Brigjen Hendra Kurniawan – Hasil buntut dari kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Yoshua, kini membuat Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan. Beliau dinonaktifkan Kapolri oleh Jendral Listiyo Sigit Prabowo.
Tanggal 19 Juli 2022, Jhonson menyampaikan Brigjen Hendra Kurniawan yang menjabat sebagai Karo Paminal harus diganti. Brigjen Hendra disebut bagaian dari masalah yang terjadi, karena beliau bertanggung jawab dalam pengiriman mayat dan menekan keluarga untuk tidak membuka peti mati Brigadir J.
Ia juga menyebutkan bahwa Karo Paminal sudah melanggar asas keadilan. Brigjn Hendra Kurniawan juga sudah melanggar adat yang diyakini oleh keluarga Brigadir Yoshua. Berita ini dibantah oleh Kombes Leonardo Simatupang.
Kombes leonardo mengtakan, tidak ada larangan keluarga untuk membuka peti Brigadir J dan Karo Paminal tidak ikut mengantarkan jenazah. Ia juga menyatakan dirinya merupakan personel yang mengantarkan jenazah Brigadir J ke rumah duka di Jambi.
Leonardo menyampaikan bahwa Brigjen Hendra datang setelah pemakan belangsung. Kedatangannya juga merupakan pemintaan khusus dari keluarga Brigadir J. Kasus ini berbuntut panjang, sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih mendalam.
Setelah membaca berita di atas, Sobat Cahaya Islam sudah mengtahui dampak dari pembunuhan. Islam sendiri sudah memiliki pandangan tersendri terhadap kasus pembunuhan.
Hukum Pembunuhan Dalam Islam
Aksi tembak menembak yang terjadi antar polisi, merupakan salah satu kasus pembunuhanyang terjadi di negara ini. Islam sangat melarang perilaku membunuh, bahkan memberlakukan hukuman yang berat untuk pembunuhan secara sengaja.


Biasanya efek dari pembunuhan pasti berbuntut panjang, sehinga menimbulkan dendam bagi keluarga yang terbunuh. Menjelang pentuan anggota pemerintahan baru, biasanya terjadi hal perebutan kekuasaan. Bukan tidak mungkin kejadian di atas merupakan bentuk perbutan kekuasaan.
Islam sangat melarang perbuatan keji ini, bahkan pada hewan sekali pun jika tanpa alasan syari’. Sesuai firman Allah;
“…barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.
Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya…”
(QS. Al-Maidah: 32).
Alasan syari’ ini meliputi;
1. Orang-orang murtad
Sesuai dengan sabda nabi;
“….barangsiapa yang menukar agamanya maka bunuhlah dia.”
(HR. Bukhori no. 6878)
Apabila setelah tiga hari orang yang murtad tidak mau kembali keagama islam, maka bisa dibawa kepengadilan islam. Sistem ini berlaku hanya untuk negara yang menerapkan hukum islam dengan sempurna.
Sedangkan Sobat Cahaya Islam tahu, bahwa kita hidup di negara Indonesia hukumnya berdasar pada UUD 1945 dan Pancasila. Tidak bisa sembarangan menetapkan hukum islam secara cuma-cuma.
2. Pembunuh
Bagi orang yang melakukan pembunuhan bisa diberlakukan hukum Qias. Sederhananya mata dibayar mata, tangan dibalas tangan, dan nyawa dibalas nyawa. Hal ini sesua dengan firman Allah;
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan.
Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula).
Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.”
(QS. Al-Baqarah: 178)
Namun hukum ini berlaku bagi negara yang menganut hukum islam secara penuh dan dikembalikan pada pemrintah setempat.
3. Pezinah muhsan
Zinah muhsan dilakukan oleh orang yang sudah menikah tapi tetap berzinah. Islam menghalalkan darahnya untuk dibunuh melalui eksekusi hukuman rajam. Hukum rajam yakni, melempari pelaku zinah dengan batu sebesar kepalan tangan orang dewasa hingga mati.
Hukuman ini harus sesuai prosedur dan tidak boleh dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai kuasa atas hal ini.
Itulah berita terkait Brigjen Hendra Kuriawan dan informasi seputar pandangan islam tentang pembunuhan.


































