Apakah Kodok Halal? Pahami Pandangan Islam Beserta Dalilnya

0
34
apakah kodok kodok halal

Apakah kodok kodok halal – Beberapa hidangan kerap menggunakan daging kodok sebagai bahan pembuatnya. Olahan tersebut berkhasiat untuk kesehatan, seperti mengobati impotensi dan mengatasi kerusakan jantung. Namun, apakah kodok halal dalam pandangan Islam? Meskipun memiliki banyak khasiat, namun umat Islam wajib berhati-hati dan mengetahui hukumnya.

Dalil yang Mendasari Apakah Kodok Halal?

Untuk mempermudah umat Islam, para ulama telah mengelompokkan jenis-jenis hewan yang halal dan haram dikonsumsi. Lalu termasuk manakah daging kodok, halal atau haram? Sebab dalam Surah Al Baqarah ayat 186 Allah berfirman:

“Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”1

Terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama berkaitan dengan apakah kodok boleh dimakan. Untuk memperluas perspektif pemahaman, maka simak pendapat para ulama berikut ini:

1.     Pendapat yang Mengharamkan Makan Kodok

Kodok merupakan hewan amfibi pemakan serangga yang hidup di air tawar atau daratan. Ciri utama pada binatang ini yaitu kulitnya licin, berwarna hijau kecokelatan dengan kaki belakang yang lebih panjang. Ulama berpendapat bahwa membunuh kodok termasuk haram. Hal ini terdapat dalam nash hadits berikut ini:

Suatu ketika ada seorang tabib yang berada di dekat Rasulullah menyebutkan tentang obat-obatan. Di antaranya disebutkan bahwa katak digunakan untuk obat. Lalu Rasul melarang membunuh katak.” 2

Dari hadist tersebut digunakan ulama untuk menjawab pertanyaan apakah kodok halal. Jika membunuh kodok saja haram, maka begitu juga dengan mengkonsumsinya. Alasan yang menjadikan syariat melarang membunuh hewan berdasarkan dua faktor, yaitu manusia atau memang karena mengarah karena hewan tersebut haram.

apakah kodok kodok halal

Apabila kodok tidak termasuk hewan yang dihormati dan Rasulullah melarang membunuhnya, berarti mengarah pada keharaman. Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitab Fathul Bari Syarah Shahih menginformasikan terdapat dua jenis katak, yaitu katak darat dan lautan.

Katak darat dapat membunuh orang yang memakannya, sedangkan katak lautan membahayakan kesehatan. Hal ini mendukung dalil kodok haram sebelumnya. Di daerah tertentu terdapat makanan khas swike kodok. Makanan Tionghoa terbuat dari paha kodok yang umumnya diolah sebagai sup atau tumisan.

Hukum makan kodok menurut MUI adalah haram. Fatwa tersebut berlandaskan HR Ahmad nomor 15757. MUI secara tegas mengharamkan umat Islam mengkonsumsi daging kodok. Keraguan mengkonsumsi daging katak juga lantaran hewan tersebut hidup di dua alam. Dalam Islam, kodok termasuk hewan barma’i.

MUI juga menyatakan bahwa umat Islam mendapakan larangan mengkonsumsi hewan barma’i. Hal inilah yang menjadi dasar apakah kodok halal.

2.     Pendapat yang Menghalalkan Makan Kodok

Mazhab Maliki menghalalkan konsumsi daging kodok. Mazhab ini merujuk pada dalil apa adanya. Ketika dalam sebuah dalil tidak tertuang secara eksplisit halal haramnya, maka tidak mengharamkannya.

Mazhab ini berpendapat bahwa makan kodok atau semacam serangga hukumnya boleh selama tidak ada dalil yang secara jelas mengharamkannya. Kategori hewan-hewan seperti kodok, serangga, kura-kura dan kepiting sebagai khabaits atau kotor tidak bisa menjadi standar masing-masing individu.

apakah kodok kodok halal

Apakah kodok halal, maka bagi orang yang tidak merasa jijik tentu boleh memakannya. Namun, bagi Sobat Cahaya Islam yang menganggap bahwa kodok itu menjijikan, maka haram baginya. Hal tersebut juga harus mendapatkan dukungan dari nash yang jelas.

Dari penjelasan di atas, apakah kodok halal kembali kepada madzhab yang dianut masing-masing umat. Namun, menjadi keutamaan Sobat Cahaya Islam untuk mengikuti pendapat para ulama berlandaskan dalil shahih. Tidak mengkonsumsi daging kodok menjadi kehati-hatian umat Muslim agar tidak terjerumus pada hal yang haram.


  1. Surah Al Baqarah ayat 186 ↩︎
  2. (HR Ahmad: 15757) ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY