BEM PTNU Mengkritik RUU TNI, Soroti Supremasi Sipil

0
70
BEM PTNU mengkritik RUU TNI

BEM PTNU mengkritik RUU TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Kamis (20/3/2025). Ia menilai bahwa revisi tersebut berpotensi melemahkan supremasi sipil serta mengancam demokrasi di Indonesia.  

Pengesahan revisi UU TNI ini menjadi momen penting yang harus Sobat Cahaya Islam kaji secara kritis. Sebagai mahasiswa Nahdlatul Ulama, tentu memiliki tanggung jawab moral dan intelektual. Tujuannya untuk mempertanyakan siapa yang diuntungkan, siapa yang dirugikan, serta bagaimana dampaknya terhadap masyarakat.

BEM PTNU Mengkritik RUU TNI

Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, Dzulfami juga menyoroti beberapa poin dalam revisi UU TNI yang problematis. Salah satunya mengenai kewenangan TNI dalam ranah sipil.

1. Membuka Peluang bagi Militer

Menurutnya, revisi ini akan membuka peluang bagi militer untuk lebih aktif terlibat dalam urusan non-militer dengan dalih pertahanan dan keamanan nasional. Jadi, sudah seharusnya mempertanyakan apakah pelibatan TNI dalam urusan sipil ini memang perlu atau justru menjadi ancaman bagi supremasi sipil.

Sejarah mencatat bahwa keterlibatan militer dalam ranah sipil seringkali membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, Dzulfahmi juga telah menyoroti aspek akuntabilitas TNI dalam revisi tersebut.

2.  Memberikan Ruang Bagi Militer untuk Lebih Leluasa

Meskipun secara normatif kedudukan TNI tetap berada di bawah presiden serta dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Ia juga menilai revisi ini akan memberikan ruang bagi militer untuk lebih leluasa dalam pengambilan keputusan operasional tanpa mekanisme pengawasan yang ketat.  

Selain itu, Dzulfahmi juga mengkhawatirkan potensi kembalinya dwifungsi ABRI dalam berbagai aspek kehidupan sosial-politik. Ia menilai ada beberapa klausul dalam revisi UU TNI yang membuka peluang bagi militer.

Tujuannya untuk kembali berperan aktif di luar tugas utamanya sebagai alat pertahanan negara.  

3. Menjadi Instrumen Kontrol Negara terhadap Masyarakat

Dalam pandangannya, revisi UU TNI tersebut perlu pengawasan ketat. Hal ini agar tidak menjadi instrumen kontrol negara terhadap masyarakat dengan justifikasi keamanan nasional.

Ia juga menegaskan bahwa mahasiswa NU harus bersikap proaktif dalam mengawal kebijakan publik yang berdampak luas terhadap demokrasi dan hak-hak sipil. Oleh karena itu, ia akan terus menyerukan penolakan terhadap segala bentuk militerisme dalam ranah sipil.

BEM PTNU mengkritik RUU TNI

Hal ini untuk memastikan mekanisme pengawasan kuat terhadap TNI, serta menolak regulasi yang berpotensi mengembalikan dwifungsi militer.  

4. Melakukan Kajian Kritis dan Advokasi

BEM PTNU mengkritik RUU TNI juga menegaskan bahwa revisi UU TNI ini bukan hanya sekedar perubahan regulasi. Namun, mengenai arah demokrasi Indonesia ke depan. Ia mengajak seluruh mahasiswa NU untuk terus melakukan kajian kritis dan advokasi.

Hal ini untuk memastikan demokrasi Indonesia tetap terjaga.

5. Segala Bentuk Kekuasaan yang Berpotensi Menindas Rakyat

Sebagaimana yang telah diajarkan dalam tradisi NU, Sobat Cahaya Islam harus selalu bersikap kritis terhadap segala bentuk kekuasaan yang berpotensi menindas rakyat.

Melalui BEM PTNU mengkritik RUU TNI, Sobat Cahaya Islam harus memperjuangkan negara yang demokratis, adil serta berkeadaban.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY