Berjabat Tangan Setelah Shalat, Begini Hukum dan Dalilnya!

0
71
Berjabat Tangan Setelah Shalat

Berjabat Tangan Setelah Shalat – Salah satu tradisi masyarakat Indonesia adalah saling berjabat tangan ketika bertemu. Tak hanya itu, mereka juga sering melakukannya setelah shalat, baik sunnah maupun wajib. Masalahnya, sebagian kelompok mengatakan bahwa perbuatan tersebut termasuk bid’ah. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum dan dalilnya?

Keutamaan Berjabat Tangan dengan Sesama Muslim

Berjabat tangan dengan sesama muslim memiliki pahala dan keutamaan yang sangat besar. Salah satunya adalah menghapus dosa, sebagaimana sabda Nabi:

مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا

“Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu saling berjabat tangan kecuali diampuni (dosa) keduanya hingga sebelum mereka berpisah.” (1)

Jadi, berjabat tangan atau bersalaman dengan sesama muslim termasuk suatu perbuatan yang sunnah dengan pahala yang besar. Oleh karena itu, di mana pun dan kapan pun kita bertemu dengan orang lain sesama muslim, hendaknya kita menyempatkan diri untuk berjabat tangan, baik kita mengenalnya maupun tidak.

Artinya, secara umum hukum berjabat tangan adalah sunnah. Maka, hendaknya kita melestarikan tradisi berjabat tangan yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat muslim di Indonesia. Kesunnahan berjabat tangan sesama muslim juga berlaku ketika mereka hendak berpisah.

Bolehkah Berjabat Tangan di dalam Masjid?

Lalu, bagaimana jika kita bertemu dengan sesama muslim di dalam masjid? Apakah boleh saling berjabat tangan dan apakah ada contoh dari para sahabat di zaman Nabi dulu? Tentu saja boleh, berdasarkan hadits dari Ka’ab bin Malik berikut ini:

دَخَلْتُ الْمَسْجِدَ فَإِذَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ حَوْلَهُ النَّاسُ فَقَامَ إِلَيَّ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللهِ يُهَرْوِلُ حَتَّى صَافَحَنِي

“Saya masuk masjid (Nabawi) sementara Rasulullah sedang duduk dikelilingi manusia (para sahabat). Lalu Thalhah bin Ubaidillah berlari (ke arahku) dan berjabat tangan denganku.” (2)

Jadi, berjabat tangan ketika berjumpa sesama muslim hukumnya sunnah berdasarkan hadits-hadits sahih serta ijma’ para ulama. Bahkan, bersalaman di masjid pun juga boleh sebagaimana hadits sahih dari Ka’ab bin Malik di atas.

Hukum Berjabat Tangan Setelah Shalat

Jika kita melihat dua hadits sahih di atas, seharusnya masalah berjabat tangan setelah selesai melaksanakan shalat berjamaah tidak perlu menjadi perdebatan. Berdasarkan hadits pertama di atas, tidak ada batasan waktu dan tempat atas hukum kesunnahan berjabat tangan dengan sesama muslim.

Artinya, berjabat tangan tetap hukumnya sunnah baik di dalam maupun di luar masjid, baik sebelum maupun setelah shalat, bahkan di mana saja dan kapan saja. Apalagi hadits kedua di atas menceritakan sahabat Thalhah bin Ubaidillah yang bersalaman dengan Ka’ab bin Malik di dalam masjid.

Jika ada larangan berjabat tangan, maka yang tidak boleh adalah berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan istri dan mahram. Wallahu a’lam.


Referensi:

(1) Sunan Abi Dawud 5212

(2) H.R. Bukhari 4156

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY