Carlo Saba Meninggal, Bolehkah Umat Islam Melayat ke NonMuslim?

0
284
Carlo Saba meninggal

Carlo Saba Meninggal – Di Indonesia dan seluruh dunia sering kali muncul berita duka tentang kematian sosok penting. Terbaru, ada berita duka dari salah satu personel Kahitna yakni Carlo Saba meninggal dunia.

Sontak saja kabar tersebut mengejutkan banyak orang terutama jajaran penggemar dan teman-temannya. Doa pun mengiringi kepergian sang musisi seiring dengan pemakamannya.

Berita Duka Carlo Saba Meninggal Dunia

Mendiang vokalis grup musik Kahitna Carlo Saba dimakamkan di TPU Tanah Kusir. Iring-iringan pengantar jenazah dari Rumah Duka Sentosa menuju TPU Tanah Kusir terlihat tepat jam 11.25 WIB.

Saat tiba di kompleks pemakaman, tenda berwarna putih berukuran 6×5 meter tampak menutup lubang pemulasaran. Saudara dan teman-temannya telah menanti Carlo untuk prosesi pemakaman.

Carlo Saba meninggal

Sejumlah seniman papan atas juga terlihat mendampingi prosesi pemakaman mendiang. Ini termasuk personel grup musik populer Kahitna sampai musisi ternama Tantowi Yahya.

Sebagai informasi, Carlo Saba meninggal dunia tepat di usianya yang menginjak 54 tahun pada tanggal 19 April 2023 lalu. Pentolan grup populer Kahitna yakni Yovie Widianto mengenang momen haru kebersamaan Carlo saat merintis grup tersebut.

Ia mengungkap kenangan manis itu ketika prosesi penutupan peti di pemakaman Carlo Saba. Ya, pemakaman Carlo Saba berlangsung dengan agama yang ia anut yakni Kristen.

Pemakaman Orang Non Muslim

Sobat Cahaya Islam, jika berkaca dari peristiwa Carlo Saba meninggal dunia, apakah umat islam boleh ikut memakamkan atau ikut serta dalam prosesi pemakamannya? Sebab tak semua manusia yang ada di dunia ini beragama islam.

Agama Islam adalah agama yang kental dengan toleransi terhadap agama lain. Karena itulah, banyak orang islam berteman dengan umat non muslim.

Perlu Anda ketahui, saat mendengar berita kematian bagi non muslim, boleh bagi kaum muslimin mengucapkan istirja’ atau kalimat:

إنا لله وإنا إليه راجعون

“Innaa lillaahi wa inna ilaihi raji’uun” [Sesungguhnya, kita milik Allah, dan sesungguhnya hanya kepada-Nya kita kembali]

Sebab pada hakikatnya, seluruh manusia baik beragama islam maupun non muslim, semuanya milik Allah SWT dan kembali kepada-Nya.

Mengurus Pemakaman Non Muslim dalam Islam

Jika mengucapkan kalimat istirja’ boleh, lantas bagaimana hukumnya jika mengurusi pemakaman non muslim? Dalam agama islam, tidak disebutkan secara rinci tentang hukum ikut dalam pemakaman orang non muslim.

Carlo Saba meninggal

Sebab, islam hanya menyebut tentang pemakaman bagi orang kafir. Berikut ini penjelasannya untuk Anda.

1.       Hukum Berta’ziyah kepada Orang Kafir

Bertakziyah kepada orang kafir yang sudah meninggal dunia, terutama kepada kedua orang tuanya, masih diperselisihkan oleh kalangan ulama. Namun hukum yang lebih tepat yaitu bolehnya perbuatan itu.

Hal ini tertuang dalam:

قال أصحابنا: ولا يكره للمسلم اتباع جنازة قريبه الكافر

“Sahabat kami (para ulama madzhab Syafi’i) berkata, “Tidaklah makruh (boleh) bagi seorang muslim untuk mengiringi jenazah kerabat yang kafir.”” (Raudhatuth Thalibiin, 1: 630)

2.       Hukum Mensalati Jenazah-nya Orang Kafir

Sementara itu, mensalati jenazah kaum kafir dan mendoakan ampunan untuknya hal tersebut hukumnya haram. Sebab doa dan syafaat bagi orang kafir yang telah meninggal dunia tak Allah SWT terima.

Bahkan Allah SWT juga melarang untuk mendoakan ampunan bagi orang kafir saat mereka meninggal dunia. Allah SWT berfirman:

وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ

“Dan janganlah kamu sekali-kali menshalati (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (QS. At-Taubah [9]: 84)

3.       Berziarah ke Pemakaman Orang Kafir

Adapun untuk berziarah ke pemakaman orang kafir maka hukumnya yang tepat adalah diperbolehkan. Namun sebagian ulama masih melarangnya dengan hukum yang lemah.

Hal tersebut tertuang dalam:

 اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي أَنْ أَسْتَغْفِرَ لِأُمِّي فَلَمْ يَأْذَنْ لِي، وَاسْتَأْذَنْتُهُ أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأَذِنَ لِي

Aku meminta izin kepada Rabbku untuk memintakan ampunan kepada ibuku, namun aku tidak diizinkan. Dan aku meminta izin untuk berziarah ke makamnya, maka aku pun diijinkan.” (HR. Muslim no. 976)

Itulah informasi tentang Carlo Saba meninggal dunia dan hukumnya melayat dalam islam. Wallahu’alam.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY