Memuaskan Suami Saat Haid – Ketika suami mengajak berhubungan intim, istri tidak boleh menolak ajakan tersebut. Tapi, bagaimana jika istri sedang haid sedangkan menolak ajakan suami dan berhubungan badan saat haid sama-sama berdosa? Tentu saja, ada banyak cara yang halal untuk dapat memuaskan suami meski sedang haid, tanpa harus berhubungan badan melalui bertemunya kemaluan suami-istri.
Memuaskan Suami Saat Haid dengan Oral Sex
Ketika ditanya tentang menyalurkan syahwat ke istri yang sedang haid, Rasulullah bersabda:
اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ
“Lakukanlah segala seuatu keculai menjimak kemaluan (yang sedang haid).” (1)
Maka, salah satu cara yang paling populer adalah memuaskan pasangan dengan mulut, baik istri ke suami maupun sebaliknya. Meski boleh, tapi melakukan oral sex harus sangat berhati-hati. Pasalnya, cairan madzhi adalah najis sehingga tidak boleh tertelan oleh pasangan.
Cairan madzhi sendiri adalah cairan pelumas yang keluar dari kemaluan ketika merasakan rangsangan. Oleh karena itu, hendaknya seorang istri membersihkan mulutnya dengan sebersih-bersihnya setelah memuaskan pasangan dengan mulut. Tujuannya adalah untuk memastikan agar tidak ada najis yang tertinggal di mulut.
Memuaskan Suami dengan Payudara


Ketika haid, tidak halal seorang suami menggauli istrinya melalui farji atau kemaluan istrinya. Namun, menggauli istri lewat dubur juga haram. Solusinya, istri bisa membiarkan suaminya menikmati seluruh bagian tubuhnya meski sedang haid, kecuali kemaluan dan dubur. Rasulullah bersabda:
مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا
“Terlaknatlah orang yang menyetubuhi istrinya melalui dubur.” (2)
Dalam kondisi ini, salah satu cara agar suami tetap bisa menyalurkan syahwatnya adalah menggunakan payudara. Tidak ada larang bagi seorang suami untuk menggesek-gesekkan kemaluannya di antara payu dara istrinya. Sang istri juga bisa membantu menjepit kemaluan suami dengan payudaranya untuk menambah rangsangan. Hal ini juga berlaku untuk bagian-bagian tubuh lainnya selama buka bagian tubuh yang terlarang.
Istri Melakukan Onani pada Suami
Pada dasarnya, hukum onani adalah haram. Namun, jika yang melakukannya adalah istri sendiri karena istri sedang haid misalnya, maka hal demikian hukumnya boleh. Allah berfirman:
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ
“Istri-istrimu adalah (seperti) tempat kamu bercocok tanam. Maka datangilah tempat bercocok tanam itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (3)
Maka, seorang suami boleh mencari kepuasan dari istrinya dengan cara apa saja, selama tidak ada larangannya. Artinya, seorang istri yang sedang haid atau nifas boleh melakukan onani pada suaminya.
Sayangnya, masih banyak istri yang tidak peka dengan suaminya. Ketika haid atau nifas, banyak istri yang menolak ajakan suami untuk menyalurkan syahwatnya. Padahal, beberapa cara di atas bisa menjadi alternatif untuk memuaskan suami. Jika suami puas dengan istrinya, maka suami akan jauh dari niat selingkuh.
Referensi:
(1) H.R. Muslim 302
(2) H.R. Ibnu Majah 1923
(3) Q.S. Al-Baqarah 223