Meniup Makanan – Ketika lapar, kita pasti ingin segera melahap makanan yang telah dihidangkan. Tapi, jika makananya masih panas, sering kali kita tidak sabar sehingga meniupnya agar cepat dingin. Begitu juga dengan minuman yang panas, tak jarang kita lebih memilih meniupnya daripada menunggu hingga tidak terlalu panas. Katanya, Islam tidak membolehkan hal demikian. Benarkah begitu?
Larangan Meniup Makanan dan Minuman
Ada beberapa hadits Nabi yang melarang kita umat Islam untuk meniup makanan maupun minuman yang masih panas. Salah satunya adalah sebagai berikut:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُتَنَفَّسَ فِي الْإِنَاءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيهِ
“Nabi Muhammad SAW melarang penghembusan nafas & peniupan (makanan/minuman) pada bejana.” (1)
Bukan tanpa alasan, Islam melarang meniup makanan/minuman karena hal itu menunjukkan adab yang kurang sopan. Tak hanya, itu, ternyata ilmu kesehatan modern mengemukakan bahwa meniup makanan/minuman menghasilkan senyawa yang dapat berdampak buruk bagi tubuh. Padahal, Rasulullah melarang ini jauh sebelum ilmu belum canggih seperti sekarang ini. Karena alasan itulah, kita sebagai umat Islam sudah sepantasnya mengikuti arahan Rasulullah, khususnya dalam makan atau minum.
Meniup Minuman dan Makanan: Haram atau Makruh?
Berdasarkan hadist di atas, ulama Berbeda pendapat mengenai hukum peniupan minuman/makanan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hal tersebut hukumnya makruh tanzih sebab berkaitan dengan kebersihan dan adab. Sementara itu, ulama lain lebih memilih memberikan tafsil. Hukum makruh tersebut berlaku jika seseorang makan bersama-sama dengan orang lain dalam satu wadah besar. Pasalnya, kemungkinan orang lain akan merasa jijik jika ada yang meniup makanannya.
Namun, jika seseorang makan sendirian ataupun bersama keluarganya, larangan ini tidak berlaku lagi sebab keluarga sendiri tidak akan merasa jijik. Intinya, kita harus tahu tempat dan waktu jika ingin meniup minuman/makanan yang masih panas.
Kemudian, Sebagian ulama dari madzhab Hanbali dan Maliki justru berpendapat bahwa peniupan minuman/makanan tidak makruh. Pasalnya, makan atau minum hidangan yang panas bisa menghilangkan berkah.
Bagaimana Sebaiknya Jika Hidangan Masih Panas?
Muhammad Al-Munawi dalam kitabnya Faidul Qadir menjelaskan bahwa larangan peniupan minuman/makanan sebab hal tersebut mengisyaratkan kurang sabar, rakus, dan tergesa-gesa. Yang jelas, larangan peniupan minuman hanya berlaku jika makan bersama-sama dalam satu wadah dengan orang lain. Selain itu, larangan itu tidak sampai pada hukum haram, melainkan hanya makruh saja.
Akan tetapi, jika ada waktu dan tidak terburu-buru, jumhur ulama tetap menyarankan agar seseorang lebih memilih menunggu dengan sedikit sabar hingga minuman ataupun makanannya tidak terlalu panas untuk dikonsumsi. Atau, seseorang bisa menggunakan kipas untuk membuat minuman atau makanannya lebih cepat dingin daripada harus meniupnya.
Kesimpulannya, kita tidak boleh mengesampingkan adab dan kebersihan dalam makan. Oleh karena itu, selain tidak meniup makanan, kita juga sebaiknya tidak makan atau dengan tergesa-gesa dan rakus serta memastikan piring atau gelasnya bersih. Minuman atau makanannya pun harus halalan thayyiban. Yang tak kalah penting, jangan lupa untuk berdoa terlebih dahulu untuk agar mendapatkan berkah.
Referensi:
(1) Mishkat al-Masabih 4277




































