Anak Meninggal Sebelum Baligh – Dalam Islam, kita percaya bahwa Allah akan memintai pertanggung jawaban kepada setiap manusia atas apa yang ia lakukan selama di dunia. Namun, kita juga tahu bahwa anak yang belum baligh belum mendapatkan dosa atas kesalahan yang ia perbuat. Lalu, bagaimana jika seorang anak kecil meninggal sedangkan ia belum baligh?
Anak Meninggal Sebelum Baligh, Bagaimana Nasibnya?
Mayoritas ulama sepakat bahwa anak-anak Muslim yang meninggal sebelum baligh termasuk penghuni surga. Hal ini berdasar pada firman Allah dalam Al-Qur’an:
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُم بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ
“Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka…” (1)
Selain itu, Nabi Muhammad ﷺ juga bersabda:
ما مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَمُوتُ لَهُمَا ثَلَاثَةٌ مِنَ الْوَلَدِ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ، إِلَّا أَدْخَلَهُمَا اللهُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ إِيَّاهُمْ
“Tiada dua orang muslim yang memiliki tiga anak yang meninggal sebelum baligh, kecuali Allah akan memasukkan keduanya ke surga karena rahmat-Nya kepada anak-anak tersebut…” (2)
Para ulama besar seperti Imam Ahmad, Ibnu Katsir, dan An-Nawawi menyatakan bahwa tidak ada perselisihan dalam hal ini. Imam Ahmad bahkan berkata, “Siapa yang meragukan anak-anak Muslim itu di surga?” (Hasyiyah Ibnu Qayyim, 7:83). Konsensus ini juga terdapat dalam kitab-kitab karya Imam Nawawi dan Al-Qurthubi.
Anak-Anak Non-Muslim yang Meninggal Sebelum Baligh


Berbeda dengan anak Muslim, nasib anak-anak non-Muslim yang wafat sebelum baligh menjadi topik khilaf di kalangan ulama. Setidaknya terdapat lima pendapat:
1. Mereka Masuk Surga
Pendapat ini berdasarkan riwayat bahwa Nabi Ibrahim ‘alaihis salam bersama anak-anak Muslim dan musyrik dalam mimpi Nabi ﷺ. Sebagian ulama berpendapat bahwa anak-anak ini pada akhirnya masuk surga.
2. Mereka Ikut Orang Tuanya ke Neraka
Sebagian ulama berpendapat bahwa anak-anak non-Muslim berada di neraka bersama orang tua mereka. Namun, pendapat ini banyak mendapat kritikan dan hadis-hadis yang mendukungnya dipandang lemah oleh sebagian ahli hadis.
3. Serahkan Urusannya kepada Allah
Pendapat ini tidak memastikan nasib mereka, mengacu pada sabda Nabi ﷺ ketika ditanya tentang anak-anak musyrik:
اللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا كَانُوا عَامِلِينَ
“Allah lebih mengetahui apa yang akan mereka lakukan seandainya mereka hidup.” (3)
4. Mereka Menjadi Pelayan Surga
Sebagian kecil ulama berpendapat bahwa anak-anak ini menjadi pelayan di surga, namun pendapat ini tidak memiliki landasan kuat dan tertolak oleh beberapa ulama, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. (Majmu’ Al-Fatawa 4/279)
5. Mereka Diuji di Akhirat
Pendapat ini menjadi pegangan oleh kebanyakan ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Disebutkan bahwa anak-anak ini akan diuji kelak di akhirat. Jika mereka taat saat diuji, mereka masuk surga. Jika membangkang, maka nasib mereka sesuai kehendak Allah.
Hadis dari Anas radhiyallahu ‘anhu menjelaskan:
يُؤْتَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَرْبَعَةٍ: الْمَوْلُودِ، وَالْمَعْتُوهِ، وَالشَّيْخِ الْكَبِيرِ، وَالَّذِي مَاتَ فِي الْفَتْرَةِ، فَيُبْتَلَوْنَ، فَمَنْ أَطَاعَ دَخَلَ الْجَنَّةَ، وَمَنْ عَصَى دَخَلَ النَّارَ
“Akan didatangkan empat golongan pada hari kiamat: anak kecil, orang gila, orang tua renta, dan orang hidup di masa fatrah. Mereka semua akan diuji. Siapa yang taat, maka ia masuk surga. Siapa yang menolak, maka masuk neraka.” (4)
Ibnu Qayyim menilai pendapat ini paling adil karena mampu menggabungkan semua dalil. Pendapat ini juga menyatukan hadis-hadis yang tampaknya berbeda: sebagian masuk surga, sebagian masuk neraka—tergantung hasil ujian mereka di akhirat.
Penutup
Kesimpulannya, anak-anak Muslim yang wafat sebelum baligh adalah penghuni surga, berdasarkan kesepakatan para ulama. Sedangkan nasib anak-anak non-Muslim masih menjadi perbedaan pendapat, dengan kemungkinan mereka diuji di akhirat sebagai bentuk keadilan Allah. Kita sebagai hamba hanya bisa beriman pada keadilan dan kebijaksanaan Allah dalam menetapkan takdir setiap jiwa. Wallahu a’lam.
Referensi:
(1) QS. Ath-Thur: 21
(2) HR. An-Nasai no. 1875
(3) HR. Bukhari no. 1383
(4) HR. Abu Ya’la no. 4224