Membagi Warisan Sebelum Meninggal, Ini Hukum dan Resikonya!

0
659
Membagi Warisan Sebelum Meninggal Bolehkah

Membagi Warisan Sebelum Meninggal – Sobat Cahaya Islam, dalam kehidupan bermasyarakat, urusan harta seringkali menjadi sumber konflik, bahkan dalam keluarga sendiri. Salah satu isu yang sering muncul adalah keinginan orang tua untuk membagi harta warisan sebelum wafat. Apakah tindakan ini boleh dalam Islam?

Yuk, kita bahas bersama berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan pendapat para ulama agar kita tidak salah langkah dalam mengelola harta peninggalan.

Warisan Berlaku Setelah Pewaris Meninggal Dunia

Pertama, definisi warisan dalam Islam sangat jelas. Warisan adalah harta peninggala seseorang setelah ia wafat, untuk dibagikan kepada ahli warisnya yang sah sesuai syariat.

Allah SWT berfirman:

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَـٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ

“Allah mewasiatkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan dua orang anak perempuan.” (1)

Dari ayat ini, para ulama menegaskan bahwa warisan hanya berlaku ketika pewaris telah meninggal dunia. Jadi, membagi warisan saat pewaris masih hidup bukanlah termasuk pembagian warisan, melainkan hanya sebagai pemberian (hibah).

Harta yang Dibagikan Sebelum Wafat Termasuk Hibah

Sobat Cahaya Islam, jika seseorang membagikan hartanya kepada anak-anaknya saat masih hidup, maka ini bukanlah warisan, tetapi hibah. Dalam Islam, hibah memiliki aturan tersendiri.

Rasulullah ﷺ bersabda:

سَوُّوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ فِي الْعَطِيَّةِ، فَلَوْ كُنْتُ مُفَضِّلًا أَحَدًا لَفَضَّلْتُ النِّسَاءَ

“Berbuat adillah kalian dalam memberikan pemberian kepada anak-anak kalian. Jika aku boleh mengutamakan salah satu dari mereka, niscaya aku akan mengutamakan anak perempuan.” (2)

Dari hadis ini, para ulama mengambil hukum bahwa jika seorang ayah ingin memberi harta kepada anak-anaknya saat masih hidup, maka harus adil dan merata antara anak laki-laki dan perempuan, tidak seperti pembagian warisan yang berbeda proporsi.

Membagi Warisan Sebelum Meninggal Bisa Menimbulkan Masalah

Perlu kita perhatikan, bahwa membagi warisan sebelum wafat dapat berpotensi menimbulkan perselisihan dan ketidakadilan. Sebab, bisa jadi:

  • Anak yang belum lahir atau belum dewasa tidak mendapatkan bagian,
  • Harta masih dibutuhkan oleh si pemberi (misalnya untuk pengobatan atau biaya hidup),
  • Pewaris mengira pembagian itu sesuai syariat, padahal keliru dalam proporsi.

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan:

لَا يَجُوزُ قِسْمَةُ التَّرِكَةِ إِلَّا بَعْدَ الْمَوْتِ، لِأَنَّ الْمِيرَاثَ لَا يُسْتَحَقُّ إِلَّا بَعْدَ تَحَقُّقِ مَوْتِ الْمُوَرِّثِ

“Tidak sah pembagian warisan kecuali setelah kematian, karena hak waris baru ada setelah wafatnya orang yang mewariskan.”

Sobat Cahaya Islam, membagi harta sebelum meninggal tidak termasuk pembagian warisan, tetapi hibah. Islam membolehkan hibah selama pemberiannya secara adil dan tidak merugikan anak atau ahli waris lainnya. Namun, jika niatnya adalah membagi warisan sebelum meninggal, maka hal itu tidak sesuai dengan ketentuan syariat.

Solusi terbaik? Tulislah wasiat yang sah, dan biarkan pembagian warisan dilakukan setelah wafat sesuai dengan hukum Allah. Dengan begitu, harta kita menjadi berkah, dan keluarga tetap rukun.


Referensi:

(1) QS. An-Nisa: 11

(2) Musnad Ahmad bin Hanbal, no. 6670

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY