PP Muhammadiyah Menggelar Seminar Ilmiah

0
360
Muhammadiyah menggelar seminar ilmiah

Muhammadiyah menggelar seminar ilmiah – Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menggelar seminar ilmiah yang bertemakan tentang “Metodologi Fatwa antara Darul Ifta Mesir dan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah”. Acara ini terlaksana pada Senin (17/03) di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Yogyakarta.

Seminar ini merupakan salah satu bagian dari upaya untuk mempererat hubungan keilmuan dan keagamaan antara lembaga fatwa di kedua negara. Selain itu, untuk membahas pendekatan metodologi fatwa yang relevan sesuai dengan tantangan zaman.

PP Muhammadiyah Menggelar Seminar Ilmiah

Ahmad Abdul Halim Khattab dari Darul Ifta Mesir saat itu menjadi pembicara utama. Ia menyampaikan ucapan rasa syukur dan doa di tengah suasana Ramadhan yang telah memasuki paruh ketiga.

Ia mengatakan umat Islam saat ini berada di pertengahan Ramadhan. Ia memohon kepada Allah SWT agar bulan Ramadhan menjadi hujjah dan syafaat di hari kiamat.

1. Ucapan Terima Kasih kepada Persyarikatan Muhammadiyah

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Persyarikatan Muhammadiyah atas undangan dalam acara tersebut. Selain itu, menegaskan bahwa hubungan antara Mesir dan Indonesia, terutama ranah keagamaan telah terjalin erat sejak lama.

Khattab menyoroti tentang pentingnya kerjasama antara Darul Ifta Mesir dan Majelis Tarjih Muhammadiyah. Ia menyebutkan kunjungan delegasi Indonesia pada Februari lalu, dipimpin oleh Ustaz Fathurrahman Kamal dan Ustaz Adi Hidayat, ke Mesir.

Dalam kunjungan tersebut, delegasi telah bertemu dengan Grand Syekh Al-Azhar, Ahmad Tayyib. Pertemuan tersebut menghasilkan pengiriman sepuluh ulama dari Al-Azhar dan Darul Ifta Mesir.

Tujuannya untuk mengunjungi berbagai masjid, universitas, serta forum keagamaan di Indonesia, termasuk dalam acara seminar ini.

2. Metodologi Fatwa dan Tantangannya

Dalam acara PP Muhammadiyah menggelar seminar ilmiah, Khattab telah menjelaskan tiga pendekatan utama dalam metodologi fatwa yang sering digunakan.

Pertama, adanya pendekatan al-taḍyīq wa al-tasydīd (pembatasan dan pengetatan), yang menurutnya mudah Sobat Cahaya Islam lakukan. Namun, seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kedua, pendekatan tasāhul (kelonggaran berlebihan), yang akan melemahkan penghormatan terhadap syariat agama.

Ketiga, pendekatan al-wasaṭiyyah wa al-i‘tidāl (moderat dan seimbang), yang dapat menjadi pijakan utama dari Darul Ifta Mesir. Menurutnya, pendekatan moderat tersebut berkaitan pada QS Al-Baqarah ayat 143 yang menyebut umat Islam sebagai “ummatan wasaṭan” (umat pertengahan).

3. Menerapkan Metodologi pada Empat Mazhab Fikih Utama

Sementara itu, Darul Ifta Mesir, menerapkan metodologi tersebut mengacu pada empat mazhab fikih utama, Hanafi, Maliki, Syafi’i, serta Hanbali. Hal ini mengambil inspirasi dari mazhab lain seperti Ja’fari, Zaidiyah, dan Ibadiyah demi kepentingan masyarakat.

Salah satu tantangan besar yang Sobat Cahaya Islam hadapi adalah sikap sebagian pihak mempertanyakan atau menolak fatwa resmi dengan argumen tidak substantif. Khattab juga mencontohkan polemik zakat fitrah, di mana Darul Ifta Mesir memperbolehkan pembayaran dalam bentuk uang.

Hal ini berdasarkan pendapat mazhab Hanafi dan sejumlah ulama salaf seperti Umar bin Abdul Aziz serta Al-Bukhari.

Khattab juga menyoroti mengenai pentingnya konsultasi dengan para ahli di bidang terkait saat mengeluarkan fatwa.

Ia mengkritik kecenderungan sebagian orang yang merasa dapat menjawab semua pertanyaan tanpa keahlian spesifik.

Hal ini sekaligus mengutip sikap Imam Malik yang hanya menjawab 4 dari 50 pertanyaan yang diajukan kepadanya. Sebab, ada keterbatasan pengetahuan di luar bidangnya.

4. Peran Fatwa dalam Stabilitas Sosial

Khattab juga menegaskan bahwa tujuan fatwa untuk menjaga kedamaian sosial dan stabilitas masyarakat. Ia juga memperingatkan agar para mufti tidak mengeluarkan fatwa yang mengganggu harmoni atau mencampuri urusan negara lain.

Ia juga menyinggung maraknya “mufti media sosial” yang tidak mempunyai latar belakang keilmuan memadai. Sebagai contoh, ia mengkritik pernyataan seorang mantan artis yang telah menyatakan masturbasi di siang hari Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Pada akhir sesi, Khattab menegaskan bahwa Darul Ifta Mesir telah berkomitmen untuk terus mengikuti keputusan majelis-majelis fiqih internasional. Misalnya saja seperti Majelis Fikih Islam di Jeddah dan Makkah, serta Majelis

Ia juga berharap kerjasama dengan Majelis Tarjih Muhammadiyah dapat memperkuat metodologi fatwa yang moderat dan relevan. PP Muhammadiyah menggelar seminar ilmiah ini demi kemaslahatan umat di kedua negara.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY