Minum Kopi dalam Agama Islam Halal atau Haram?

0
329
hukum minum kopi

Hukum minum kopi – Kopi menjadi teman setia untuk menghilangkan penat bahkan menjadi jembatan silaturahmi di berbagai kedai dan tempat berkumpul. Apa hukum minum kopi dalam agama Islam? Apakah terdapat ketentuan syariat yang mengaturnya secara khusus? Seperti apa adab minum kopi menurut pandangan Islam?

Doa Nabi untuk Para Peminum Kopi

Kebanyakan orang minum kopi sebelum memulai kerja atau saat istirahat di siang atau sore hari. Selain memiliki manfaat untuk menyegarkan tubuh, ternyata kopi merupakan minuman yang Rasulullah anjurkan. Ternyata kopi erat kaitannya dengan kaum sufi, meski para ulama memiliki pendapat berbeda.

Saat seorang sufi bertanya kepada Rasulullah mengenai hukum minum kopi dalam Islam, beliau menjawab melalui doa khusus:

“Ya Allah, jadikanlah kopi yang saya teguk sebagai cahaya bagi penglihatanku, kesehatan bagi badanku, penawar hatiku, obat bagi segala penyakit, duhai dzat yang Maha Kuat dan Maha Teguh. Kemudian membaca bismillahirrahmanirrahim “Malaikat akan terus meminta ampunan untukmu selama rasa kopi masih menempel di mulutmu.”

Rasulullah menganjurkan minum kopi kepada umatNya karena memiliki keutamaan tersendiri dalam Islam. Khasiat kopi sudah diteliti oleh Ibnu Sina yang membahas efek kopi melalui perspektif medis. Ibnu Sina dalam al Qanun fi al-Tibb membahas jenis-jenis kopi yang memiliki khasiat untuk kesehatan tubuh.

Pro Kontra Hukum Minum Kopi dalam Agama Islam

Hukum asal segala sesuatu yang bersifat keduniawian yaitu mubah atau boleh, selama tidak ada dalil yang melarangnya. Selama perbuatan mubah tersebut boleh, maka minum kopi dalam Islam halal. Tidak ada dalil yang menjelaskan bahwa minum kopi tersebut haram, hal ini sesuai dengan isi hadits berikut ini:

“Yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya, yang haram adalah yang Allah haramkan dalam kitab-Nya, dan apa saja yang didiamkan-Nya, maka itu termasuk yang dimaafkan.” 1

Fisiologi manusia tidak banyak berubah berkaitan dengan efek minum kopi. Dari zaman kuno hingga saat ini, kopi memberikan efek semangat dan menghilangkan pena hingga rasa kantuk. Para ulama mempertanyakan apakah kopi juga memberi efek layaknya arak atau khamr. Berikut ini pro kontra aturan minum kopi dalam agama Islam:

1.Hukumnya Mubah

Khair Beg merupakan salah satu gubernur DInasti Utsmaniyah mempertimbangkan pendapat para mufti yang berargumen bahwa segala sesuatu asalnya mubah. Guna memperjelas dampak buruk, Khair Beg mengundang dua dokter dari Persia.

hukum minum kopi

2. Kontra dengan Kopi

Ulama yang kontra soal hukum minum kopi yaitu Muhammad bin Mahmud al Zaini Al Husaini. Ulama yang hidup di abad ke-16 tersebut menyusun risalah kecil tentang dampak buruk kopi terhadap fisik seseorang. Dalam risalah tersebut juga menyebutkan jika para ahli medis maupun agama tidak ada yang melakukan riset tentang efek kopi. 

Dalam kasus ulama maupun medis melarang kopi, bukan hukum minum kopi dalam agama Islam. Oleh karena itu, tidak ada larangan eksplisit larangan untuk minum kopi. Bahkan biji kopi merupakan hal legal, namun tidak dengan efek meminumnya. 

Anjuran Tidak Berlebihan Minum Kopi

Islam melarang sesuatu hal yang berlebihan, bahkan jika hal tersebut halal. Jika Sobat meminum kopi berlebihan, sehingga menimbulkan bahaya, maka hal tersebut tidak diperbolehkan. Dalil yang melarang sesuatu yang berlebihan terdapat dalam ayat berikut ini:

“Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.” 2

Ketika mengkonsumsi kopi mengakibatkan kecanduan ekstrem, gangguan tidur atau masalah kesehatan lainnya, maka hukum minum kopi adalah makruh. Hukum minum kopi dalam agama Islam adalah halal sebagaimana hukum asal segala sesuatu dan tidak ada hadits yang melarangnya. Namun, minum kopi tidak boleh berlebihan hingga menyebabkan masalah kesehatan agar tidak menjadi mubah bahkan haram.


  1. (HR. At Tirmidzi No. 1726, katanya: hadits gharib. Ibnu Majah No. 3367, Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 6124) ↩︎
  2. (QS. Al-A’Araf:31) ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY