Hukum buang sampah di tanah orang – Dalam Islam, setiap orang memiliki kewajiban membersihkan lingkungan dari sampah akan mendatangkan banyak pahala. Lalu, bagaimana hukum buang sampah di tanah orang menurut pandangan Islam? Walaupun pada hakikatnya, kebersihan dalam Islam merupakan hal utama yang harus diperhatikan.
Hukum Buang Sampah di Tanah Orang
Islam merupakan agama yang rahmatan lil alamin atau pembawa rahmat bagi seluruh alam. Oleh karena itu, Islam sangat memperhatikan kelestarian lingkungan. Al Qur’an mendorong umat manusia untuk memelihara dan melindungi bumi, sehingga menciptakan kemaslahatan dan kebaikan bersama.
Islam memberikan panduan jelas agar manusia tidak membuat kerusakan di muka bumi, sebagaimana ayat:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (diciptakan) dengan baik” 1
Dalam konteks membuang sampah sembarangan akan merusak lingkungan dalam jangka waktu panjang menjadi perhatian dalam Islam. Membuang sampah sembarangan termasuk kategori merusak ekosistem, mencemari lingkungan hingga menimbulkan penyakit berbahaya.
Sedangkan hukum buang sampah di tanah orang lain dalam Islam termasuk perbuatan dosa. Sebab, perbuatan ini merugikan orang lain hingga ancaman merusak lingkungan. Selain itu, membuang sampah sembarangan juga melanggar hak si pemilik tanah untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat.
1.Kewajiban Menjaga Kelestarian Alam
Islam mengajarkan bahwa alam adalah amanah dari Allah dan manusia sebagai penjaga wajib melakukannya. Pengelolaan sampah merupakan bentuk ibadah jika Sobat lakukan dengan menjaga lingkungan. Lingkungan merupakan bentuk tanggung jawab yang harus dijaga sebagai amanat dari Allah.
Membuang sampah sembarangan merupakan termasuk perbuatan zalim. Sebab, ketika Sobat membuang sampah sembarangan di tanah orang atau tempat umum, lokasi yang sejatinya diharapkan bersih menjadi kotor dan rusak. Para ulama sepakat bahwa tindakan merusak dan membahayakan lingkungan harus Sobat hindari.
Sudah selayaknya umat Islam menjaga kebersihan terutama tidak membuang sampah sembarangan. Pembiasaan perilaku hidup bersih dan peduli kebersihan harus Sobat mulai sedini mungkin. Termasuk hukum buang sampah dalam Islam termasuk perbuatan zalim.


2. Menjaga Amanah
Lingkungan merupakan amanah dari Allah, sehingga tidak boleh membuang sampah sembarangan. Perbuatan tersebut termasuk pengkhianatan terhadap amanah yang Allah berikan. Manusia memiliki tanggung jawab menjaga bumi dan semua yang ada di dalamnya agar tetap lestari.
3. Menghindari Gangguan
Membuang sampah sembarangan di tempat umum atau jalanan akan mengganggu orang lain. Dalam Islam ada anjuran menyingkirkan gangguan dari jalan dan hal ini sebagai bentuk iman. Oleh karena itu, membuang sampah sembarangan bertentangan dengan ajaran Islam yang menjadi landasan hukum buang sampah di tanah orang.
Ada anjuran agar tidak mengganggu orang lain yang harus Sobat pegang teguh, sebagaimana hadits:
“Iman itu ada tujuh puluh lebih cabang, yang paling tinggi adalah ucapan ‘Laa ilaaha illallah’ dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan.” 2
Implikasi Membuang Sampah Sembarangan
Membuang sampah sembarangan termasuk kategori tindakan haram karena mengandung unsur pengkhianatan amanah, kerusakan alam, hingga gangguan terhadap orang lain. Para ulama pun sepakat bahwa tindakan yang membahayakan lingkungan serta kesehatan manusia harus Sobat hindari.
Pemerintah di beberapa negara muslim telah menetapkan aturan tegas mengenai pembuangan sampah demi menjaga kebersihan dan kesehatan masyarakat. Sebab, hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip Islam yang selalu mendorong umatnya menjaga kebersihan lingkungan.
Islam menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan tidak merusak alam. Membuang sampah sembarangan termasuk tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam karena menyebabkan kerusakan.
Oleh karena itu, memahami hukum buang sampah di tanah orang termasuk perbuatan zalim dan haram. Sobat harus bertanggung jawab mengelola sampah dan menjaga kebersihan demi kebaikan bersama dan mewujudkan ketaatan kepada Allah.
































