Kerjasama Adalah: Dasar Hukum dan Rukun dalam Islam

0
913
kerjasama adalah

Kerjasama adalah syirkah atau al-ikhtilat dua orang atau lebih yang mencampurkan hartanya untuk dikelola. Lalu nantinya keuntungan serta kerugiannya ditanggung bersama secara proporsional atau sesuai kesepakatan.

Dalam artian lain menurut Imam Maliki, kerjasama ini merupakan izin untuk mendayagunakan (tasharruf) harta yang dimiliki oleh dua orang secara bersama-sama. Pada kondisi tersebut, keduanya akan saling mengizinkan kepada salah satu pihak untuk mendayagunakan harta, dengan masing-masing pihak yang memiliki hak untuk melakukan hal tersebut.

Dasar Hukum Kerjasama Adalah

Dasar hukum pelaksanaan syirkah sebenarnya telah tertera dalam Al-Qur’an Surat Shaad ayat 24 yang berbunyi:

Daud berkata: ‘Sesungguhnya dirinya telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambing itu untuk bisa ditambahkan kepada kambingnya. Sementara itu, sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian berbuat zalim kepada sebagian lainnya, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh;

Dan Daud  sendiri juga telah mengetahui bahwa mengujinya. Maka dirinya meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.”

Kemudian berdasarkan syariat Islam, telah diketahui bahwa pelaksanaan syirkah harus berlandaskan prinsip perwalian dan kepercayaan. Di mana wajib menjauhi pengkhianatan. Hal tersebut telah tercantum pada Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 64 yang artinya:

“Dan perdayakanlah siapa yang Sobat Cahaya Islami sanggupi di antara mereka dengan ajakan. Bahkan, kerahkanlah terhadapnya pasukan berkuda dan pasukan yang berjalan kaki dan berserikatlah dengan pada harta, anak-anak, dan berilah janjinya.

Keberkahan Allah terhadap praktik syirkah juga sebenarnya telah disebutkan dalam hadits riwayat Abu Dawud. Rasulullah sendiri telah bersabda:

“Sesungguhnya Allah berfirman: “Aku merupakan pihak ketiga dari dua orang yang bersekutu, selama tidak ada salah seorang di antaranya berkhianat kepada sahabatnya. Apabila dirinya telah mengkhianatinya, maka akan keluar dari keduanya.”

Melalui hadits di atas, bisa Sobat Cahaya Islami ketahui bahwa Allah berperan sebagai pihak ketiga di antara orang-orang yang bekerja sama tersebut. Allah sendiri selalu bersama dengan orang yang menjaga hubungan kerja sama. Baik itu, dengan cara menjaga, memelihara, memberi bantuan, serta memberikan rahmat-Nya kepadanya.

Namun, apabila salah satu pihak tersebut melakukan pengkhianatan, maka Allah sendiri akan keluar dari perserikatan tersebut dan mencabut keberkahan di dalamnya.

Rukun Syirkah Menurut Syariat Islam

Pelaksanaan kerjasama adalah sesuatu yang sah menurut syariat Islam dan harus bisa memenuhi rukunnya. Berikut ini penjelasan terkait tiga rukun syirkah yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Sighat (Ijab dan Qabul)

Syarat sah dan tidaknya akad syirkah sebenarnya tergantung dari lafaz syirkah yang dilakukan. Lafaz di sini yakni kalimat akad yang di dalamnya telah mengandung arti izin untuk melaksanakan syirkah.

kerjasama adalah

2. Al-aqidain (subjek perserikatan)

Syarat untuk bisa menjadi anggota kerja sama, yaitu harus berakal sehat, baligh, merdeka atau tidak dalam paksaan. Bahkan, juga kompeten dalam memberikan kekuasaan perwakilan.

3. Mahallul Aqd (objek perserikatan)

Objek perserikatan atau pokok pekerjaan yang dimaksudkan di sini yaitu bidang usaha yang dijalankan dan diniatkan untuk bisa dilakukan syirkah. Dalam tindakan kerja sama tersebut, tentu orang yang terlibat harus bisa langsung bekerja dengan jujur.

kerjasama adalah

Jadi dengan kata lain seluruh pekerjaan harus bisa langsung berasaskan pada kemaslahatan dan keuntungan terhadap syirkah secara adil. Hanya dengan penerapan syirkah secara tepat, maka umat Islam nantinya akan mencapai kesejahteraan dan keberkahan dalam hidup.

Terlebih lagi, pengetahuan mendalam seputar kerjasama adalah untuk bisa menciptakan roda perekonomian jauh lebih baik dan mendapatkan ridho Allah.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY