Najis Dipakai Saat Shalat Sah atau Tidak?

0
183
najis dipakai saat shalat

Najis dipakai saat shalat – Apakah Sobat pernah ragu ketika pakaian terkena najis atau tidak, sedangkan sedang dalam perjalanan dan langsung melaksanakan shalat? Najis dipakai saat shalat apakah membuat shalatnya sah atau tidak tentu harus Sobat pahami secara mendalam, sehingga tak kehilangan pahala. Pada dasarnya suci dari hadas merupakan salah sahnya shalat.

Najis Dipakai Saat Shalat

Dalam ajaran Islam, kesucian menjadi syarat utama dalam beribadah, termasuk dalam shalat. Setiap muslim wajib memastikan tubuh, pakaian, dan tempat shalatnya suci dari najis. Namun, sering muncul pertanyaan, apakah shalat batal jika seseorang tidak sengaja memakai pakaian bernajis?

Untuk menjawabnya, Sobat perlu memahami terlebih dahulu pengertian dan hukum najis dalam Islam. Najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor secara syar’i dan menghalangi kesucian ibadah. Contoh najis antara lain darah, air kencing, kotoran manusia, dan bangkai.

Najis berbeda dengan kotoran biasa yang tidak memiliki hukum syar’i. Oleh karena itu, penting membedakan antara kotoran fisik dan najis yang membatalkan ibadah.

1.Syarat Sah Shalat Adalah Kesucian dari Najis

Salah satu syarat sah shalat adalah suci dari hadas dan najis. Oleh karena itu, penting memahami najis dipakai saat shalat bisa membatalkan atau tidak. Kesucian ini meliputi badan, pakaian, dan tempat sebagaimana ayat berikut ini:

“Dan pakaianmu bersihkanlah.” (Surah Al-Muddatstsir ayat 4)

Ayat ini menunjukkan pentingnya menjaga kebersihan dalam beribadah. Oleh karena itu, shalat tidak sah jika dilakukan dalam keadaan najis yang disadari.

2. Shalat dengan Najis yang Tidak Diketahui

Jika Sobat tidak mengetahui adanya najis di tengah shalat, maka wajib segera menghilangkannya. Sobat boleh melanjutkan shalatnya selama auratnya tetap tertutup. Demikian juga bagi orang yang lupa menghilangkan najis saat shalat. Jika ia melepaskan bagian pakaian yang terkena najis tanpa membuka aurat, maka shalatnya tetap sah.

Namun, bila baru mengetahui keberadaan najis setelah selesai shalat, ia tidak perlu mengulang shalatnya. Shalat tersebut tetap dianggap sah karena dilakukan tanpa sengaja. Berbeda halnya dengan orang yang lupa berwudhu sebelum shalat. Jika seseorang shalat dalam keadaan berhadats dan baru mengingatnya setelah selesai, Sobat wajib berwudhu.

Setelah itu, Sobat harus mengulangi shalatnya karena tanpa wudhu shalat menjadi tidak sah. Begitu pula dengan orang yang junub tanpa disadari. Misalnya, mimpi basah dan tidak tahu, lalu melaksanakan shalat Subuh. Ketika siang hari baru melihat bekas mani di pakaiannya. Dalam kondisi seperti ini, maka wajib mandi junub dan mengulangi shalatnya.

Hal ini karena hadats besar membatalkan shalat sepenuhnya tanpa adanya keringanan. Dari penjelasan tersebut, najis dipakai saat shalat menjadi hal krusial untuk Sobat pahami sebagaimana hadits:

“Sesungguhnya Jibril ‘alaihis shalatu was salam mendatangiku, beliau menyampaikan bahwa di kedua sandalku ada kotoran… (HR. Abu Daud 605 dan dishahihkan al-Albani).

Shalat dengan Najis yang Disadari

Berbeda halnya jika seseorang mengetahui adanya najis namun tetap melaksanakan shalat. Apakah najis dipakai saat shalat bisa membatalkan? Dalam keadaan ini, shalatnya tidak sah dan wajib Sobat ulangi. Kesengajaan melakukan shalat dalam keadaan bernajis termasuk bentuk kelalaian terhadap syarat sah ibadah.

najis dipakai saat shalat

Shalat dapat batal jika Sobat lakukan dalam keadaan bernajis yang diketahui. Namun, jika najis dipakai saat shalat, maka tetap sah. Islam memberikan keringanan bagi orang yang lupa atau tidak tahu. Kesucian adalah bagian penting dari ibadah dan tanda ketakwaan seorang hamba.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY