Hukum Membuang Air Sembarangan Terutama yang Panas Menurut Islam

0
861
hukum membuang air sembarangan

Hukum membuang air sembarangan – Sobat mungkin memiliki kebiasaan membuang air panas di lubang kamar mandi atau wastafel dan tidak sedikit orang yang melakukannya. Apa hukum membuang air sembarangan dalam pandangan Islam? Terdapat alasan khusus mengapa Islam melarang membuang air secara langsung baik di lubang kamar mandi maupun di wastafel. 

Apa Hukum Membuang Air Sembarangan?

Islam mengingatkan agar tidak sembarangan membuang air panas, terutama pada saluran pembuangan. Larangan tersebut memiliki dasar yaitu dapat mengganggu makhluk halus, seperti jin yang bersemayam di tempat-tempat tersebut. Namun terkadang, Sobat lalai menyadari hal tersebut, meski tak melihat jin dan setan di lingkungan sekitar. 

Banyak ulama yang menegaskan bahwa jin bisa merasuki tubuh manusia karena tiga hal, salah satunya karena mengganggu. Berikut ini hal yang mendasari mengapa Islam melarang membuang air panas sembarangan:

1.     Jin Menyukai Tuannya

Jin cenderung menyukai orang yang dianggap sebagai tuannya. Kemudian, jin akan merasuki dengan harapan bisa menciptakan rasa nyaman. Merasuki tubuh manusia merupakan tingkatan yang paling ringan dibandingkan lainnya.

“Sebenarnya tempat-tempat buang hajat ini dihadiri (oleh beberapa setan, pen), jadi bila salah seorang dari kalian akan masuk kamar mandi, ucapkanlah, ‘Ya Allah, saya berlindung kepadamu dari setan laki-laki dan setan perempuan’.” 1

2.     Manusia Mengganggu Jin

Manusia bisa mengganggu jin, seperti mengencingi atau menyiram air panas. Tindakan membunuh salah satu jin atau mengganggunya akan menyebabkan kerasukan pada tingkat terparah. Bahkan kerasukan dapat berujung pada kematian. 

3.     Jin Bersenang-senang

Hukum membuang air sembarangan akan mengganggu orang jin. Air panas yang mengalir pada saluran pembuangan atau wastafel akan membuat jin terganggu. Salah satu akibat mengganggu jin yaitu kerasukan. Sobat yang kerasukan akan membuat jin bersenang-senang. 

Ketika jin bersenang-senang, maka berperilaku seperti anak-anak yang suka mengganggu orang lain. 

hukum membuang air sembarangan

Cara Membuang Air Panas yang Benar

Hukum membuang air sembarangan dalam Islam diatur dengan jelas. Salah satu nasihat penting yaitu Sobat harus berhati-hati ketika menuang air panas ke WC atau wastafel. Selain itu, ketika membuang harus membaca basmalah. Membaca basmalah ketika membuang air panas merupakan bentuk dari kehati-hatian jika di sana terdapat jin.

Syaikh Ibn Baz menjelaskan bahwa beliau pernah menghadiri proses ruqyah dari seseorang yang kerasukan jin. Ketika peruqyah bertanya kepada jin mengapa merasuki manusia, ternyata orang tersebut menuang air panas kepada salah seorang anak jin. Hal tersebut membuat anak jin terbunuh. 

Oleh karena itu, sebaiknya Sobat berhati-hati ketika menuang air panas di manapun. Seandainya lalai membuang air panas di wastafel atau pembuangan air, maka biarkan dingin terlebih dahulu. Sobat bisa menambahkan air dingin pada air panas, sehingga bisa berkurang panasnya. 

Tujuan dari menunggu air dingin atau mencampur air panas yaitu agar tidak ada makhluk Allah yang tersakiti. Hal ini menjadi esensi penting hukum membuang air sembarangan dalam Islam. Tempat buang air seringkali merupakan rumah bagi jin atau setan. 

Berikut ini hadist yang menuntut Sobat pada kehati-hatian pada tempat-tempat bersarangnya jin atau setan:

“Aku berlindung kepada Allah dari setan lelaki dan setan wanita” 2

Layaknya manusia, jin akan terganggu, sehingga sangat mungkin melakukan pembalasan. Meskipun tidak ada dalil yang menyebutkan larangan membuang air panas ke toilet, namun sebagian besar ulama sepakat hal tersebut terlarang.

Memahami hukum membuang air sembarangan terutama yang panas di saluran pembuangan akan membantu Sobat aman dari pembalasan jin. Sebab, saluran pembuangan air atau wastafel menjadi rumah dari jin atau setan.


  1. (HR Ibnu Majah nomor 296) ↩︎
  2. (HR Ahmad 19807, Abdu Daud 6, Ibnu Majah 312) ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY