Kepedulian Rakyat terhadap Penegakan Hukum Negara

0
75
Kepedulian Rakyat terhadap Penegakan Hukum

Kepedulian Rakyat terhadap Penegakan Hukum – Di Negara demokratis, seringkali masyarakat melakukan demonstrasi atau unjuk rasa sebagai bentuk kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat. Di Indonesia sendiri, kita sudah terlalu sering melihat demonstrasi, baik yang berakhir damai ataupun rusuh. Memang, aksi ini termasuk bentuk kepedulian rakyat terhadap penegakan hukum di Negara tercinta, Indonesia.

Kepedulian Rakyat terhadap Penegakan Hukum dalam Pandangan Islam

Dalam perspektif Islam, demonstrasi termasuk hak sekaligus kebebasan dalam bernegara. Pasalnya, rakyat punya hak untuk berpendapat selama itu sesuai dengan batasan syariat dan moral. Demonstrasi sendiri menjadi wadah untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar.

Selain itu, demonstrasi adalah wujud kepedulian rakyat Indonesia terhadap penegakan hukum yang ada. Meski menua pro dan kontra, demonstrasi menjadi bukti bahwa masyarakat masih peduli dengan negaranya, dengan cara menyampaikan kritikan lewat aksi demonstrasi.

Oleh karena itu, sebenarnya demonstrasi adalah aksi yang baik jika dalam konteks menyuarakan kebenaran dan dengan cara yang tidak melanggar syariat maupun hukum yang berlaku. Sayangnya, banyak oknum yang menodai aksi demonstrasi dengan perbuatan-perbuatan anarki maupun perbuatan yang merugikan lainnya.

Pentingnya Menyuarakan Kebenaran dalam Penegakan Hukum

Berkaitan dengan aksi demonstrasi yang kerap menjadi wujud kepedulian masyarakat terhadap tegaknya hukum yang adil, kita bisa mengingat pesan Rasulullah yang menyebutkan bahwa agama adalah nasehat.

إِنَّ الدِّينَ النَّصِيحَةُ

“Sesungguhnya agama adalah nasehat.” (1)

Memang, inti dari agama adalah memberi nasehat dalam bentuk amar ma’ruf nahi munkar. Menurut Syekh Nawawi, nasehat kepada seorang pemimpin bisa kita wujudkan dengan menaati pemerintah, tidak melakukan makar dengan menentang pemerintah, dan mengingatkan dengan santun & sesuai batas agama jika mereka melakukan kesalahan.

Intinya, menunjukkan & mengingatkan kesalahan orang lain adalah wajib bagi setiap muslim sebagai bentuk nasehat kepada sesama. Sebaliknya, tidak memberi nasehat termasuk musibah lisan. Sebab, ia hanya diam dari kewajibannya menyampaikan kebenaran.

Demonstrasi dalam Pandangan Imam Al-Ghazali

Dalam konteks dakwah, demonstrasi bisa kita sebut amar ma’ruf nahi munkar. Meski ini termasuk kewajiban kita sebagai umat muslim, pelaksanannya harus sesuai dengan norma-norma agama. Dalam hal mengingatkan orang lain, ada 4 tingkatan, yaitu:

  1. Memberi tahu
  2. Menasehati
  3. Berkata kasar
  4. Bertindak keras

Dari keempat tahapan di atas, yang bisa kita lakukan kepada pemerintah ialah 2 tahapan pertama, yakni memberi tahu & menasehati. Sementara itu, tahapan ketiga hukumnya boleh jika dampaknya hanya ke diri sendiri dan haram jika dampaknya melebar ke orang lain. Sedangkan tahapan keempat hukumnya haram karena dapat menimbulkan fitnah besar dan dampaknya akan sangat buruk untuk kerukunan masyarakat.

Saat ini, kpedulian masyarakat semakin menipis terhadap penegakan hukum. Meski begitu, siapapun yang ingin mewujudkan kepeduliannya terhadap penegakan hukum harus memperhatikan hukum positif Negara dan norma-norma agama sehingga niat baiknya bisa tersampaikan dan tidak menimbulkan dampak buruk.


Referensi:

(1) Sunan Abi Dawud 4944

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY