Cara penukaran uang baru 2025 di bank saat ini sangat mudah Sobat Cahaya Islam lakukan. Sebagaimana yang diketahui, menukar uang baru biasanya terjadi menjelang lebaran.
Program tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru dalam menyambut hari raya. Dalam program tersebut, BI telah bekerja sama dengan berbagai perbankan di seluruh Indonesia.
Cara Penukaran Uang Baru
Melalui adanya program ini, masyarakat Indonesia bisa menukar uang lama mereka dengan uang yang baru. Anjuran pemerintah kepada Masyarakat untuk menukar uang baru di lembaga resmi.
Misalnya saja seperti melalui Bank Indonesia (BI) atau perbankan. Hal ini untuk memastikan keaslian uang dan menghindari risiko penipuan uang palsu.
1. Langkah Pertukaran Uang
Selain penukaran uang baru bisa melalui Bank Indonesia layanan “Pintar”, berikut langkahnya:
- Pertama, konfirmasi dulu ke bank terdekat apakah menyediakan jasa penukaran atau tidak. Layanan penggantian uang hanya berlaku untuk uang kertas denominasi Rp100.000 dan Rp50.000 dengan denominasi Rp20.000 hingga uang koin denominasi Rp50.
- Apabila menyediakan jasa tersebut, maka bisa datang ke bank terdekat. Lalu, bisa membawa dokumen penting seperti KTP, kartu ATM, dan buku rekening, umumnya digunakan sebagai syarat. Tujuannya untuk melakukan penggantian uang di Bank BCA.
- Keempat, perhatikan batas penukaran uang. Pada tahun 2025 tersebut, batas maksimal penukaran uang melalui BI “Pintar” yakni Rp4,3 juta, dengan rincian Rp50.000 sebanyak 30 lembar, Rp20.000 sebanyak 25 lembar, Rp10.000 sebanyak 100 lembar, Rp5.000 sebanyak 200 lembar, serta Rp2.000 sebanyak 100 lembar.
- Lalu, ikuti arahan selama di bank.


2. Hukum Praktik Penukaran Uang
Pada umumnya, hukum praktik penukaran uang bisa Sobat Cahaya Islam lihat dari dua sisi, yaitu uang sebagai objek yang ditukarkan atau jasa yang tersedia.
Apabila Sobat Cahaya Islam lihat dari uangnya, penggantian uang dengan kelebihan jumlah tertentu hukumnya haram. Sebab, praktik itu termasuk riba.
Namun, jika terlihat dari jasanya, hukum penukaran uang dengan kelebihan tertentu menurut syariat adalah mubah (boleh). Hal ini lantaran transaksi tersebut tergolong ijarah, yaitu sejenis jual beli yang produknya berupa jasa, bukan barang.
“Jika emas tukar dengan emas, perak tukar dengan perak, gandum tukar dengan gandum, syair (gandum kasar) tukar dengan syair, kurma tukar dengan kurma, garam tukar dengan garam maka takarannya harus sama dan tunai.
Siapa menambah atau meminta tambahan maka ia telah melakukan transaksi riba, baik yang mengambil maupun yang memberinya sama sama berada dalam dosa.” 1
Dalam pelaksanaannya, biasa ada nilai lebih yang perlu Masyarakat bayar oleh penukar uang atau konsumen kepada penyedia jasa. Hal ini maksudnya sebagai imbalan atau upah atas jasanya.
Mengenai tarif tersebut boleh, asal untuk membayar jasa penukaran uang tersebut dan bukan pada barang yang Sobat Cahaya Islam tukar.
Perihal tarif atas suatu jasa juga, Al-Qur’an telah mencantumkannya berkenaan perempuan sebagai penyedia jasa pemberi asi (air susu ibu). Allah SWT berfirman:
… فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ … – 6
“Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anakmu) maka berikanlah imbalannya kepada mereka.” 2
Jadi, penukaran uang baru sangat boleh Sobat Cahaya Islam lakukan. Namun, harus sesuai dengan syariat Islam.