Hari Film Nasional, Menyibak Karya Seni Peran dan Hukumnya dalam Islam

0
618
Hari Film Nasional

Hari Film Nasional – Hari Film Nasional selalu di peringati setiap tanggal 30 Maret. Peringatan tersebut di tetapkan oleh BJ Habibie pada tahun 1999. Tepanya pada saat pengambilan gambar pertama film Darah dan Doa karya Sutradara Usmar Ismail. Sejak itulah Usmar Ismail pun disebut sebagai Bapak Perfilman Nasional.

Pada tahun 2021 ini peringatan film Indonesia bertemakan “100 Tahun Usmar Ismail”. Tema tersebut menjadi momentum untuk mengenang karya-karyanya. Kemendikbud juga turut memutar film karya Usmar Ismail secara daring dan luring di kota-kota besar dari tanggal 26 hingga 30 Maret 2021.

Peringatan ke-71 ini cukup berbeda dari tahun sebelumnya. Sebab Indonesia masih dalam suasana Pandemi Covid-19. Rangkaian acara lainnya yaitu diskusi film yang berkaitan dengan tema 100 tahun Usmar Ismail.

Perfilman Indonesia sendiri saat ini tengah dalam proses kebangkitan, setelah terpuruk sejak 2020 tahun silam akibat Covid-19. Seperti yang kita ketahui, tempat-tempat hiburan di Indonesia, termasuk bioskop tutup. Hal itu menyebabkan para produsen film mencari alternatif lain untuk menggerakan perfilman Indonesia.

Sobat Cahaya Islam, film merupakan salah satu karya seni berupa seni peran yang mana seseorang berakting atau menjalani lakon atau perilaku yang tidak sesuai dengan pribadinya yang asli. Sebab menirukan tokoh sesuai dengan naskah cerita. Namun bagaimana dalam pandangan Islam? apakah termasuk perkara halal atau ada larangannya? berikut ulasannya.

Hari Film Nasional, Mengapresiasi Karya Seni Peran dan Mengetahui Hukumnya Dalam Islam

Sobat Cahaya Islam tidak dapat kita pungkiri bahwa seni peran masih menjadi perdebatan para ulama hingga saat ini. Ada yang menganggapnya haram, ada juga yang menganggapnya halal secara mutlak. Ada juga yang membedakan mana haram dan halal.

Dalam memainkan peran, seseorang akan berkostum, berdandan dan memerankan yang tidak sesuai dengan perilaku dirinya. Sesungguhnya itu merupakan kepura-puraan belaka. Dan berpura-pura merupakan munafik.

إِذَا جَآءَكَ ٱلْمُنَٰفِقُونَ قَالُوا۟ نَشْهَدُ إِنَّكَ لَرَسُولُ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ إِنَّكَ لَرَسُولُهُۥ وَٱللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّ ٱلْمُنَٰفِقِينَ لَكَٰذِبُونَ

Artinya: “Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata: “Kami mengakui, bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah”. Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul-Nya; dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar orang pendusta”.(QS. Al-Munafikun ayat 1).

Ada pula peran laki-laki yang menyerupai wanita, atau sebaliknya. Hal itu tentu menyalahi kodrat. Meski pura-pura tetap di haramkan bagi pelakunya.

لَعَنَ رَسُول اللَّهِ rالْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَال بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَال

Rasulullah SAW melaknat para laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki. (HR. Bukhari).

Pendapat Seni Peran yang Di perbolehkan

Seni peran diperbolehkan selama tidak menampilkan hal-hal yang dilarang. Seperti menjadi lawan jenis, berpakaian terbuka, atau bermain menjadi seorang kafir. Berikut ini pendapat yang di perbolehkan dalam seni peran.

1. Tidak Sepenuhnya Dusta

Meski seni peran merupakan berpura-pura atau dusta. Namun seni peran merupakan dusta yang di ketahui orang, sehingga tidak merugiakan. Penonton tahu bahwa aktor tersebut sedang berakting.

2. Tidak Meniru Tokoh Kafir

Meniru tokoh kafir sekalipun dalam menjalankan seni peran, tetap dianggap sebagai menghina dan mengejek Islam. Sehingga sebagian ulama mengharamkan pemerannya melakukan perilaku kafir meski itu dilakukan dalam alasan seni peran.

3. Tidak Membuka Aurat dan Berbaur Dengan Laki-laki

Sebagian ulama berpendapat bahwa perempuan yang membuka auratnya, apalagi jika berbaur dengan laki-laki maka hukumnya haram. Sedangkan dalam kehidupan nyata mereka bukanlah seorang muhrim.

Hari Film Nasional

4. Tidak Meniru Lawan Jenis

Meniru lawan jenis merupakan perbuatan dosa, bahkan Allah berjanji akan melaknat pelakunya. Sebab meniru lawan jenis melawan kodrat yang di tetapkan oleh Allah.

5. Memberikan Dampak Positif

Sebagian ulama berpendapat, film yang baik adalah film yang memberikan dampak positif bagi penontonnya. Sebab nilai-nilai yang di berikan bisa menjadi untuk ditiru.

Sobat Cahaya Islam demikianlah hukum seni peran dalam beberapa pandangan ulama. Selamat Hari Film Nasional, semoga film di tanah air bisa memberikan dampak positif bagi penontonnya.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY