Solusi Suami Lemah Syahwat, Bolehkah Istri Masturbasi?

0
508
Solusi Suami Lemah Syahwat Bolehkah Istri Masturbasi

Solusi Suami Lemah Syahwat – Sobat Cahaya Islam, dalam rumah tangga, salah satu tujuan utama pernikahan adalah saling memenuhi kebutuhan lahir dan batin, termasuk kebutuhan biologis atau seksual. Namun, bagaimana jika seorang suami mengalami gangguan syahwat atau lemah dalam berhubungan suami istri? Apakah boleh bagi istri mencari kepuasan sendiri melalui masturbasi?

Pertanyaan ini cukup sensitif, namun penting untuk dipahami berdasarkan panduan syariat. Mari kita bahas bersama dengan pendekatan yang ilmiah dan berlandaskan dalil.

Masturbasi dalam Islam: Umumnya Dilarang

Secara umum, Islam melarang masturbasi (istimna’) baik bagi laki-laki maupun perempuan. Dalilnya bersumber dari firman Allah SWT:

وَٱلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَـٰفِظُونَ – – فَمَنِ ٱبْتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْعَادُونَ

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, …. Barang siapa mencari yang di balik itu (selain yang halal), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (1)

Ayat ini menjelaskan bahwa penyaluran hasrat seksual hanya boleh dalam ikatan yang halal. Dalam hal ini, masturbasi termasuk sebagai bentuk pelampiasan syahwat yang tidak sesuai jalur syar’i, dan karenanya termasuk perbuatan melampaui batas.

Jika Suami Tidak Bisa Memenuhi Kebutuhan Istri

Namun, Islam juga agama yang realistis dan memperhatikan kondisi darurat atau kebutuhan mendesak. Jika seorang istri mendapati suaminya mengalami disfungsi seksual permanen atau tidak mampu memenuhi kebutuhan biologis, maka persoalannya menjadi lebih kompleks.

Dalam kondisi semacam ini, para ulama membahas beberapa solusi:

  1. Sabar dan memperbanyak puasa, sebagai cara meredam syahwat..
  2. Mengajukan fasakh (pembatalan nikah) melalui pengadilan agama jika suami tidak mampu menafkahi secara batin.
  3. Tidak membolehkan masturbasi, kecuali dalam batasan sangat darurat dan sebagai cara menghindari zina, dengan tetap memohon ampun kepada Allah.

Kemudian, ada penjelasan dari ulama:

وَأَمَّا الِاسْتِمْنَاءُ فَمَكْرُوهٌ عَلَى كُلِّ حَالٍ، وَلَا يُبَاحُ إِلَّا عِنْدَ الضَّرُورَةِ

“Adapun masturbasi, maka makruh dalam segala keadaan, dan tidak dibolehkan kecuali dalam kondisi darurat.” (2)

Solusi Suami Lemah Syahwat dalam Islam

Sobat Cahaya Islam, jika seorang istri menghadapi suami yang lemah syahwat, jalan terbaik adalah komunikasi terbuka, konsultasi medis dan psikologis, serta istikharah untuk mengambil keputusan terbaik. Bila hubungan suami istri tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, istri berhak mengajukan perceraian (khulu’) sebagai jalan keluar, bukan menyalurkan syahwat dengan cara yang tidak syar’i.

Rasulullah ﷺ bersabda:

أَيُّمَا ٱمْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا ٱلطَّلَاقَ مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ ٱلْجَنَّةِ

“Siapa saja wanita yang meminta cerai dari suaminya tanpa alasan yang jelas, maka haram baginya bau surga.” (3)

Namun, jika ada alasan syar’i seperti suami tidak mampu secara seksual, maka hal ini termasuk uzur yang boleh dalam Islam.

Kesimpulannya, dalam Islam, masturbasi untuk istri tetap tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi darurat dan sebagai upaya menghindari perzinahan, itu pun disertai dengan taubat. Solusi utama adalah mencari penyembuhan untuk suami atau mengajukan fasakh secara baik-baik.

Sobat Cahaya Islam, mari kita hadapi setiap ujian rumah tangga dengan bijak dan sesuai tuntunan syariat. Allah Maha Mengetahui kondisi setiap hamba-Nya, dan setiap kesulitan pasti disertai kemudahan.


Referensi:

(1) QS. Al-Mu’minun: 5–7

(2) Al-Nawawi, Raudhah al-Talibin wa ‘Umdah al-Muftin, Jilid 7, hal 28

(3) H.R. Abu Dawud, no. 2226

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY