Hukum Berkendara Lewat Trotoar: Jelas Haram, Jangan Lakukan

0
226
Hukum-Berkendara-Lewat-Trotoar

Hukum Berkendara Lewat Trotoar – Sobat Cahaya Islam pasti sudah tahu bahwa trotoar merupakan jalur khusus untuk pejalan kaki sehingga kendaraan bermotor tidak boleh menggunakannya. Bahkan, Undang-undang mengatur hal ini. Yang jadi masalah, banyak pengguna kendaraan bermotor merampas hak pejalan kaki dengan berkendara lewat trotoar, khususnya saat kondisi jalan macet. Lalu, bagaimana Islam memandang akan hal ini?

Apa Hukum Berkendara Lewat Trotoar?

Dalam sebuah hadits, Rasulullah berkata:

اعْزِلِ الأَذَى عَنْ طَرِيقِ الْمُسْلِمِينَ

“Hilangkanlah gangguan dari jalan orang-orang muslim.” (1)

Hadits ini secara tegas memerintahkan kita untuk menghilangkan segala hal yang dapat mengganggu jalan, terlebih jalannya orang Islam. Seperti kita tahu, berkendara di atas trotoar sangatlah mengganggu pejalan kaki. Dan diantara pejalan kaki yang memiliki hak berjalan di trotoar adalah umat muslim. Karena berkendara di trotoar bertentangan dengan hadits ini, maka perbuatan tersebut adalah haram.

Bukan hanya mengganggu, berkendara di trotoar juga membahayakan pejalan kaki. Dalam sebuah Riwayat, Rasulullah juga memerintahkan untuk menjauhkan hal-hal yang dapat menyakiti orang lain dari jalan mereka. Jadi, keharaman berkendara di trotoar sangat jelas.

Termasuk Perbuatan Ghasab

Selain itu, mengemudi kendaraan melalui trotoar termasuk ghasab, yakni merampas hak orang lain secara dzalim. Pasalnya, trotoar adalah fasilitas umum untuk pejalan kaki. Jika seseorang mengemudikan kendaraannya di atas trotoar, artinya ia sudah merampas hak para pejalan kaki untuk menggunakan fasilitas trotoar secara nyaman dan aman.

Dalam hal ini, Rasulullah bersabda:

 مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ 

“Barangsiapa berbuat dzalim dengan mengambil sejengkal tanah, Allah akan menimpakan padanya 7 lapis bumi di hari kiamat.” (2)

Karena trotoar adalah fasilitas umum dan hak semua pejalan kaki, maka berkendara di trotoar sama saja berbuat dzalim dengan mengambil hak pejalan kaki. Bukan hanya sejengkal tanah, tapi sangat banyak. Artinya, perbuatan seperti itu termasuk kedzaliman yang sangat besar dan Allah sangat murka terhadap pelakunya.

Hukuman bagi Orang yang Berkendara di Trotoar

Sebenarnya, Undang-undang telah mengatur tentang sanksi bagi siapapu yang berkendara ditrotoar, yakni denda paling anyak Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi hak dan keselamatan para pejalan kaki. Sayangnya, masih banyak pengendara motor yang minim kesadaran akan hal ini dan mementingkan diri sendiri.

Tak hanya pengendara motor, banyak pedangang kaki lima yang juga merampas hak pejalan kaki dengan berjualan di trotoar. Meski tidak membahayakan secara langsung, namun banyak pejalan kaki yang terpaksa berjalan di pinggir jalan karena trotoar yang sudah penuh dengan pedagang. Secara tidak langsung, hal itu juga membahayakan para pejalan kaki.

Oleh karena itu, kita sebagai pengguna jalan harus sadar dan tahu diri dengan menempatkan posisi sebagaimana mestinya. Saat berkendara, kita harus ingat bahwa trotoar adalah hak pejalan kaki. Begitu juga jika kita pedagang, masih banyak tempat yang lebih nyaman dan aman daripada trotoar untuk berjualan tanpa harus mengganggu hak orang lain.


Referensi:

(1) Sunan Ibn Majah 3681

(2) Sahih al-Bukhari 3198

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY