Hukum Lapor Pajak dalam Islam Benarkah Diharamkan?

0
142
Hukum lapor pajak dalam Islam

Hukum lapor pajak dalam Islam – Pemerintah mengumumkan kebijakan terkait pemberian THR dan gaji ketigabelas tahun 2025. Di sisi lain ada kewajiban melaporkan pajak sebagai warga negara Indonesia, namun  tidak sedikit yang mempertanyakan hukum lapor pajak dalam Islam. Di antara bentuk kezaliman yaitu sistem perpajakan yang dibebankan kepada masyarakat.

Definisi Pajak

Dalam bahasa Arab, pajak dikenal dengan Al Usyr atau Adh-Dharibah yang artinya pungutan dari rakyat oleh penarik pajak. Faktanya, pajak sudah ada sejak Nabi Muhammad sekitar abad 6 Masehi. Menurut ahli bahasa, pajak merupakan suatu pembayaran kepada pemerintah dengan tujuan membiayai pengeluaran-pengeluaran untuk kepentingan umum. 

Di Indonesia sendiri berbagai macam pajak yang harus Sobat bayarkan, seperti:

  • Pajak Perseroan
  • Pajak Pertambahan Nilai atau PPN
  • Pajak Bumi dan Bangunan
  • Pajak Penghasilan atau PPh
  • Pajak Penjualan Barang Mewah
  • Pajak Barang dan Jasa

Pajak pada dasarnya merupakan kewajiban finansial yang harus Sobat bayar baik sebagai individu atau entitas kepada negara. Dalam konteks ini, pajak sebagai bentuk kewajiban sosial yang berhubungan dengan kebaikan bersama. Etika pajak dalam Islam fokus kepada kewajiban pajak sebagai bagian dari kebijakan fiskal merujuk pada nilai-nilai Islam. 

Apa Hukum Lapor Pajak dalam Islam?

Terdapat perbedaan pandangan mengenai hukum lapor pajak dalam Islam. Ada banyak dalil yang secara langsung maupun tidak merujuk pada pajak. Berikut ini pendapat para ulama mengenai penarikan pajak kepada masyarakat:

1.     Pajak Tidak Haram

Pada masa Pemerintahan Amirul Mukminin Yusuf di Andalusia, beliau membutuhkan uang untuk mempersiapkan pasukan. Namun, baitul mal tidak memiliki cukup dana untuk hal tersebut. Kemudian beliau mengumpulkan para ulama, termasuk Qadi Abu Al Walid yang menyepakati memperbolehkan pengenaan pajak.

Senada dengan Imam Al Ghazali dalam buku Ihya Ulumuddin yang bahwa pajak tidak haram. Asalkan memiliki tujuan yang benar yaitu untuk kesejahteraan masyarakat. Begitu juga dengan MUI yang menghalalkan pajak dalam konteks modern dengan prinsip keadilan dan transparan sebagaimana ayat berikut:

“Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya. Baginya ada sesuatu (pahala) dari (kebajikan) yang diusahakannya dan terhadapnya ada (pula) sesuatu (siksa) atas (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa,) “Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami salah. Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami. Maka, tolonglah kami dalam menghadapi kaum kafir.” (Al Baqarah ayat 286)

Hukum lapor pajak dalam Islam tersebut berdasarkan jenis pajak yang pengambilannya adil dan telah memenuhi berbagai syaratnya. Pajak yang wajib untuk penguasa muslim yaitu ketika dalam keadaan darurat untuk memenuhi kebutuhan negara. 

2.     Pajak Haram Hukumnya

Sebagian ulama menyatakan bahwa pajak haram hukumnya. Pajak termasuk sejahat-jahatnya kemaksiatan sebagaimana hadits berikut ini:

“Pelan-pelan, wahai Khalid. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh dia telah bertaubat dengan taubat yang apabila penarik/pemungut pajak mau bertaubat (sepertinya) pasti diampuni. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan (untuk disiapkan jenazahnya), maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalatinya, lalu dikuburkan” (HR Muslim : 1695, Ahmad : 16605, Abu Dawud : 4442, Baihaqi : 221, Lihat Silsilah Ash-Shahihah hal. 715-716)

Jika penguasa mewajibkan atau memaksa memungut pajak, maka termasuk salah satu bentuk kezaliman. Hukum lapor pajak dalam Islam yaitu haram karena ada keterpaksaan. Ketika Sobat melawan, maka akan terjadi kerusakan yang lebih besar daripada kezaliman penguasa. Pajak yang pemerintah ambil secara tidak wajar juga merupakan bentuk kezaliman. 

Contohnya, bentuk penyitaan sejumlah harta dari pemiliknya tanpa ada kerelaan. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan prinsip umum syariat Islam berkaitan dengan harta. Berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits, maka yang menjadi perhatian yaitu pemungutan pajak secara tidak wajar haram hukumnya. 

Termasuk bagi pegawai yang tugasnya memungut pajak untuk memenuhi kepentingan syahwat para penguasa, namun mengorbankan kaum fakir termasuk zalim.

Hukum lapor pajak dalam Islam menghadirkan dua pendapat para ulama yang saling bertentangan. Membayar pajak termasuk zalim terutama yang menggunakan paksaan. Sedangkan pemungutan pajak untuk kemaslahatan umat bukan termasuk haram.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY