Sule Menikah Siri? Begini Hukum Nikah Siri Dalam Islam

0
1759
Sule menikah

Sule Menikah – Beredar kabar Sule menikah lagi setelah bercerai dari Natalie Holscher. Keduanya bercerai disebut-sebut karena adanya orang ketiga. Tidak hanya orang ketiga, ketidak harmonisan keluarga ini tampak setelah Putri Delina, mengisi podcast Maya Estianti.

Orang yang baru-baru ini mendapatkan hujatan dan dicurigai sebagai selingkuhan Sule, adalah Riesca Rose. Kabar ini meledak setelah Natalie mengungkapkannya di media sosial dan men-tag akun benama Riesca Rose.

Hubungan Sule dan Rose pun semakin menjadi sorotan, setelah salah satu akun youtube menyebutkan bahwa keduanya sudah menikah siri.

Hal ini pun menuai banyak kecaman dan menghadirkan pertanyaan bagi netizen. Apalagi sebelumnya Riesca sudah mengkonfirmasi, bahwa dia bukan selingkuhan Sule. Ia juga mengajak Natalie untuk bertemu secara langsung.

Riesca mengatakan, tidak ada yang mengatakan ia selingkuhan Sule. Jika memang benar sekalipun, mengapa Natalie harus menggiring opini publik yang membuatnya dihujat habis-habisan oleh netizen Indonesia.

Kasus peceraian ini seolah-olah menjadi sinetron, yang terus tayang episode baru setiap minggunya. Seharusnya pihak-pihak yang terlibat bisa menyelesaikan masalah dengan cepat, tidak berlarut-larut dengan berita yang simpang siur.

Lalu, benarkah Sule menikah siri setelah perceraiannya dengan Natalie?

Sule Menikah Siri

Sebagai public figure, Sule seharusnya mampu memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Mengenai kabar barunya yang menikah siri, pasti langsung menjadi sorotan karena baru saja becerai.

Lalu, apakah pernikahan sirinya sah menurut agama islam? Sebelum mengetahui hukumnya, Sobat perlu mengetahui pengertian nikah siri di bawah ini.

1.       Pengertian nikah siri

Sule menikah

Siri secara etimologi berasal dari bahas arab Sirrun, yang artinya rahasia, diam, sunyi, atau tersembunyi. Berdarkan akar kata ini, nikah siri dapat diartikan menikah secara diam-diam atau rahasia.

Ada berbagai faktor terjadinya nikah siri, diantaranya karna tidak memiliki biaya untuk respsi. Tidak mampu membayar biaya administrasi lainnya, ada pula yang terbentur aturan kerja tidak boleh menikah lebih dari satu. Padahal islam sudah jelas, membolehkan laki-laki menikahi lebih dari satu perempuan.

2.       Hukum nikah siri

Sule menikah

Setelah mengetahui pengertian dari nikah siri, Sobat perlu tahu bahwa hukum nikah siri adalah sah dan legal dalam agama islam. Islam membolehkan nikah siri, asal terpenuhi syarat dan rukun nikahnya. Adapun rukun nikah adalah sebagai berikut;

  • Adanya mempelai laki-laki dan perempuan
  • Ada wali nikah perempuan

“Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali dan kedua orang saksi yang adil”. (HR. al Baihaqi dari hadits Imran dan ‘Aisyah, dan dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih al Jami’: 7557)

  • Adanya saksi (minimal dua laki-laki adil)
  • Ijab kabul

Meski begitu empat ulama mazhab, memiliki perbedaan pendapat.

  • Imam Maliki, memperbolehkan nikah siri dengan suatu alasan. Misalna karena takut terkena sihir, maka tidak perlu dibatalkan dan hukumnya tidak haram.
  • Imam Hanafi, memiliki pendapat hukum nikah siri adalah haram. Ia berpegang pada hadits nabi, pernikahan harus disiarkan pada masyarakat.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melihat pada pakaian Abdurrahman bin Auf ada bekas minyak wangi. Nabi bertanya: ada apa ini Abdurrahman? Abdurrahman menjawab: saya baru menikahi seorang wanita dengan mahar berupa emas seberat biji kurma. Nabi bersabda: baarakallahu laka (semoga Allah memberkahimu), kalau begitu adakanlah walimah walaupun dengan seekor kambing” (HR. Tirmidzi no. 1094, An Nasa-i no. 3372, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

  • Imam Syafi’i, ia juga berpendapat hukum nikah siri adalah haram dan lebih baik diumumkan pada khalayak umum.

“Pembeda antara halal dan haramnya (farji) adalah suara (nyanyian) dan tabuhan rebana” (HR. Ahmad no. 18279, An Nasa-i no. 3369, dihasankan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).

  • Imam Hambali, berpendapat nikah siri hukumnya makruh. Nikah siri yang dilakukan sesuai dengan ketentuan syari’at adalah sah, meski secara rahasia.

Perbedaan pendapat ini, bisa diambil kesimpulan secara pribadi oleh diri masing-masing. Sekian artikel tentang Sule menikah ini dibuat, semoga Sobat Cahaya Islam dapat mengambil pelajaran. Wallahu’alam.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY