Hukum Cium Tangan Kyai – Dulunya, mencium tangan guru, ustadz, atau kyai sudah menjadi hal biasa di Indonesia. Tapi akhir-akhir ini, muncul sekelompok orang yang mengatakan bahwa perbuatan tersebut termasuk berlebihan dalam agama (ghuluw). Mereka berpendapat bahwa menghormati orang lain tidak perlu sampai mencium tangannya. Lalu, bagaimana hukum yang sebenanya? Dan bagaimana penjelasannya?
Larangan Berlebih-lebihan (Ghuluw) dalam Agama
Dalam ajaran agama Islam, ghuluw termasuk sikap tercela sehingga Islam melarangnya. Pasalnya, sikap ini tidak mendatangkan kebaikan dan membuahkan hasil bagi pelakunya. Salah satu dalil larangan bersikap ghuluw adalah ayat Al-Qur’an sebagai berikut:
لَا تَغْلُوْا فِيْ دِيْنِكُمْ
“Janganlah kamu berlebih-lebihan/melampaui batas (ghuluw) dalam agamamu.” (1)
Ada banyak bentuk sikap ghuluw dalam agama. Misalnya adalah sikap berlebihan terhadap manusia hingga mengkultuskannya sebagai Tuhan seperti yang orang Nasrani lakukan pada Nabi Isa. Contoh lain adalah ghuluw dalam semangat. Biasanya, ghuluw jenis ini merasuki para pemuda dengan semangat keagamaan berlebihan namun dangkal pemahaman agamanya. Alhasil, mereka dengan mudahnya menjatuhkan vonis bid’ah, fasik, bahkan kafir kepada sesama muslim.
Pernahkah Para Sahabat Mencium Tangan Rasulullah?
Berdasarkan tujuannya, cium tangan bertujuan untuk menghormati kealiman, kewara’an, dan kezuhudan seseorang. Begitu juga yang pernah para sahabat lakukan terhadap Rasulullah. Sebuah riwayat menceritakan bahwa Ibnu Umar pernah ikut dalam pasukan infantry Rasulullah.
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ حَدَّثَهُ وَذَكَرَ، قِصَّةً قَالَ فَدَنَوْنَا – يَعْنِي – مِنَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَبَّلْنَا يَدَهُ
Sesungguhnya Ibnu Umar menuturkan sebuah kisah dan berkata: “Kemudian kami mendekati Rasulullah dan mengecup tangannya.” (2)
Ternyata,para sahabat pernah mencium tangan Rasulullah sebagai bentuk rasa hormat atas kealiman, kewara’an, dan kezuhudan beliau. Jadi, jika ada yang mengatakan bahwa mencium tangan orang lain tidak ada contohnya, maka hadits di atas dengan jelas menyanggah pendapat tersebut.
Apa Hukum Cium Tangan Kyai?


Dari penjelasan di atas, kita bisa menarik kesimpulan bahwa boleh mencium tangan orang lain yang kita anggap wara’, zuhud, atau ‘alim seperti kyai, guru, atau ustadz. Bahkan hukumnya sunnah menurut sebagian besar ulama.
Akan tetapi, jika mencium tangan orang lain karena kedudukan, kekuasaan, atau kekayaannya, maka hukumnya makruh. Selain itu, boleh juga untuk mencium tangan kyai degan tujuan tabarruk, yakni mencari berkah. Pasalnya, Allah memberkahi orang-orang yang ‘alim, zuhud, maupun wara’, dan orang-orang yang mencintai mereka.
Demikian penjelasan mengenai hukum mencium tangan kyai. Sebagai orang yang berjasa besar mengajarkan ilmu agama ke kita, sudah selayaknya kita menaruh hormat kepada mereka dengan mencium tangan mereka. Wallahu a’lam.
Referensi:
(1) Q.S. An-Nisa 171
(2) Sunan Abi Dawud 5223