Pemuda Muhammadiyah apresiasi Polri terkait adanya penangguhan penahanan seorang mahasiswa ITB yang berinisial SSS. Penahanan SSS ini terjadi karena ia telah membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pemuda Muhammadiyah sendiri menilai bahwa langkah tersebut sebagai salah satu tindakan yang bijaksana.
Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Polri soal Penahanan
Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad Tawalla mengungkapkan langkah kepolisian ini termasuk mengambil tindakan hukum yang proporsional. Hal ini merupakan upaya penegakan hukum agar demokrasi tidak berubah jadi anarki.
Berikut ini sudah ada penjelasan mengenai fakta Pemuda Muhammadiyah apresiasi Polri yang perlu Sobat Cahaya Islam pahami, antara lain:
1. Aspek Norma Sosial, Budaya, dan Agama
Fikar turut menyampaikan bahwa demokrasi harus terus Masyarakat rayakan. Kata beliau, semua warga bangsa juga mempunyai ruang yang sama. Terutama, dalam hal menyampaikan aspirasi yang ada di ruang publik.
Fikar menjelaskan perlu nutrisi yang tepat untuk bangsa Indonesia. Selain itu, juga harus bisa mempertimbangkan aspek norma sosial, budaya serta agama yang melekat di tubuh bangsa kita.
Menurut Fikar, langkah Polri terkait penangguhan penahanan mahasiswi ITB sudah tepat. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk menyeimbangkan demokrasi dan hukum agar berjalan lebih baik.
Jadi, demokrasi akan terjaga, hukum juga tidak kehilangan wibawa. Pada saat yang sama, generasi muda juga masih memiliki ruang terbuka untuk terus menyampaikan kritik dan aspirasi.
Namun, hal tersebut harus lebih terukur dan bisa dipertanggungjawabkan. Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penangguhan penahanan karena SSS diberikan kesempatan untuk dapat melanjutkan kuliahnya.
2. Aspek Pendekatan Kemanusiaan
Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko Karo juga telah mengatakan penahanan ini tentunya diberikan karena mendasari pada aspek pendekatan kemanusiaan. Selain itu, untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya.
Selain itu, penangguhan penahanan ini penyidik berikan berdasarkan permohonan dari tersangka SSS. Hal ini melalui penasehat hukumnya serta dari orang tuanya. Tersangka SSS saat ini telah meminta maaf karena membuat gaduh.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menangguhkan penahanan mahasiswi ITB berinisial SSS. Menurut Rano, keputusan Kapolri ini telah mencerminkan kepemimpinan yang mengedepankan kemanusiaan serta rasa keadilan.


Ia juga turut menilai bahwa Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Sigit semakin bergerak ke arah yang lebih modern dan humanis.
3. Contoh Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif
Rano menegaskan bahwa penangguhan penahanan tersebut tidak berarti mengabaikan proses hukum di Indonesia. Hal ini justru menjadi contoh penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum di Indonesia.
Penegakan hukum ini sebenarnya tidak hanya melulu soal hitam dan putih. Edukasi serta pembinaan perlu dilakukan, khususnya bagi anak muda yang belum menyadari bahwa aktivitas mereka di ruang digital bisa berdampak hukum.
Jadi, Pemuda Muhammadiyah apresiasi Polri ini sudah benar dilakukan dan perlu diikuti oleh organisasi lain.