Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan – Belakangan ini, masyarakat Indonesia menyorot tentang dugaan pencucian uang di kalangan pejabat. Bukan hanya itu, badan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK turut menjadi sorotan.
Bagaimana tidak, lembaga tersebut seolah membenarkan pendapat masyarakat tentang adanya transaksi janggal. Hal ini sebelumnya terlihat dari gaya hidup keluarga pejabat Kemenkeu di Indonesia.
Badan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ungkap Transaksi Janggal di Kemenkeu
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menjadi perhatian setelah kemunculan berita dugaan pencucian uang sebesar Rp 300 triliun. PPATK sejatinya menyebut ada transaksi janggal dengan nominal mencapai Rp 300 triliun.
Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK bahkan membenarkan kabar itu. Ia menyebut ada transaksi janggal dengan nominal Rp 300 triliun yang didapat dari hasil temuan sejak tahun 2009 lalu.
Lebih lanjut, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengungkap ada 964 pegawai Kemenkeu sejak tahun 2007 sampai 2023 melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan. Data tersebut kabarnya berasal dari 266 surat yang PPATK kirimkan kepada Itjen Kemenkeu.
Sontak saja kabar dugaan transaksi janggal yang mengarah kepada pencucian uang membuat publik heboh dan menyayangkan aksi para pejabat tersebut.
Pencucian Uang dalam Islam
Sobat Cahaya Islam, dugaan tentang pencucian uang dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentu bukan pertama kali. Banyak pejabat yang terbukti sudah melakukan kejahatan tersebut dan merugikan negara.
Praktik pencucian uang sejatinya kejahatan yang sama seperti mencuri. Namun para pelakunya akan memutihkan uang mereka dalam bentuk yang berbagai macam.
Dengan begitu, uang hasil pencucian ini akan sulit untuk diselidiki. Memang para pelaku akan melakukan hal tersebut untuk menghilangkan jejak.
Biasanya para pelaku akan menyamarkan asal usul atau sumber uang tersebut sehingga tak akan diketahui oleh lembaga tertentu dalam waktu yang lama. Tentu saja, kejahatan seperti itu jelas terlarang dalam islam.
Alasan Pencucian Uang Haram dalam Islam
Sobat Cahaya Islam, agama islam melarang dengan keras bentuk kecurangan dalam cara apapun termasuk pencucian uang. Apalagi jika pelaku yang melakukannya adalah para pejabat. Sebab para pejabat jelas-jelas mengemban Amanah untuk mensejahterakan masyarakat.
Berikut ini ada beberapa alasan mengapa praktik pencucian uang terlarang dalam islam:
1. Proses Mendapatkannya Tidak Baik
Harta pencucian uang jelas saja berasal dari sumber yang tidak baik. Bagaimana tidak, harta tersebut biasanya berasal dari korupsi atau mencuri uang negara, maupun perbuatan curang lainnya.


Padahal Allah SWT dengan tegas melarang hambanya mendapatkan harta dari jalan yang buruk. Ini tertuang dalam QS Al Baqarah ayat 188 yang berbunyi:
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
2. Hasil Memakan Uang Orang Lain
Alasan pelaku melakukan pencucian uang biasanya agar tidak diketahui oleh pihak berwajib bahwa ia mendapatkan harta itu dari hasil merampas orang lain. Bisa saja uang tersebut sejatinya untuk pembangunan, namun hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Allah SWT berfirman dalam QS At Taubah ayat 34:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih”
3. Menimbun Uangnya Sendiri
Pelaku pencucian uang akan menimbun hartanya menjadi berbagai bentuk maupun di bermacam tempat demi memperkaya dirinya sendiri.


Padahal dalam QS Al Humazah ayat 2-4, para penimbun harta akan dilemparkan ke neraka:
“2. yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya
3. dia (manusia) mengira bahwa hartanya itu dapat mengekalkannya.
4. Sekali-kali tidak! Pasti dia akan dilemparkan ke dalam (neraka) Hu¯amah.”
Karena itulah, masyarakat Indonesia perlu mendukung lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Dengan begitu, kasus pencucian uang bisa segera terungkap dan dipertanggungjawabkan.






























