Suami bilang cerai apakah sudah jatuh talak – Dalam keadaan emosi, seseorang mudah mengucapkan kata pisah. Kondisi emosi yang membludak membuat kalimat-kalimat perpisahan tidak luput dari mulut suami-istri. Lalu, ketika suami sering cerai apakah sudah jatuh talak? Sebab, talak dalam Islam merupakan masalah serius yang perlu dipahami dengan baik.
Pengertian Talak dalam Islam
Talak atau perceraian merupakan lepasnya ikatan perkawinan suami istri baik karena ungkapan talak dari suami atau gugatan istri. Talak merupakan perkara yang boleh dilakukan dalam syariat, namun selama pernikahan bisa bertahan, maka sebaiknya Sobat Cahaya Islam hindari. Sebab, tidak sedikit dampak negatif yang akan timbul.
Ketika mahligai rumah tangga tidak mungkin untuk dipertahankan, maka talak menjadi jalan terakhir. Islam memperbolehkan talak berlandaskan ayat Al Qur’an berikut:
“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” 1
Menjatuhkan talak kepada pasangan harus sangat hati-hati dan tidak boleh gegabah.
Hukum Suami Bilang Cerai Apakah Sudah Jatuh Talak?
Suami sering bilang cerai saat marah apakah sah? Jatuhnya talak dengan ucapan dari suami kepada istri harus memenuhi syarat dan rukun. Para ulama fiqih melihat syarat dan ketentuan talak dari tiga aspek berikut ini:
1. Suami Sah, Baligh, Berakal Sehat
Untuk menilai apakah suami bilang cerai apakah sudah jatuh talak harus melihat dari syarat pertama. Suami yang menjatuhkan talak harus berstatus suami sah, baligh, berakal sehat dan atas kemauan sendiri. Ketika menjatuhkan talak kepada wanita yang belum dinikahi, maka tidak sah.
Begitu juga dengan orang yang tidak sadar akibat sakit minum obat atau mabuk ketika menjatuhkan talak, maka tidak sah. Untuk suami yang terpaksa menjatuhkan talak perlu melihat lagi haknya. Ketika paksaan hak oleh hakim pengadilan, maka talaknya sah.
2. Istri dalam Keadaan Suci
Suami bilang cerai apakah sudah jatuh talak ketika istri dalam keadaan suci dan tidak dicampuri atau talak sunnah. Sedangkan ketika jatuh talak saat istri dalam keadaan setelah dicampuri, maka talaknya bid’ah. Tujuan dari menjatuhkan talak saat istri dalam keadaan suci adalah agar langsung menjadi masa iddah.
Ketika jatuh talak saat istri haid, meskipun sah, namun masa iddah akan menjadi lebih lama. Talak yang jatuh setelah keduanya berhubungan, maka khawatir ada kemungkinan istri hamil.
3. Ungkapan Talak yang Jelas
Perceraian yang tidak sah menurut Islam dari segi ucapan harus Sobat Cahaya Islam pahami. Talak ucapan terdiri dari dua jenis, yaitu lafadz shorih atau tegas dan lafadz kinayah atau kiasan.
Talak dengan kalimat tegas secara umum dapat dipahami secara bahasa. Perceraian secara kalimat berlandaskan hadist berikut:
“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”. 2
Sedangkan lafadz kinayah termasuk kata-kata yang sia-sia karena tidak memenuhi rukun talak. Contohnya, “Pulang saja ke rumah orang tuamu” tidak berarti kalimat tersebut menjatuhkan talak. Perkataan suami yang termasuk talak adalah mengungkapkan dengan jelas. Ungkapan jelas di sini berarti tidak ada ungkapan lain selain makna talak itu sendiri.
Ketika suami tidak memiliki niatan untuk menjatuhkan talak dalam hati, ungkapan talak secara jelas adalah sah hukumnya.
Bab perceraian dalam Islam merupakan hal yang sangat hati-hati. Suami bilang cerai apakah sudah jatuh talak harus memenuhi rukun. Ada tiga yang harus Sobat Cahaya Islam perhatikan agar talak sah, yaitu suami sah, istri dalam keadaan suci, dan kalimat talak harus jelas.