Hukum Memberi Makan Ikan Lele dengan Bangkai Ayam

0
763
memberi makan ikan lele dengan bangkai

Memberi makan ikan lele dengan bangkai – Ikan lele menjadi salah satu menu favorit untuk sebagian orang, khususnya penikmat lalapan. Namun, jarang yang memperhatikan pakan dari ikan lele yang mereka konsumsi. Apa hukum memberi makan ikan lele dengan bangkai ayam dalam sudut pandang Islam? Sebab, sebagian peternak ada yang memberi pakan dari benda-benda najis.

Memahami Hukum Memberi Makan Ikan Lele dengan Bangkai Ayam

Pada kenyataannya, peternak lele ada yang memberi pakan berupa dedaunan, cacing, belatung hingga fermentasi ampas tahu. Namun, ada juga yang memberi pakan lele dengan bangkai hewan dan kotoran. Hal ini sering luput dari perhatian dan menimbulkan pertanyaan bagaimana syariat menyikapi ikan lele yang makan bangkai dan kotoran?

Apakah tetap halal hukumnya mengingat lele termasuk ikan atau haram karena memakan benda-benda najis? Berikut ini penjelasan lengkap mengenai memberi ayam mati untuk pakan lele.

1.Mengenal Jalalah dalam Hukum Islam

Hukum memberi makan lele dengan bangkai ayam hukumnya halal, baik untuk lele maupun yang akan dikonsumsi manusia. Selama saat memakan lele tidak ada perubahan rasa atau bau pada ikan lele, hal ini termasuk halal. Namun, jika terjadi perubahan rasa atau bau akibat memakan bangkai ayam, maka hukumnya makruh.

Lele yang Sobat beri makan dengan bangkai termasuk kategori hewan jalalah. Dalam Islam, hewan jalalah merupakan hewan yang mengkonsumsi kotoran atau najis. Ada dua pendapat berbeda para ulama memandang ikan lele jalalah. Mayoritas ulama memperbolehkan ikan lele untuk Sobat konsumsi yang diberi pakan bangkai ayam. 

Sebab, ikan termasuk hewan yang hidup di air dan bangkai ikan merupakan halal. Ulama lain berpendapat bahwa ikan lele yang tidak boleh dimakan yakni jika terjadi perubahan pada rasa dan bau. Hal ini berdasarkan hukum jual beli bangkai berdasarkan ayat berikut ini:

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” 1

Jika tidak ada perubahan rasa atau bau setelah makan pakan bangkai, maka ikan lele tersebut tetap halal. 

2. Pendapat Haram Jalalah

Hukum memberi makan ikan lele dengan bangkai sebagian ulama berpendapat hewan jalalah tersebut terlarang sebagaimana hadits:

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Khaibar menyampaikan larangan mengkonsumsi mengkonsumsi yang jinak dan hewan jalalah. Beliau juga melarang menunggangi dan memakan daging hewan tersebut.” 2

Adanya kalimat larangan tersebut, maka Sobat harus memaknai tiga hal berikut ini:

  • Menurut jumhur ulama mengkonsumsi dagingnya termasuk mengkonsumsi telurnya.
  • Jika termasuk binatang perah, larangannya termasuk meminum susunya.
  • Jika hewan tunggangan, maka terdapat larangan menunggangi hewan jalalah yang bermakna makruh.

3. Agar Lele Kembali Halal

Setelah memahami hukum memberi makan ikan lele dengan bangkai ayam, lalu bagaimana cara mengembalikannya menjadi halal? Para ulama berpendapat bahwa hewan jalalah aman untuk Sobat konsumsi harus menjalani karantina agar tidak menjadi najis. Karantina selama 3 atau 40 hari sesuai dengan pendapat para ulama. 

memberi makan ikan lele dengan bangkai

Pendapat kuat hukum jual beli bangkai ayam mendasari perlunya karantina hewan jalalah tidak ada batasan waktu tertentu. Batasannya hanya sampai sifat najis yang mempengaruhi hewan tersebut hilang berdasarkan praduga kuat. Sebab, hukum mendasar haramnya hewan yaitu karena sifat najis pada tubuhnya.

Masing-masing hewan menjalani masa karantina berbeda karena ada yang tiga hari sudah layak untuk Sobat konsumsi. Ada juga yang membutuhkan waktu lebih lama.  Hukum memberi makan ikan lele dengan bangkai ayam terjadi perbedaan pendapat. Tetap halal jika tidak ada perubahan rasa dan bau dan makruh jika ada perubahan rasa dan bau. Adanya larangan memakan jalalah bisa diakali dengan melakukan karantina.


  1. (QS. Al-Maidah: 3) ↩︎
  2. (HR. Nasa-i no. 4447, dinilai Hasan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan An-Nasa’i ) ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY