Musik dalam pernikahan Islam masih sering masyarakat gunakan di kehidupan sehari-hari. Pesta pernikahan merupakan sebuah sarana untuk mempublikasikan adanya pernikahan.
Hal ini agar nantinya tidak terjadi kecurigaan dan fitnah. Sebab, dengan adanya walimah orang akan tahu kedua mempelai tersebut sudah resmi menjadi pasangan suami istri.
Musik dalam Pernikahan Islam
Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Umumkanlah pernikahan ini dan laksanakanlah pernikahan itu di masjid, serta tabuhlah rebana untuk itu” 1
Ada satu makna mendasar yang ditunjukkan oleh hadits ini, yaitu dalam melangsungkan akad pernikahan hendaknya mengadakan publikasi kepada khalayak ramai. Jadi, tidak heran nabi menganjurkan pelaksanaan akad nikah di Masjid saja.
1. Tempat Mengumumkan Pernikahan
Masjid menjadi salah satu pilihan nabi karena merupakan tempat yang efektif untuk mengumumkan pernikahan. Sebab, masjid termasuk tempat berkumpulnya manusia.
Terlebih lagi, di masa Nabi, Masjid merupakan pusat kegiatan umat muslim.
2. Hukum Musik Saat Resepsi Pernikahan
Berikutnya, nabi juga pernah memerintahkan untuk menggunakan rebana. Dalam hadits ini, Imam Turmudzi berkomentar bahwa memainkan alat musik untuk tujuan publikasi pernikahan boleh-boleh saja.
Mengingat bahwa memainkan alat musik merupakan langkah yang cukup efektif untuk publikasi pernikahan. Hal ini karena secara naluriah, setiap orang mempunyai kecenderungan untuk menikmati lantunan alat musik.
Jadi, Musik dalam pernikahan Islam merupakan sesuatu yang efisien untuk mengumpulkan orang ketika pesta pernikahan. Tentunya, selama tidak ada faktor eksternal yang menjadikannya haram.


Dalam riwayat lain diceritakan bahwa pada suatu ketika Sayyidah ’Aisyah mengantar seorang pengantin perempuan bernama Fari’ah binti As’ad ke rumah laki-laki, yaitu Nubaith bin Jabir dari golongan Anshar. Nabi berkata,”Wahai ’Aisyah tidakkah kalian membawa alat musik? Bukankah orang-orang Ansor senang bermain musik ”
Imam turmudzi juga meriwayatkan hadits yang menyatakan bahwa suatu ketika Yahya bin Sulaiman mengabarkan kepada Muhammad bin Hatib bahwa dirinya telah menikahi dua orang perempuan yang salah satunya dimeriahkan oleh rebana, Muhammad bin Hatib berkata, Rasulullah SAW bersabda :
“Yang memisahkan sesuatu antara barang haram dan halal adalah rebana dan lagu pada saat pernikahan.” 2
3. Hukum Musik dalam Islam
Dalam menjawab masalah musik, para ulama banyak berbeda pendapat. Ada yang mengatakan haram karena tercantum pada hadits itu hanyalah rebana.
Sementara, ulama lain mengatakan boleh, karena memahami hadits tersebut secara kontekstual, tidak tekstual.
Oleh karena itu, penyebutan nabi pada rebana bukan hanya memperbolehkan bermain musik dengan menggunakan rebana. Sebab, penyebutan rebana dalam hadits itu hanya karena memang rebanalah yang populer ketika itu.
Alat-alat musik lain walaupun mungkin ada, namun tidak terlalu populer di kalangan masyarakat arab ketika itu. Terlebih lagi, pada masa nabi belum begitu banyak perkembangan, konstruksi, dan modifikasi instrumen musik.
Hal ini sebagaimana yang Sobat Islam jumpai di abad modern ini. Apabila mengikuti alur pendapat ulama ini maka semua alat musik adalah halal.
Sedangkan, terkait keharaman alat musik yang secara khusus disebutkan, lebih disebabkan oleh faktor eksternal, yakni sering kali menjadi sarana kemaksiatan.
Seperti, bercampur-baurnya laki-laki serta perempuan, melalaikan kewajiban sebagai muslim, membuka aurat, serta mabuk-mabukan. Bahkan, ajang untuk mempertontonkan biduan dengan goyangan sensual nan erotis maka dalam kasus ini musik jelas haram.
Faktor-faktor inilah yang menyebabkan musik tersebut haram. Namun, apabila faktor-faktor ini hilang, maka musik bisa jadi halal.
Intinya, boleh-boleh saja memeriahkan pesta pernikahan dengan menggelar konser musik atau memainkan alat-alat musik tradisional. Hal ini agar semua orang dapat menyaksikan juga bahwa kedua mempelai benar-benar telah melangsungkan akad nikah.
Namun, kebolehan ini dengan catatan, jangan sampai pertunjukkan musik dalam pernikahan Islam yang dilakukan sebagai wahana untuk mendatangkan kemaksiatan.