidupan Sehari-Hari
Sobat, sejatinya secara harfiah suap berkaitan dengan makanan yang masuk ke mulut. Tetapi seiring berjalannya waktu, arti dari suap lebih meluas ke arah kriminal. Karena itu, kini suap dikena sebagai pelicin, uang sogok, dan lainnya.
Karena itu, di masa sekarang bisa dibilang suap adalah tindakan kejahatan yang bisa dilakukan perseorangan sampai badan sekalipun. Pelaku suap biasanya melakukan aksinya secara langsung atau lewat perantara.
Kerap kali suap identik pemberian jabatan kepada seseorang dengan uang sebagai imbalan atau bayaran. Tak heran jika dampak suap menyuap bisa dirasakan banyak orang. Terutama mereka yang berlaku jujur akan merasa dicurangi oleh pelaku suap.
Saking maraknya praktik seperti ini, di Indonesia pun sudah banyak menetapkan pasal tentang suap menyuap. Sayangnya suap sendiri tak jarang pelaku gunakan untuk lepas atau kebal dari pasal tersebut.
Suap Menyuap di Mata Islam
Di dunia pun hukumnya terlarang, bagaimana pandangan islam terhadap praktik suap dalam kehidupan sehari-hari? Lantaran merugikan orang banyak, suap dalam islam hukumnya haram. Bahkan Allah SWT melarang tegas praktik suap terjadi dengan alasan apapun.
Karena terlarang dalam islam, maka pelaku suap sama dengan memakan harta yang haram. Sungguh merugi mereka yang memakan harta haram karena sudah melakukan aksi suap menyuap.
Dampak dari harta hasil suap menyuap di mata islam antara lain:
1. Mendurhakai Allah dan Ikut Langkah Setan
Sobat, manusia yang nekat memakan harta hasil suap, sama seperti mengikuti langkah setan. Barangsiapa yang ikut ke jalan sesat setan, maka sama seperti sudah mendurhakai Allah SWT. Padahal Allah SWT sudah menyuruh hambanya selalu makan dari rezeki halal yang tertuang dalam ayat,
وَتَرَىٰ كَثِيرًا مِنْهُمْ يُسَارِعُونَ فِي الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
لَوْلَا يَنْهَاهُمُ الرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ عَنْ قَوْلِهِمُ الْإِثْمَ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَصْنَعُونَ
“Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu. Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu.” (QS. Al-Maidah: 62-63)
2. Mengikuti Kebiasaan Orang Yahudi
Memakan harta hasil praktik suap dalam kehidupan sehari-hari sejatinya sama seperti perbuatan orang Yahudi. Pasalnya orang Yahudi sering kali mendapatkan harta dengan cara haram.


Karenanya, Sobat yang tetap melakukan aksi suap, sama seperti mengikuti kebiasaan orang Yahudi. Padahal muslim sejati hendaknya mengikuti perintah Allah SWT dan kebiasaan baik Rasulullah SAW.
Allah SWT berfirman dalam Al Quran,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 168)
3. Badannya Berhak Tersentuh Neraka
Sobat, harta haram yang masuk kemudian bertumbuh menjadi tubuh tidak akan terlingkupi keberkahan. Oleh karena itu, badannya akan berhak tersentuh api neraka. Ini seperti sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi,
يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi, no. 614. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Sobat Cahaya Islam, begitu mengerikannya harta haram yang berasal dari praktik suap dalam kehidupan sehari-hari. Marilah Sobat semua segera bertaubat dan jangan pernah menyentuh harta ataupun melakukan aksi suap menyuap.