Hukum menunda mandi wajib – Mandi wajib adalah hal yang perlu diketahui oleh umat islam di seluruh dunia. Sebab mandi wajib ini dilakukan setelah selesai haid ataupun berhubungan badan bagi suami istri. Namun tahukah Sobat dengan hukum menunda mandi wajib?
Pasalnya tidak sedikit orang yang menunda mandi wajib dengan alasan tertentu. Alasan tersebut seperti sakit, atau cuaca yang dingin sehingga tidak sanggup untuk mandi. Bagi Sobat yang belum tahu hukumnya menunda mandi wajib bisa simak informasi di bawah ini.
Apa Hukum Menunda Mandi Wajib Bagi Umat Islam?
Sobat Cahaya Islam, kerap kali orang bertanya, apa hukum menunda mandi wajib karena junub sampai fajar terbit? Ada pula pertanyaan, bolehkah wanita menunda mandi wajib setelah haid atau nifas sampai terbitnya fajar?


Perlu Sobat ketahui, apabila masa haid selesai sebelum fajar, maka boleh menunda mandi wajib sampai terbitnya fajar. Tetapi, tidak boleh bagi seorang wanita yang sudah selesai haid menunda mandi sampai terbit matahari. Bahkan hukumnya wajib untuk mandi setelah haid dan melaksanakan salat sebelum matahari terbit.
Demikian juga hukum mandi junub bagi kaum pria, yakni tak boleh ditunda hingga setelah matahari terbit. Pria wajib mandi junub dan salat Subuh sebelum terbitnya matahari. Kemudian, wajib untuk pria bersegera mandi supaya bisa melaksanakan salat subuh berjamaah.
Haid memang sejenis dispensasi bagi wanita untuk tidak menjalankan salat dan puasa. Namun bukan berarti Sobat boleh menunda bersuci menjadi lebih lama dari waktu yang seharusnya. Allah SWT berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Q.S Al-Maidah ayat 6)
Rukun Mandi Wajib
Setelah mengetahui hukum menunda mandi wajib, Sobat Cahaya Islam juga perlu memahami rukun mandi wajib yang sesuai ajaran agama. Adapun rukun mandi wajib, di antaranya:
1. Membaca Niat


Rukun mandi wajib yang pertama ada niat. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907)
Niat di sini yaitu orang yang junub berniat mengangkat hadas ataupun menghilangkan hadas besar maupun sejenisnya. Niat tersebut bersamaan dengan dimulainya mandi, yakni ketika membasuh bagian badan teratas atau bawah.
2. Menghilangkan Najis di Badan
Sebelum mandi, hendaknya menghilangkan najis di badan terlebih dulu. Najis yang dihilangkan yaitu najis ghairu ma’fu atau tidak dimaafkan, maupun najis yang dimaafkan alias ma’fu. Dalil perintah menghilangkan najis di badan sebelum mandi tertera pada hadits:
رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اِغْتَسَلَ مِنْ اَلْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ, ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ, فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ, ثُمَّ يَتَوَضَّأُ, ثُمَّ يَأْخُذُ اَلْمَاءَ, فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ اَلشَّعْرِ, ثُمَّ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ, ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ, ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ
“Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian menuangkan air pada kedua telapak tangan. Lalu beliau mencuci kemaluannya. Selanjutnya, beliau berwudhu. Lantas beliau mengambil air, lalu menyela-nyelai pangkal rambut dengan jari-jarinya. Kemudian beliau menyiramkan air di kepala dengan mencedok tiga kali (dengan kedua telapak tangan penuh, pen.). Lalu beliau menuangkan air pada anggota badan yang lain. Kemudian, beliau mencuci kedua telapak kakinya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 248 dan Muslim, no. 316)
3. Meratakan Air ke Seluruh Sela Kulit dan Rambut
Sobat Cahaya Islam juga perlu meratakan air sampai ke seluruh rambut dan kulit. Perintah untuk melakukannya tertuang dalam:
ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ كُلِّهِ
“Kemudian beliau mengguyur air pada seluruh badannya.” (HR. An Nasa-i, no. 247. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).
Yang dibasuh ketika mandi wajib adalah seluruh rambut, rambut kepala, atau rambut lainnya, baik tipis maupun tebal. Apabila Sobat mengikat rambut dan tak bisa sampai ke dalam rambut, maka wajib melepaskannya terlebih dulu. Kulit yang perlu terkena air yaitu kulit luar, hidung yang terpotong, pecah-pecah badan, dan bagian luar dari dua lubang telinga.
Air mandi wajib harus sampai di dalam qulfah atau kulit kemaluan yang menutupi bagian kepala zakar. Begitu juga dengan anus, karena bagian itu terlihat saat buang hajat, maka termasuk bagian luar dari badan.
Sobat Cahaya Islam, demikian pembahasan seputar hukum menunda mandi wajib. Segeralah melakukan mandi wajib agar bisa kembali beribadah kepada Allah SWT.






























