Hukum Menangis Saat Shalat, Apakah Batal?

0
825
Hukum-Menangis-Saat-Shalat

Hukum Menangis Saat Shalat – Shalat adalah kewajiban umat muslim. Saat shalat, seseorang sebaliknya khusyuk serta merenungkan bacaan & gerakannya. Bahkan dalam beberapa kesempatan, seseorang bisa saja menangis ketika sedang melakukan ibadah wajib ini. Biasanya, mereka menangis karena ingat akan dosa-dosanya, merasakan kedekatan dengan Allah, atau merenungkan kebesaran-Nya. Tapi, apakah menangis dapat membatalkan shalat?

Hukum Menangis Saat Shalat

Terkait dengan menangis ketika shalat, ada sebuah hadits dari ayahnya Mutharrif yang berbunyi:

 أَتَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ يُصَلِّي وَلِجَوْفِهِ أَزِيزٌ كَأَزِيزِ الْمِرْجَلِ يَعْنِي يَبْكِي 

“Aku datang kepada Rasulullah yang sedang shalat. Dalam dadanya terdengar suara seperti air mendidih dalam periuk, yakni beliau menangis.”

Dari hadits di atas, kita tahu bahwa Rasulullah pernah menangis ketika melaksanakan rukun Islam yang ke dua ini. Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa menangis tidak membatalkan shalat. Pasalnya, menangis bukanlah sebuah perkataan. Jadi, menangis tidak sama dengan berbicara. Biasanya, suara tangisan samar/tidak jelas sehingga sulit mengetahui huruf-huruf yang keluar dari suara tangisan. Selain itu, tangisan juga mirip suara yang tak sengaja.

Menangis yang Dapat Membatalkan Shalat

Namun, tidak semua ulama berpendapat bahwa menangis tidak membatalkan shalat. Pasalnya, Sebagian ulama berpendapat bahwa menangis bisa menjadi sebuah jenis perkataan. Tentu saja, tangisan ini bukan hanya sekedar tetesan air mata dan suara yang samar, namun tangisan yang hingga mengeluarkan beberapa huruf yang jelas (2 huruf hijaiyah atau lebih).

Oleh karena itu, meski boleh menangis ketika sedang shalat, namun tidak boleh berlebihan. Yang lebih penting lagi adalah tidak menangis hanya agar terlihat merenungi ayat-ayat Al-Qur’an. Tapi, jika menangis karena memang merasakan kebesaran Allah dari ayat-ayat Al-Qur’an yang ia baca, maka hal itu tidak membatalkan shalatnya.

Kesimpulan

Dalam madzhab Syafi’i sendiri, para ulama Berbeda pendapat mengenai masalah ini. Pendapat pertama adalah menangis bisa membatalkan shalat jika keluar 2 huruf hijaiyah darinya. Sementara itu, pendapat kedua adalah bahwa menangis tidak membatalkan shalat dan ini berlaku secara mutlak. Pasalanya, tangisan bukanlah sebuah kalam sehingga tidak bisa menghukuminya sebagai perkataan yang mengeluarkan beberapa huruf.

Oleh karena itu, kita harus saling menghargai perbedaan pendapat ini. Untuk menghindari pro dan kontra, sebaliknya pilihlah ayat-ayat yang tidak membuat kita menangis ketika shalat berjamaah. Namun saat shalat sendiri, maka meresapi ayat-ayat Al-Qur’an hingga menangis tidak akan menjadi masalah. Wallahu a’lam.


Referensi:

(1) Sunan an-Nasai 1214

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY